PERISTIWA
Selama 12 Tahun PT MPG Tak Punya HGU, LSM Mappan: Contoh Mafia Tanah
DETAIL.ID, Jakarta – DPP LSM Mappan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Jalan Sisingamaraja, Nomor 2, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juni 2021.
Aksi tersebut terkait dugaan aktivitas perkebunan sawit PT MPG di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam orasinya, Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengatakan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT MPG sudah berjalan sekitar 12 tahun, tapi kuat dugaan aktivitas tersebut belum dilengkapi dengan legalitas yang sah.
Pasalnya, sampai hari ini lahan yang digarap oleh PT MPG sekitar 1.200 hektare, masih berstatus kawasan hutan produksi terbatas. Maka dari itu mereka meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk turun ke lapangan mengecek aktivitas perkebunan diduga tidak memiliki HGU.
Menurut Hadi Prabowo, ini adalah salah satu contoh praktik yang dilakukan para mafia tanah di Indonesia. Jelas ketika aktivitas perkebunan tersebut berjalan tanpa memiliki izin, ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
“Saya tidak rela jika hutan negara dijarah dan dirambah dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, ini adalah satu wujud kejahatan lingkungan dan pertanahan yang melibatkan instansi lintas sektoral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Mabes Polri punya peran penting dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia khususnya yang ada di Jambi, ” ujar Hadi Prabowo.
Lebih lanjut Hadi meminta Menteri terkait turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang mereka sampaikan.
“Kami menduga ada dugaan keterlibatan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi, atas dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan, dan penguasaan kawasan hutan negara oleh korporasi tanpa mengantongi izin HGU dari Badan Pertanahan Nasional,” ucapnya.
Ia menandaskan, apabila informasi yang mereka sampaikan tersebut benar adanya, Hadi minta Menteri Agraria dan Tata Ruang segera mencopot Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi yang tidak bisa bekerja.
“Oknum tersebut diduga terlibat konspirasi jahat dengan pelaku usaha. Jelas hal tersebut pelanggaran namun justru dibiarkan tanpa ada tindakan dan sanksi tegas dari pihak BPN kepada pemilik PT MPG,” kata Hadi Prabowo.
Reporter: Febri Firsandi
PERISTIWA
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
DETAIL.ID, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menjabat sebagai Kajati Jambi , beliau menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekan kepada Para Kajati untuk menegak hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme
Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)
PERISTIWA
KT Mandiri dan GMNI Jambi Duduki Lahan yang Diklaim PT TML, Desak Pemprov Jambi Tangani Konflik Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Aksi pendudukan lahan kembali dilakukan oleh Kelompok Tani Mandiri bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi di area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tri Mitra Lestari (TML) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berlarutnya konflik lahan antara petani Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan pihak perusahaan.
Koordinator aksi, Wiranto B Manalu menegaskan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap konflik yang sudah berlangsung lama.
“Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemkab Tanjab Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami melakukan aksi pendudukan di lahan milik petani yang direbut PT TML, dan belum ada penyelesaian nyata,” ujar Wiranto di lokasi aksi.
Ia mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius.
“Kami meminta Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan surat rekomendasi agar permasalahan ini dilimpahkan ke Pemprov Jambi dan diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Jambi Ludwig Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KT Mandiri dalam memperjuangkan hak petani atas lahan tersebut.
“GMNI akan terus berada di barisan bersama KT Mandiri untuk merebut kembali lahan milik petani Desa Purwodadi,” ujar Ludwig.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, melalui Pansus Konflik Lahan, segera memberikan perhatian dan solusi terhadap persoalan ini.
“Kami menilai Pemkab lalai dan abai dalam menangani konflik ini. Karena itu, kami akan segera bersurat ke Pemprov dan DPRD Jambi untuk meminta atensi dan resolusi konkret,” ujarnya.
Sebagai bentuk simbolik perjuangan, KT Mandiri dan GMNI Jambi berencana mendirikan bangunan berupa mushola di area yang disengketakan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti pemerintah.
Langkah itu disebut sebagai pengingat bahwa lahan bagi petani bukan hanya tempat bertani, tetapi juga ruang membangun peradaban.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dipaksa Potong Adegan di Panggung HUT ke-60, Sutradara Teater Bhavana Prihatin dengan Apresiasi Seni Pejabat Bungo
DETAIL.ID, Bungo – Penampilan kolaborasi seni Teater Bhavana, Tsavarga Art, dan Batang Bungo Tetra Harmonic dalam acara opening Bungo Expo 2025, yang merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kabupaten Bungo, berujung kekecewaan. Pertunjukan teater yang sedang berlangsung di atas panggung dipaksa untuk dihentikan dan dipotong sehingga cerita yang dibawakan menjadi tidak utuh.
Insiden pemotongan ini terjadi atas instruksi dari pihak berwenang. Hasbi Adi Firman, S. S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, terlihat memberikan kode silang dengan tangan kepada Ikhwan Fadhil Mauzin, selaku sutradara pertunjukan, dengan maksud agar cerita segera diakhiri dan langsung menuju adegan penutup (ending).
Ikhwan Fadhil Mauzin mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut. Alasan pemotongan durasi pertunjukan ini dikarenakan adanya permintaan izin dari Bupati. Namun, ia menyayangkan sikap Dinas Kebudayaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kualitas sebuah karya seni.
“Jika memang pemotongan adegan tersebut dikarenakan permintaan izin dari Bupati, maka seharusnya pihak dinas kebudayaan lah yang berada di garda terdepan untuk menjaga keutuhan cerita dengan cara apapun,” ujar Ikhwan Fadhil.
Menurut Ikhwan, kejadian yang menimpa pertunjukan tersebut bukan hanya sekadar masalah durasi, melainkan juga sebuah indikasi serius. Ia menilai insiden ini menunjukkan masih minimnya pengetahuan dan apresiasi terhadap seni dari pihak berwenang di Kabupaten Bungo yang semestinya bertugas mendukung perkembangan kebudayaan lokal. Akibatnya, esensi dan tujuan dari cerita teater yang telah dipersiapkan matang terpotong di tengah jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bungo terkait insiden pemotongan tersebut. (*)

