Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Wabup Syahlan Abaikan Instruksi Bupati Sukandar Soal Rencana Tambang di Wilayah SAD Muara Kilis

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi, dinilai tidak serius mengatasi persoalan rencana kegiatan pertambangan batu bara di wilayah hidup Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung, di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Soalnya hingga saat ini belum satu pun dari OPD maupun PT Bangun Energi Perkasa (BEP) yang menyosialisasikan rencana kegiatan pertambangan tersebut kepada MHA SAD Kelompok Temenggung Apung.

“Sampai sekarang belum ada pemerintah maupun pihak perusahaan menemui kami di sini,” kata Temenggung Apung saat dijumpai di gubuknya pada Senin lalu, 31 Mei 2021.

Menurut Temenggung Apung, apa pun alasan pemerintah maupun pihak perusahaan, dia tetap menolak rencana tambang tersebut. Alasannya, lokasi itu adalah wilayah adat MHA SAD yang telah tempati sejak nenek moyang mereka dahulu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Ini adalah wilayah adat kami yang dahulunya adalah hutan pemakaman Suku Anak Dalam. Wilayah ini juga sudah diperuntukkan oleh PT WKS untuk kami. Mengapa tiba-tiba pemerintah menerbitkan izin tambang di sini. Jelas kami menolak,” kata Temenggung lagi.

Alasan lain kata Temenggung Apung, saat tidak ada lagi lokasi atau hutan yang bisa mereka tempati sebagai wilayah hidup. Sebab sudah dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan.

“Kalau wilayah kami dijadikan tambang batu bara, terus kami mau tinggal di mana. Kami tidak mau anak-anak kami nantinya tidak memiliki tanah dan menjadi pengemis,” ucapnya dengan nada getir.

Temenggung Apung bercerita sejak tahun 2014 dahulu rakyatnya telah belajar hidup menetap dan bertani. Saat ini, apa yang telah dilakukan mulai menuai hasil. “Kebun karet kami sudah menghasilkan. Kebun sawit kami juga sudah menghasilkan. Tolong pemerintah perhatikan keberadaan kami di sini. Maaf kata, binatang saja dibina, kok kami malah mau dibinasakan,” katanya.

Dahulu, lanjut Temenggung Apung menjelaskan, Suku Anak Dalam tidak mengerti hukum dan aturan. Hampir setiap saat terjadi keributan dengan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar. Setelah mendapat bimbingan dari pendamping, dia dan rakyatnya mulai sedikit memahami aturan.

“Setelah kami mau mengikuti aturan, malah wilayah kami mau digusur dan dijadikan tambang batu bara. Apa pun alasannya kami tetap akan mempertahankan wilayah adat kami,” ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh pendamping MHA SAD Kelompok Temenggung Apung, Ahmad Firdaus. Dia mengatakan telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada Pemkab Tebo. Namun sejauh ini belum ada tanggapan serius dari Pemkab Tebo untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Kita merasa dipermainkan saja. Mereka terkesan menganggap permasalahan ini sepele,” kata Firdaus yang juga Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) pada Rabu, 2 Juni 2021.

Firdaus mengaku, sebagai pendamping MHA SAD dia telah mengingatkan Pemkab Tebo agar segera menyelesaikan persoalan rencana kegiatan pertambangan batu bara di wilayah hidup MHA SAD tersebut. Mulai dari mengingatkan kerancuan terkait penerbitan Keputusan Layak Lingkungan Hidup oleh Bupati Tebo, hingga menyampaikan penolakan kegiatan tambang oleh MHA SAD.

“Kita tidak tahu apakah yang kita sampaikan itu dianggap pemerintah main-main,” ujarnya.

Awalnya, kata Firdaus, persoalan rencana kegiatan pertambangan ini ditanggapi oleh Bupati Tebo, Sukandar. Beberapa bulan yang lalu bupati menginstruksikan kepada Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan segera menggelar FGD dengan mengundang semua pihak. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda FGD bakal digelar.

“Instruksi Bupati saja diabaikan, apalagi kita sebagai pendamping MHA SAD,” kata dia.

Yang dikhawatirkan Firdaus, jika persoalan rencana kegiatan pertambangan itu dibiarkan hingga perusahaan tambang melakukan produksi, bakal menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Ini harus cepat dicari solusinya. Jangan sampai terjadi konflik antara SAD dengan perusahaan,” ujarnya.

Reporter: Syahrial

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs