DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dugaan pengancaman dengan terlapor musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Melansir dari Tempo.com, Polisi telah menaikkan status perkara ini walau belum meminta keterangan dari Jerinx.
“Hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Yusri, Kamis, 29 Juli 2021.
Drumer band Superman Is Dead yang saat ini tinggal di Bali itu sebenarnya sudah dipanggil oleh penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin, 26 Juli 2021. Namun Jerinx batal hadir ke Jakarta karena alasan sakit.
Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Drumer kawakan tersebut disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx SID menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx SID kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni. Lebih dari itu, Jerinx SID juga diduga melakukan pengancaman.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post