PERKARA
Pembunuh Wanita yang Ditemukan Setengah Telanjang di Tebo Ditangkap
DETAIL.ID, Tebo – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Polsek VII Koto Ilir mengamankan Isdianto, di KM.06 Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Rabu 28 Juli 2021.
Laki-laki berusia 23 tahun ini diduga pelaku pemerkosaan dan pembunuh perempuan yang jasad ditemukan di kebun karet di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa kemarin 27 Juli 2021.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar, S.I.K, Kamis 29 Juli 2021.
Penangkapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP di tempat ditemukannya korban. “Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, anggota kita menyimpulkan bahwa jasad perempuan yang ditemukan tersebut meninggal dunia karena dibunuh oleh seseorang laki-laki dengan cara diperkosa terlebih dahulu. Setelah itu langsung dibunuh,” kata Kasat Reskrim.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, kata Kasat, anggotanya mencurigai pelakunya diduga adalah salah seorang laki-laki yang bekerja sebagai petani. Pelaku bekerja di kebun salah seorang warga yang lokasinya bersebelahan dengan kebun milik korban.
Telah mengetahui indentitas dan keberadaan lelaki yang dicurigai tersebut, anggota yang terdiri dari Tim Sultan dan anggota Polsek VII Koto Ilir langsung bergegas memburu pelaku. “Pelaku kita ringkus di rumahnya yang beralamat di kilometer 6 Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Usai diringkus, Tim langsung melakukan interogasi terhadap terduga. Hasil interogasi, laki-laki tersebut mengaku telah memperkosa dan membunuh korban.
Tidak sampai disitu, tim terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun terduga mencoba untuk melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Tidak ingin tangkapannya kabur, Tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. Alhasil, tim berhasil melumpuhkan terduga.
“Meski terjadi insiden, namun kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban, 1 (satu) buah tas berisikan pakaian milik korban, 1 (satu) pasang baju dan celana milik terduga tersangka yang digunakan pada saat menjalankan aksinya,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 285 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana. “Terduga dan barang bukti sudah amankan. Sekarang kita tengah mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kebun karet, tepatnya di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa 27 Juli 2021. Perempuan yang diduga korban pembunuhan ini, ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]
Penemuan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar,S.I.K. “Iya benar, telah ditemukan mayat perempuan di Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang,” kata Maharatua, Rabu 28 Juli 2021.
Hasil penyelidikan sementara kata Kasat, korban warga RT 07 Dusun Teluk Betung 2, Desa Pasir Mayang. Korban bernama Arbaiah (43) yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di PT Wanamukti Wisesa.
Kronologis kejadian, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Tiba di lokasi kerja (PT Wanamukti Wisesa), korban tidak jadi kerja karena ada salah seorang karyawan yang meninggal dunia. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB korban pergi meninggalkan lokasi kerja.
Namun hingga Magrib korban tidak sampai ke rumah. Hal itu membuat keluarga khawatir dan langsung melakukan pencarian di sekitar kebun karet milik korban, di RT 06 Dusun Sungai Bekaruk Desa Pasir Mayang.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pihak keluarga melihat tumpukan ranting di pinggir jalan setapak dalam kebun karet milik korban. Kerena Penasaran, pihak keluarga langsung menghampiri dan membuka tumpukan ranting tersebut.
Setelah dibuka, ternyata ada sesosok jasad perempuan dengan kondisi setengah telanjang. Warga pun langsung memberitahukan penemuan ini kepada pihak Polsek VII Koto Ilir.
Mendapat informasi dari keluarga korban, Kapolsek VII Koto Ilir bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di TKP petugas langsung melakukan olah TKP dengan memberi police line di TKP.
“Saat itu kondisi korban telentang sudah tidak bernyawa dan badan kaku. Korban memakai celana sot warna abu-abu, baju kaos terangkat ke atas menutupi wajah dan nampak perut serta payudara,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, pada bagian perut korban terdapat luka memar merah memanjang. Kedua tangan korban terikat karet benen dengan mulut tersumpal celana dalam wanita.
“Setelah sempalan mulut korban dibuka, pihak keluarga meyakini jika itu adalah korban yang sedang dicari,” katanya.
Setelah itu, tim langsung mengamankan barang bukti dan memasukan jasad korban ke kantong jenazah. Jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan medis serta VER.
“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan medis, jasad korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.
