PERKARA
Sedang Kerja Dompeng, Lima Pelaku PETI Ditangkap Polisi
detail.id/, Tebo – Polres Tebo, Jambi, berhasil menangkap lima orang pelaku penambangan emas ilegal. Kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Tebo sebagai tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kita telah mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus PETI. Mereka beroperasi di Jalan 5 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang,” kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, SIK, Jumat, 9 Juli 2021.
Gunawan membeberkan, kelima pelaku yakni Anuar Hidayat Bin Mudin, Jihan Firdaus Bin Abib, Mushab Wahidin alias Ahid Bin Ali, Hendra alias Eeng Bin Ali dan Irham Maulana Bin Misbahuddin. Kelimanya ditangkap pada Kamis sore kemarin, 8 Juli 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Selain mengamankan pelaku, Gunawan bilang jika pihaknya juga mengamankan barang bukti peralatan dompeng atau alat untuk menambang emas ilegal yakni, 1 buah keong, 1 (satu) lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) buah peralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah potongan selang, 2 (dua) buah karet panbel dan 1 (satu) buah engkol mesin.
“Para pelaku dijerat Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.
Gunawan berkata, penangkapan kelima pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A- 97/VII/2021/ SPKT.SATRESKRIM/Res Tebo/Polda Jambi, Tanggal 08 Juli 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Kronologis penangkapan kata dia, Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB anggota Polres Tebo melaksanakan patroli di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat patroli, anggota mendapat informasi bahwa ada aktivitas dompeng (PETI) di jalan 5 Unit 1 desa tersebut. Berdasarkan informasi ini, anggota langsung menuju lokasi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sesampai di lokasi yang dimaksud, tampak para pelaku sedang beraktivitas menambang emas dengan menggunakan mesin dompeng.
“Saat itu juga anggota langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Sekarang para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Syahrial
PERKARA
Buron 1 Tahun Lebih, Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap
DETAIL.ID, Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur menangkap Yuliani AF alias Lina binti M Yunus, terpidana kasus perzinahan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.
Yuliani ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Ir Haji Juanda, kawasan Simpang 3 Sipin, Kota Jambi, setelah sekitar satu tahun tiga bulan menjadi buronan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat.
”Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja. Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly.
Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 2 KUHP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025, ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Kasus tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani, yang telah terikat perkawinan, dengan Wahyu Ishadi bin Ishak (alm). Perkara keduanya diproses secara terpisah setelah hubungan tersebut diketahui oleh suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.
Kejari Tanjung Jabungtimur kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.
Sebelumnya, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjungjabung Timur juga telah menangkap dan mengeksekusi terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wahyu Ishadi.
Setelah ditangkap, Yuliani disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Ia selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Sengkati, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani hukuman penjara.
Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Eks Pejabat BPN Tanjungjabung Timur Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 11,9 Milliar di Kasus Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Anggasana Siboro dan mantan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, M Desrizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Anggasana selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung diduga menyalahgunakan kewenangan bersama sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi tanah.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung tahun 2019-2023.
Anggasana disebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Penugasan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi pada Agustus 2019. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Muhammad Desrizal selaku Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjungjabung Timur, Edy Fernando dan Loly Karentina yang masing-masing diproses secara terpisah, serta sejumlah penerima ganti rugi tanah.
Para penerima ganti rugi yang disebut dalam dakwaan antara lain Ramli Yang Lie, Yuslizar, Rusmi, Ambo Daek, Ambo Alle, Syamsudin, M Aris, Mapiabang, Samsudin, Japra, Risdawati dan Abidin.
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Jambi membangun akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
JPU dalam dakwaan menyebut, pada 2010 Dinas PUPR Provinsi Jambi membuat perencanaan teknis jalan yang dikerjakan PT Lativa Inti sebagai konsultan perencana.
Hasil Detail Engineering Design (DED) mencakup jalan sepanjang 80 kilometer yang melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Dari total 80 kilometer tersebut, terdapat sekitar 42,35 kilometer jalan baru yang belum tersedia yang dirancang membentang dari Desa Simpang, Kecamatan Berbak, hingga Pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.
Karena pembangunan jalan baru membutuhkan pembebasan lahan, Pemprov Jambi kemudian menetapkan lokasi pengadaan tanah melalui SK Gubernur pada tahun 2013. Lokasi pengadaan tanah mencakup sejumlah desa di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang dan Sadu dengan total luas sekitar 211,75 hektare.
Namun hingga 2018 proses pengadaan tanah belum juga tuntas. Karena penetapan lokasi sebelumnya telah berakhir, pemerintah kemudian melakukan penetapan ulang dan membentuk tim baru untuk melanjutkan proses pengadaan tanah.
JPU kemudian menguraikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan proses inventarisasi dan identifikasi objek serta pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Dalam proses pengadaan tanah, hasil inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak serta objek pengadaan tanah dituangkan dalam peta bidang dan daftar nominatif yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas. Daftar nominatif tersebut kemudian digunakan dalam proses penentuan nilai ganti kerugian.
JPU juga menguraikan ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 mengenai tugas satuan kerja dalam inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
Selain itu, JPU merujuk ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terkait pembuktian hak atas tanah, termasuk apabila bukti tertulis tidak lagi tersedia secara lengkap.
Berdasarkan dakwaan, persoalan dalam proses tersebut kemudian berdampak pada pembayaran ganti rugi kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima ganti rugi dalam perkara. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menyebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, dari auditor pada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 3 ayat 1, Pasal 20 huruf a dan c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Kedua terdakwa kami dakwakan Primair Pasal 603 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kemudian subsidernya kami dakwakan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 3.000 Hektare Lebih Lahan Masyarakat Dijadikan HGU oleh PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Tanpa Hak, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Adimulia Palmo Lestari dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, imbas pencaplokan lahan-lahan masyarakat Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Rabu, 23 September 2026.
Ceritanya berawal dari November 2010 ketika masyatakat Desa Peninjauan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan menjalin kerja sama dengan PT APL, perusahaan sawit yang awalnya tak punya HGU.
Tahun berjalan 2011 – 2013, sebanyak 37 HGU atas nama PT Adimulyo Palmo Lestari terbit di atas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan. Total luasan mencapai 3.270,7 hektare. Padahal warga masyarakat di sana tak pernah melakukan penjualan atau peralihan hak.
”Intinya klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tiba-tiba terbit HGU. Nah, ini kita duga ada pemalsuan,” ujar Dr Vernandus Hamonangan, kuasa hukum KUD Lubuk Intan, usai bikin laporan di Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026.
Masyarakat yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan pun kini dibikin pusing dengan masalah ini. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlaku HGU berakhir. Berdasarkan penelusuran, HGU PT APL bakal berakhir pada 2041 mendatang.
Masalahnya tak hanya itu, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL tersebut hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim. Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama srkali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.
Usut punya usut, PT APL merupakan kepunyaan tauke asal Medan, Sumatera Utara yakni bos Hotel Adimulia.
”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



