PERKARA
Pembunuh Wanita yang Ditemukan Setengah Telanjang di Tebo Ditangkap
DETAIL.ID, Tebo – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Polsek VII Koto Ilir mengamankan Isdianto, di KM.06 Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Rabu 28 Juli 2021.
Laki-laki berusia 23 tahun ini diduga pelaku pemerkosaan dan pembunuh perempuan yang jasad ditemukan di kebun karet di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa kemarin 27 Juli 2021.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar, S.I.K, Kamis 29 Juli 2021.
Penangkapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di tempat ditemukannya korban. “Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, anggota kita menyimpulkan bahwa jasad perempuan yang ditemukan tersebut meninggal dunia karena dibunuh oleh seseorang laki-laki dengan cara diperkosa terlebih dahulu. Setelah itu langsung dibunuh,” kata Kasat Reskrim.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, kata Kasat, anggotanya mencurigai pelakunya diduga adalah salah seorang laki-laki yang bekerja sebagai petani. Pelaku bekerja di kebun salah seorang warga yang lokasinya bersebelahan dengan kebun milik korban.
Telah mengetahui indentitas dan keberadaan lelaki yang dicurigai tersebut, anggota yang terdiri dari Tim Sultan dan anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergegas memburu pelaku. “Pelaku kita ringkus di rumahnya yang beralamat di kilometer 6 Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Usai diringkus, Tim langsung melakukan interogasi terhadap terduga. Hasil interogasi, laki-laki tersebut mengaku telah memperkosa dan membunuh korban.
Tidak sampai disitu, tim terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun terduga mencoba untuk melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Tidak ingin tangkapannya kabur, Tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. Alhasil, tim berhasil melumpuhkan terduga.
“Meski terjadi insiden, namun kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban, 1 (satu) buah tas berisikan pakaian milik korban, 1 (satu) pasang baju dan celana milik terduga tersangka yang digunakan pada saat menjalankan aksinya,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 285 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana. “Terduga dan barang bukti sudah amankan. Sekarang kita tengah mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kebun karet, tepatnya di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa 27 Juli 2021. Perempuan yang diduga korban pembunuhan ini, ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]
Penemuan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar,S.I.K. “Iya benar, telah ditemukan mayat perempuan di Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang,” kata Maharatua, Rabu 28 Juli 2021.
Hasil penyelidikan sementara kata Kasat, korban warga RT 07 Dusun Teluk Betung 2, Desa Pasir Mayang. Korban bernama Arbaiah (43) yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di PT Wanamukti Wisesa.
Kronologis kejadian, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Tiba di lokasi kerja (PT Wanamukti Wisesa), korban tidak jadi kerja karena ada salah seorang karyawan yang meninggal dunia. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB korban pergi meninggalkan lokasi kerja.
Namun hingga Magrib korban tidak sampai ke rumah. Hal itu membuat keluarga khawatir dan langsung melakukan pencarian di sekitar kebun karet milik korban, di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk Desa Pasir Mayang.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pihak keluarga melihat tumpukan ranting di pinggir jalan setapak dalam kebun karet milik korban. Kerena Penasaran, pihak keluarga langsung menghampiri dan membuka tumpukan ranting tersebut.
Setelah dibuka, ternyata ada sesosok jasad perempuan dengan kondisi setengah telanjang. Warga pun langsung memberitahukan penemuan ini kepada pihak Polsek VII Koto Ilir.
Mendapat informasi dari keluarga korban, Kapolsek VII Koto Ilir bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di TKP petugas langsung melakukan olah TKP dengan memberi police line di TKP.
“Saat itu kondisi korban telentang sudah tidak bernyawa dan badan kaku. Korban memakai celana sot warna abu-abu, baju kaos terangkat ke atas menutupi wajah dan nampak perut serta payudara,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, pada bagian perut korban terdapat luka memar merah memanjang. Kedua tangan korban terikat karet benen dengan mulut tersumpal celana dalam wanita.
“Setelah sempalan mulut korban dibuka, pihak keluarga meyakini jika itu adalah korban yang sedang dicari,” katanya.
Setelah itu, tim langsung mengamankan barang bukti dan memasukan jasad korban ke kantong jenazah. Jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan medis serta VER.
“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan medis, jasad korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.
Kasat berkata, anggotanya saat ini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti atas kasus ini juga telah diamankan,”Kita juga tengah mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Sebab menurut keterangan para saksi, korban mengendarai sepeda motor. Sementara di TKP tidak ditemukan sepeda motor yang dimaksud,” katanya.
Reporter: Syahrial
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]
PERKARA
Kades Benteng Rendah Sah Dipecat
DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang sebelumnya mengabulkan gugatan Herman terhadap Bupati Batang Hari terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam.
Putusan banding tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 45/B/2026/PT.TUN.PLG yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Rabu, 2 September 2026 dan diucapkan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.
Dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI, Herman sebelumnya menggugat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Palembang menilai dalil Herman mengenai adanya cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan pemberhentian tidak beralasan hukum.
”Pengadilan banding berpendapat dalil-dalil penggugat mengenai cacat prosedur dan substansi tidak beralasan hukum,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari amar putusan.
PT TUN Palembang kemudian menerima permohonan banding dari Bupati Batang Hari sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.
Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan eksepsi pihak Bupati tidak diterima seluruhnya, tetapi menolak gugatan Herman untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, permintaan Herman agar Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 dibatalkan, dicabut, serta dirinya dipulihkan sebagai Kepala Desa Benteng Rendah tidak dikabulkan pada tingkat banding.
PT TUN Palembang juga menghukum Herman selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000 serta biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai amar putusan.
Penasihat hukum Bupati Batanghari, Dr Vernandus Hamonangan, menyambut putusan tersebut.
”Putusan ini menegaskan bahwa keputusan Bupati telah dipertahankan pada tingkat banding,” ujarnya singkat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.
”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.
Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.
Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.
Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.
Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.
Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Geram Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Pasangan Suami Istri AE dan NA di IUP BBMM
DETAIL.ID, Jambi – Ada dugaan penambangan baru bara illegal yang berpraktik di wilayah Kotoboyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.– sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.
Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) itu ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar 4 bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.
”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata salah satu orator Tim Geram.
Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.
Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT PLN.
Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Bahkan, Tim Geram meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main. Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar. Hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.
Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.
”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (*)