Kasat berkata, anggotanya saat ini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti atas kasus ini juga telah diamankan,”Kita juga tengah mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Sebab menurut keterangan para saksi, korban mengendarai sepeda motor. Sementara di TKP tidak ditemukan sepeda motor yang dimaksud,” katanya.
Reporter: Syahrial
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_category=”4,3,2″]
PERKARA
Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
DETAIL.ID, Tebo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Semabu dan Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto total 39,13 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar di RT 02, Dusun II, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.
Dikatakan Kasat, pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi dari warga terkait aktivitas tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua orang berinisial ES dan HI yang berada di kawasan semak belukar yang disebut sebagai tempat berkumpul milik ES,” katanya.
Kemudian, di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama seseorang berinisial AF.
Selain itu, ES menyebutkan bahwa sebagian sabu miliknya dititipkan kepada seseorang berinisial H.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tebo kemudian melakukan penangkapan terhadap AF di kediamannya yang berada di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam dan diletakkan di atas meja dapur rumah AF.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh ES.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket besar sabu, 20 paket kecil sabu, satu lembar plastik klip bekas, satu kotak rokok Esse, satu timbangan digital, dua sendok pipet, satu pak plastik klip baru, satu tas dompet kecil berwarna hitam, satu dompet hitam, satu dompet berwarna emas hitam, enam unit telepon genggam Android yang disebut sebagai barang gadaian, dua unit telepon genggam Vivo Y03 berwarna hijau toska, serta satu tas selempang.
Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat berwarna merah muda, dan satu unit Honda Genio berwarna merah.
Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.150.000 dan Rp970.000.
Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 39,13 gram.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pasal subsider yang dicantumkan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.
Reporter: Hary Irawan
PERKARA
Sidang Korupsi Tanah Jalan Ujung Jabung: Bermasalah Sedari Awal, Data Lama Dipakai Tanpa Survey Ulang
DETAIL.ID, Jambi – Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung, mengungkap borok bahwa proyek pengadaan tanah bermasalah sedari perencanaan, Selasa 20 Oktober 2026.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai dari keterangan Musa Suryadi, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2012 – 2020. Di depan Majelis Hakim, Musa mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima SK No 53 tahun 2018 tentang Tim Perencanaan untuk akses jalan ujung jabung. Dia pun mengaku baru tau namanya tercantum dalam SK setelah adanya pemeriksaan oleh penyidik.
”Saya baru tau setelah ada pemeriksaan. Ada nama saya di SK itu. Saya tidak pernah menerima SK,” ujar Musa.
Soal pembebasan lahan untuk jalan, Musa pun mengklaim tidak banyak tau. Lantaran bidangnya berfokus pada eksekusi pasca perencanaan. Sebagai Kasi Pembangunan Jalan, Musa mengaku pernah mendatangi lokasi jalan pelabuhan ujung jabung sekitar 2017.
”Tahap awal saya tidak pernah ke lokasi, tapi setelah bebas (pembebasan) saya pernah datang sekitar 2017, karna sudah ada kegiatan disitu. Setau saya sudah pernah ada pembayaran ke masyarakat,” katanya.
Dalam persidangan, BAP Musa pun mencuat, yang menyatakan bahwa proses pembebasan lahan, sebagian telah dilakukan pembayaran secara bertahap pada 2013. Kemudian sesuai tupoksinya selaku Kasi Jalan dan Jembatan, dirinya mendatangi lokasi pengadaan tanah pada 2017 – 2019 guna memonitoring pekerjaan terhadap tanah yang telah dilakukan pembebasan.
Musa juga menyampaikan bahwa proyek pengadaan tanah untuk jalan menuju pelabuhan ujung jabung telah bergulir sejak 2010. Saat itu sudah mulai digarap Detail Enginering Design (DED) oleh vendor perencanaan.
Saksi selannutnya, Nasirwan, selaku Sekretaris Dinas PUPR dan juga Plt Kadis PUPR pada Agustus – November 2018 mengaku menerbitkan SK No 53 tentang tim Perencanaan, dengan Edi Fernando (Kabid Tata Ruang) sebagai Ketua, serta sejumlah pejabat PUPR dalam susunan tim.
Menurut Nasirwan, konsep tim Perencanaan dengan melibatkan pejabat PU yang sesuai dengan tugas fungsi dan jabatannya. Nasirwan bilang, konsepnya sudah langsung dari Edi Fernando.
Namun selepas tim dibentuk, Nasirwan mengaku tidak pernah menerima laporan tindak lanjut dari tim yang dipimpin oleh Edi Fernando tersebut. Padahal kalau menurutnya, Tim Perencanaan dibentuk demi menyelesaikan persoalan pelepasan tanah yang sebelumnya tidak tuntas.
