DETAIL.ID, Jambi – Kabupaten Tanjungjabung Barat mendapat porsi dana bagi hasil kurang lebih Rp 700 miliar per tahun dari jumlah sumur migas di kisaran 100 sumur. Sedangkan, dana bagi hasil migas dari blok Jabung yang dikelola PetroChina kepada Pemkab Tanjungjabung Timur dinilai sangat kecil, di kisaran Rp 40 miliar per tahun.
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Timur, Achmad Eko Kartiko menyebutkan, jumlah dana bagi hasil yang didapat Tanjungjabung Timur dari sektor migas sebesar Rp 40 miliar.
Sebelum tahun 2020, Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas dari Blok Jabung yang dikelola PetroChina dibagi dalam dua kategori yakni minyak dan gas. Namun nomenklatur yang baru sekarang (2021) dalam satu kategori yakni minyak dan gas (migas).
“Tahun 2020 minyak Rp 20 miliar dan gas Rp 21 miliar (total Rp 41 miliar), sedangkan tahun 2021 dijadikan satu jadi menjadi Rp 40 miliar,” kata Eko mengutip dari waktoe.id pada Rabu, 30 Juni 2021.
Namun Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Tanjungjabung Timur, ketika dihubungi tak memberikan tanggapan soal itu.
Kepala Dinas Keuangan melalui Kabid Pendapatan, Inossanto Sudigdo, mengatakan bahwa DBH Migas berhubungan dengan besaran Lifting Petrochina, dan setiap tahun mengalami penurunan. Bahkan yang menjadi pertanyaan sering kali pembayaran dari pusat terkait DBH kurang bayar atau tidak pernah penuh 100 persen.
Mengenai berapa jumlah sumur migas, Inossanto meminta untuk langsung menanyakan ke Bappeda. Namun berdasar informasi yang dihimpun waktoe.id, terdapat sekitar 47 sumur dengan kategori sumur berbeda-beda, ada aktif, pending, dan lainnya. Dari sumber lain mengatakan jumlah sumur migas yang berada di Tanjungjabung Timur lebih dari 100 namun yang berizin tidak lebih dari separuh.
PetroChina International Jabung Ltd adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai operator eksplorasi dan produksi minyak bumi dan gas alam di area onshore dan offshore Jabung, Provinsi Jambi.
Sebelumnya, mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Usman Ermulan, menyebut bahwa langkah dua bupati membuat berita acara kesepakatan pembagian sumur migas merupakan langkah blunder.
Belum lama ini Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, bersama Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Haryanto dan Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni serta Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatra Barat dan Jambi, Arsan Latif membuat berita acara kesepakatan membagi dua 24 sumur migas pada 19 Mei 2021.
Dalam berita acara kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 itu berbunyi bahwa kedua daerah menawarkan kesepakatan untuk membagi 24 sumur migas yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur sehingga masing-masing daerah memperoleh 12 sumur migas.
“Harusnya, tidak main teken saja. Harus melibatkan rakyat. Pemerintah itu dalam UU Otonomi Daerah harus melibatkan legislatif. Jadi tidak bisa sepihak,” kata Usman Ermulan kepada detail pada Senin, 28 Juni 2021.
Jadi yang jadi pertanyaan kenapa dua kabupaten mengelola sumber migas yang sama dan oleh perusahaan yang sama namun hasilnya berbeda?
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post