DETAIL.ID, Jakarta – Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) Implementasi UU ITE yang terbit pada Rabu, 23 Juni 2021 dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta pemerintah segera mervisi kembali SKB itu.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman.
“Koalisi menilai yang menjadi salah pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi warganegara dan karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Koalisi Serius Revisi UU ITE lewat rilis persnya pada Kamis, 24 Juni 2021.
Selain itu, Koalisi juga menyayangkan bahwa draft SKB tersebut belum pernah dibuka kepada publik sehingga minim partisipasi publik, menunjukkan bahwa proses penyusunan tidak terbuka dan tidak partisipatif.
Koalisi juga mengingatkan bahwa pedoman adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah. Mereka menilai ini tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE. Penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum ada revisi UU ITE.
“Koalisi menekankan agar praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak menjadi kebiasaan di Indonesia. Dalam hal ini, Pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh UU,” ujar Koalisi.
Atas dasar hal tersebut, Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendesak kepada pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE. Salah satu langkah yang harus segera diambil oleh Pemerintah adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI.
Koalisi juga mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE, dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat ter dampak regulasi (meaningful and inclusive participation).
Adapun Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari: Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post