”Saya tidak memantau, saya lepas total darisitu. Karena sudah di KPA-kan, berarti KPA yang bertanggungjawab,” katanya.
Sama seperti Musa, Nasirwan juga banyak mengaku tidak tau sepanjang proses pemeriksaan saksi. Bahkan Nasirwan bilang, sewaktu di BAP, dirinya disodorkan dokumen oleh penyidik baru kemudian dirinya mengakui. Ia berdalih lantaran terdapat banyak kegiatan (paket pekerjaan) di Dinas PUPR. Sehingga tidak ingat secara rinci.
Selain itu menurutnya, Bidang-bidang terbiasa berkomunikasi dengan OPD/instansi terkait. Sementara dirinya selaku sekretaris hanya mengkordinir.
”Pada saat saya menandatangani dokuken itu (SK 53) saya belum tau, karena itu bukan bagian sata,” katanya.
Setelah SK yang jadi dasar persoalan itu terbit, terungkap pula bahwa samasekali tidak pernah dilakukan rapat pembahasan bersama oleh para pejabat PU yang namanya tercantum dalam SK. Atau bahasa para saksi, dokumen perencanaan hanya digarap oleh Edi Fernando bersama dengan Kabid Bina Marga saat itu (Alm) Tatap Sinulingga.
Selanutnya, Rupinus Tarigan, Kasi Perencanaan Dinas PUPR 2016 – 2021. Juga mengaku baru tau namanya tercantum dalam SK 53 setelah pemeriksaan. Menurut Rupinus, awalnya DED untuk jalan menuju ujung jabung digarap oleh pihak ke-3 yakni PT Lativa Inti pada 2010. Berdasarkan DED, panjang ruas jalan mencapai 42,35Kilometer, dengan lebar sekitar 50 Meter dari Desa Simpang Baru hingga Ujung Jabung.
”Itu (target pembebasan), terbit perencanaannya saya lupa,” ujar Rupinus.
Atas dokumen perencanaan tahun 2010, kemudian diikuti oleh SK penetapan Lokasi No 692 oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) pada 2013, dengan masa berlaku 2 tahun.
Tahun berselang di proyek mangkrak tersebut, kemudian muncul lagi dokumen perencanaan pada 2018, diikuti SK Penlok baru pada 2019. Disini Rupinus mengaku bahwa terdapat pembaharuan.
Dari 42,35 Km ruas jalan, 21,2 Km diantaranya sudah dilakukan pembebasan. Luas jalan terbangun mencapai sekutar 13 Km. sementara sisanya mencapai 505 bidang tanah belum tuntas soal pembebasan.
Majelis Hakim kemudian mempertegas, soal status kepemilikan dan penguasaan 505 bidang tanah tersebut. Disini, Rupinus memgaku tidak tau.
Kesaksian kemudian berlanjut pada M Rido, Staff Perencanaan Tehnik pada Dinas PUPR 2011, dan Kasi Pembangunan Jalan 2018. Rido menyampaikan bahwa SK 2018 dan Penlok 2019 merupakan kelanjutan dari pembebasan lahan untuk jalan menuju ujung jabung yang belum tuntas pada tahun 2015.
”2018 itu dilannutkan yang belum dibebaskan. Perencanaan masih sama dengan 2013, hanya membuat perencanaan baru, untuk yang belum dibebaskan,” katanya.
Berdasarkan hasil Penlok 2015, terdapat 21,2 Km yang belum mendapat pembebasan. Namun permasalahannya kembali terbongkar, rupanya dokumen perencanaan atas SK 53/2018 digarap oleh Rido lalu kemudian diserahkan pada Edi Fernando.
Dokumen perencanaan yang dibuat oleh Rido, bermodal hasil penilaian dari KJPP 2014 senilai Rp 16,6M untuk 505 bidang tanah. Dirinya pun mengakui tidak ada survey yang dilakukan sepanjang 2018-2019 ke lapangan terkait harga tanah, tanaman, hingga bangunan yang terdampak penetapan lokasi.
”Pake aja yang (hasil KJPP) 2014, sisain yang belum dibebaskan kata pak Tatap, pak Edi ngikut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan menyita 2 unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko bilang, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan 2 unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan,” kata Erlan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 3 orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita 2 unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
”Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Reporter: Juan Ambarita



