DETAIL.ID, Batanghari – Pemkab Batanghari, Jambi tahun depan menggelontorkan dana pembangunan gedung mencari Rp 43 miliar. Sedangkan dana pembangunan jalan kabupaten mencapai angka Rp 157 miliar.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) mengatakan pembangunan gedung dan jalan merupakan langkah kongkret kebijakan anggaran dalam mencapai target pembangunan tahun anggaran 2022.
“Memanfaatkan seluruh pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar untuk pembangunan infrastruktur dengan rincian, pembangunan jalan Rp 157 miliar dan pembangunan gedung Rp43 miliar,” kata MFA.
Ia menyampaikan pernyataan tegas ini di hadapan DPRD, Forkompinda, Kepala OPD Batanghari, Camat dan undangan lainnya, dalam gelaran paripurna Nota Pengantar KUA PPAS APBD Batanghari 2022, Rabu 14 Juli 2021.
KUA PPAS tahun anggaran 2022, kata MFA, disusun memedomani Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah perubahan tahun 2006-2025.
“Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022, serta memperhatikan rancangan awal RPJMD Kabupaten Batanghari 2021-2026,” ucapnya.
Menurut MFA, angka statistik dijadikan acuan dan landasan dalam menentukan KUA PPAS APBD Batanghari tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi diestimasi pada tahun 2022 sebesar 3,50 %, tingkat inflasi diestimasi sebesar 2,9 %.
“Tingkat pengangguran terbuka diestimasi pada tahun 2022 sebesar 5,98 %,” ujarnya.
Selanjutnya target capaian pembangunan yang akan dicapai tahun 2022, kata dia, meliputi nilai tukar petani ditargetkan 108,4 %, persentase peningkatan wira usaha milenial 5,5 %, tidak terjadi konflik SARA, indeks kepekaan sosial 0,65 %.
“Persentase pemanfaatan ruang sesuai rencana 77 %, indeks lingkungan 65,55 %, angka kriminalitas 320 kasus, nilai realisasi investasi Rp 400 miliar, angka harapan hidup 70,89 tahun, rata-rata lama sekolah 8,25 tahun, tingkat pengangguran terbuka 5,98 %, nilai akuntabilitas (SAKIP) A, indeks kepuasan masyarakat 93,9 % dan persentase capaian indikator kinerja utama 100 %,” katanya.
Kebijakan pendapatan daerah APBD tahun 2022 dengan meningkatkan nilai pendapatan daerah, baik dari sektor PAD maupun dana transfer daerah. Ia berujar peningkatan PAD memang menjadi tantangan berat di tengah ancaman perekonomian oleh kondisi pandemi Covid-19.
“Namun secara internal pemerintah, tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah kita perbaiki, secara lintas komponen sinergitas kita perkuat, sehingga kolektivitas menjadi kekuatan besar bagi meningkatkan PAD, termasuk dukungan dari DPRD dan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah, plafon anggaran sementara pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.359.003.603.802. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 138.864.634.563 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.175.138.869.239 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 45 miliar.
“Untuk melaksanakan capaian yang ingin kita raih di tahun anggaran 2022 nanti, belanja daerah yang kami tetapkan sebesar Rp 1.555.003.603.802,” katanya.
Dari belanja daerah tersebut, alokasinya direncanakan belanja operasi sebesar Rp 838.887.773.992 atau setara 53,95 % dari total belanja daerah. Kemudian belanja modal sebesar Rp 495.296.065.017 atau setara 32,85 % dari total belanja daerah.
“Belanja transfer sebesar Rp 218.819.764.793 atau setara 14,07 % dari total belanja daerah. Terakhir belanja tidak terduga sebesar Rp 2 miliar atau setara 0,13 % dari total belanja daerah,” ujarnya.
Dari plafon belanja yang telah direncanakan tersebut dan dibandingkan dengan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2022, kata MFA, terdapat defisit sebesar Rp 196 miliar atau setara 12,60 % dari total belanja daerah.
“Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” ucapnya
Penerimaan pembiayaan direncanakan dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2021 yang diperkirakan sebesar Rp 10 miliar. Angka ini muncul kemungkinan bersumber dari selisih pagu kegiatan anggaran dengan nilai kontrak, adanya kegiatan pada SKPD yang tidak terlaksana dan sisa dari penghematan belanja.
“SILPA dapat pula terjadi karena adanya pendapatan melampaui target,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post