DETAIL.ID, Jakarta – DPR resmi memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 22 Juni 2021, Siang ini.
“Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang I (2021-2022), setuju, ya?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran rapat paripurna melalui akun Youtube DPR, Selasa, 22 Juni 2021.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna secara fisik dan virtual.
Ketua DPR RI selaku pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII DPR, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR.
Dilansir dari Medcom, Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyampaikan penambahan sudah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 17 Juni 2021. Penambahan waktu diajukan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
Rapat paripurna DPR ini dihadiri oleh 3 Pimpinan DPR yakni, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel. Rapat yang digelar secara hybrid tersebut juga dihadiri 29 Anggota DPR secara fisik dan 265 Anggota secara virtual.
Pembahasan RUU PDP sempat terhenti. Sebab, telah melewati masa waktu pembahasan yaitu tiga kali masa sidang.
Pembahasan RUU PDP bisa dilanjutkan. Namun, mesti melalui izin pimpinan DPR.
Ada beberapa kendala pembahasan RUU PDP. Salah satunya perbedaan pandangan terkait pembentukan badan pengawas penggunaan data pribadi masyarakat.
Discussion about this post