Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Nasib Kapal Rang Kayo Hitam, Terlantar 8 Tahun Terganjal Surat Hibah

Published

on

Kapal Rang Kayo Hitam

detail.id/, Tanjungjabung Timur – Wajah Kapal Motor Penumpang (KMP) itu tampak kusam. Ia yang diberi nama Rang Kayo Hitam sudah sewindu lamanya bersandar di pinggir Pelabuhan Dermaga Rantau Indah yang berada di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Rang Kayo Hitam adalah jenis kapal kapal Roll on – Roll off atau disingkat RoRo yang dibeli pemerintah pusat Rp 25 miliar pada tahun 2010. Ia diperuntukkan transportasi penyeberangan dua kecamatan: Muara Sabak Barak menuju Muara Sabak Timur.

Sejak pemerintah pusat menyerahkannya pada Kabupaten Tanjungjabung Timur pada tahun 2010, Rang Kayo Hitam hanya sempat beroperasi selama tiga tahun. Tugasnya selesai setelah Bupati Tanjungjabung Timur kala itu, Zumi Zola meresmikan Jembatan Muara Sabak pada 30 Maret 2014.

Setelah pensiun, Rang Kayo Hitam rusak. Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur terkendala surat hibah. Lagi pula, biaya perbaikan lumayan mahal, berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

Sebagian besar kerusakan kapal terjadi di bagian bawah. Apalagi kapal itu sempat terendam karena dekat baling-baling kapal bocor. Di beberapa bagian mesin, spare part-nya mesti diganti. Plus, badan kapal juga perlu dicat untuk menambah usia kapal itu.

Akibatnya, selama 8 tahun, Rang Kayo Hitam hanya teronggok di dermaga.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sekretaris Dinas Perhubungan Tanjungjabung Timur, Rizaldi mengakui ada harapan masyarakat untuk mengubah fungsi kapal itu. Dari kapal penumpang hendak diubah menjadi kapal wisata atau fungsi lain.

“Masalahnya, mengubah fungsi kapal yang dimaksud tidak segampang membalikkan telapak tangan. Mengubah karoseri itu sulit. Sejak 2011 sampai detik ini bersifat operasional, belum dihibahkan secara total. Hasil diskusi dengan Kementerian Kementerian Kelautan, opsinya dihibahkan atau dikembalikan,” katanya seperti dilansir waktoe.id pada Selasa, 29 Juni 2021.

Lagi pula, menurutnya, hasil kajian Kementerian Kelautan yang turun ke lapangan, biaya perbaikan tidak sebanding. Ia menyarankan kapal itu dikembalikan. Namun usulan itu tengah dipertimbangkan pihak Kementerian Kelautan.

Menurut Rizaldi, kapal itu mestinya dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Tanjungjabung Timur pada tahun 2011. Namun, hibah tak kunjung dilakukan hingga akhirnya kapal itu rusak total dan tidak bisa dioperasikan.

Ia berharap, meski rusak, kapal itu dihibahkan ke Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun perbaikannya ditangani terlebih oleh pemerintah pusat, baru dihibahkan.

Tapi kenapa nasib Kapal Rang Kayo Hitam terlantar selama 8 tahun?

Kapal RoRo menjadi pilihan utama Skotlandia pada tahun 1850-an. Di Indonesia, sejarah kapal serbaguna ini tak lepas dari terbangunnya pelabuhan Merak pada awal tahun 1912 oleh perusahaan Staatsspoorwegen atas penugasan dari Pemerintah Hindia Belanda.

Kapal Ro-Ro sendiri mampu memuat penumpang dan kendaraan. Kendaraan masuk (Roll-On) dan keluar (Roll Off) kapal dengan penggeraknya sendiri yaitu Rolling Cargo. Aspek operasional metode bongkar muat ini yang menjadi ciri khas kapal RoRo.

Tugasnya menjadi hilang saat transportasi darat terhubung dengan kehadiran jembatan. Sama halnya dengan nasib Kapal Rang Kayo Hitam. Nasibnya berubah menjadi seonggok besi tua tak berguna selama 8 tahun.

 

Reporter: Jogi Sirait

TEMUAN

Proyek Jalan Nasional Rp 180,8 Miliar di Jambi Disorot, Realisasi TA 2025 Tak Jelas

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi senilai total Rp 180,8 miliar menuai sorotan. Pasalnya, realisasi pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dinilai tidak jelas, meski anggaran telah dialokasikan.

Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis yang ditandatangani oleh PPK 1.4 Provinsi Jambi, Fahmi Fajar Kurniawan, tertanggal 21 Oktober 2025, total nilai kegiatan untuk periode 2025–2027 mencapai Rp 180.812.257.000.

Khusus untuk TA 2025, besaran anggaran yang dialokasikan dalam paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Sumber Swarnanusa tercatat sebesar Rp 16.357.455.000.

Namun, hingga saat ini belum terlihat secara jelas bentuk pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam paket kegiatan itu masih tampak belum mengalami perubahan signifikan.

Paket preservasi ini mencakup sejumlah ruas strategis, mulai dari batas Provinsi Sumatera Selatan–Tempino hingga Kota Jambi (Pal 10), termasuk Lingkar Timur, Simpang Gado-Gado, Simpang Sijenjang, Pelabuhan Talang Duku, Jalan Raden Pamuk hingga Jalan Yos Sudarso. Secara teknis, lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi minor dan mayor, hingga rekonstruksi jalan pada beberapa titik.

Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas dan kapasitas jalan, serta didanai melalui skema kontrak tahun jamak (multi years contract).

Meski demikian, lemahnya visibilitas progres pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya terkait pelaksanaan kegiatan, khususnya pada tahun pertama anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai progres fisik pekerjaan TA 2025 tersebut. Kasatker PJN Wilayah 1, Arief dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 2 April 2026 belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading

TEMUAN

Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.

‎Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

‎Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

‎”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.

‎Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.

‎”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.

‎Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.

‎Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.

‎”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.

‎Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

‎Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.

‎Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.

‎Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.

‎”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.

‎Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs