Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Penemuan Jasad Perempuan Setengah Bugil Gegerkan Warga Tebo

Published

on

detail.id/, Tebo – Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kebun karet, tepatnya di RT.006 Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa 27 Juli 2021. Perempuan yang diduga korban pembunuhan ini, ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.

Penemuan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar,S.I.K. “Iya benar, telah ditemukan mayat perempuan di Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang,” kata Maharatua, Rabu 28 Juli 2021.

Hasil penyelidikan sementara kata Kasat, korban warga RT.007 Dusun Teluk Betung 2, Desa Pasir Mayang. Korban bernama Arbaiah (43) yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di PT. Wanamukti Wisesa.

Kronologis kejadian, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Tiba di lokasi kerja (PT. Wanamukti Wisesa), korban tidak jadi kerja karena ada salah seorang karyawan yang meninggal dunia. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 WIB korban pergi meninggalkan lokasi kerja.

Namun hingga Magrib korban tidak sampai ke rumah. Hal itu membuat keluarga khawatir dan langsung melakukan pencarian di sekitar kebun karet milik korban, di RT.006 Dusun Sungai Bekaruk Desa Pasir Mayang.

Sekitar pukul 21.00 WIB, pihak keluarga melihat tumpukan ranting di pinggir jalan setapak dalam kebun karet milik korban. Kerena Penasaran, pihak keluarga langsung menghampiri dan membuka tumpukan ranting tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3,4″]

Setelah dibuka, ternyata ada sesosok jasad perempuan dengan kondisi setengah telanjang. Warga pun langsung memberitahukan penemuan ini kepada pihak Polsek VII Koto Ilir.

Mendapat informasi dari keluarga korban, Kapolsek VII Koto Ilir bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di TKP petugas langsung melakukan olah TKP dengan memberi police line di TKP.

“Saat itu kondisi korban telentang sudah tidak bernyawa dan badan kaku. Korban memakai celana sot warna abu-abu, baju kaos terangkat ke atas menutupi wajah dan nampak perut serta payudara,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, pada bagian perut korban terdapat luka memar merah memanjang. Kedua tangan korban terikat karet benen dengan mulut tersumpal celana dalam wanita,

“Setelah sempalan mulut korban dibuka, pihak keluarga meyakini jika itu adalah korban yang sedang dicari,” katanya.

Setelah itu, tim langsung mengamankan barang bukti dan memasukan jasad korban ke kantong jenazah. Jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan medis serta VER.

“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan medis, jasad korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Kasat berkata, anggotanya saat ini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti atas kasus ini juga telah diamankan,”Kita juga tengah mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Sebab menurut keterangan para saksi, korban mengendarai sepeda motor. Sementara di TKP tidak ditemukan sepeda motor yang dimaksud,” pungkasnya.

Reporter: Syahrial

PERISTIWA

FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.

FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.

Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.

Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs