Kasus Positif Terus Melonjak, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

Ilustrasi (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Hong Kong – Pemerintah Hong Kong sementara waktu akan melarang maskapai yang mengangkut warga negara asal Indonesia masuk ke wilayahnya.

Adapun kebijakan itu sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia menjadi negara dengan kategori A1 yaitu berisiko sangat tinggi Covid-19.

“Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,” dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis, 24 Juni 2021.

Hong Kong mendeteksi terdapat peningkatan jumlah yang signifikan pada imported case Covid-19 dari Indonesia. Selain Indonesia, beberapa negara yang sudah terlebih dahulu tidak diperbolehkan masuk wilayah Hongkong di antaranya, Filipina, India, Nepal dan Pakistan.

“Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported case COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu,”

Dijelaskan bahwa Hong Kong menetapkan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Sementara itu khusus bagi pekerja migran Indonesia yang terdampak kebijakan tersebut untuk segera menghubungi agen dan majikan masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Exit mobile version