DETAIL.ID, Jakarta – Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk memberhentikan izin penggunaan obat Ivermectin demi kesehatan masyarakat.
Hal itu ia ungkapkan merespons temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produksi Ivermectin dianggap tidak sesuai dengan aturan dan berbahaya.
“Apa pun itu kalau tidak sesuai dengan prosedur apalagi ilegal itu harus dihentikan. Itu tugas pemerintah. Pemerintah harus menjaga kesehatan masyarakat,” ucap Dicky seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat 2 Juli 2021.
Dicky juga mengatakan pemerintah seharusnya harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan konsekuesinya. Ia mengatakan, jangan sampai karena dalam situasi panik, pemerintah terus membiatkan obat tersebut digunakan.
Apalagi, kata dia, pemerintah mengamini anggapan Ivermectin bisa digunakan untuk pasien Covid-19. Ia mengingatkan, pemerintah jangan cepat percaya. Sebab, belum ada penelitian secara ilmiah yang membuktikan anggapan itu.
“Karena di tengah kepanikan ini banyak orang yang berpikirnya pendek tidak berbasis sains. Jadi kalau panik itu apa-apa dianggap bener. Padahal, enggak ada bukti secara ilmiah, belum misalnya,” ucap dia.
“Atau kalau ada potensi, tapi belum, ya tidak bisa jadi pembenaran karena ini menyangkut juga kesehatan. Bukan tidak memikirkan tapi ini keamanan ya,” imbuhnya.
Selain itu, Dicky menyatakan pemerintah harus mengutamakan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi suatu obat. Pemerintah, kata dia, tidak boleh mengambil langkah seperti sedang berjudi.
“Jadi kalau masuk tubuh itu bukan sesuatu yang ringan dan dampaknya itu, ketika misalnya saat ini tidak akan ada di antara sekian itu yang fatal dan itu tidak bisa dijadikan perjudian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dicky mengingatkan pemerintah jangan sampai di tengah pandemi seperti ini ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan, termasuk perusahaan obat. Ia menyebut setiap klaim.harus dibuktikan secara ilmiah.
IDI Angkat Suara
Ketua Satuan Tugas ( Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan izin penggunaan Invermectin dari awal memang bermasalah. Apalagi setelah adanya temuan dari BPOM.
“Pemerintah harus menggarisbawahi Invermectin tidak boleh dipakai.Kalau itu rusak berarti untuk cacing juga tidak bisa. Kurang apa lagi?” kata dia.
Sebelumnya, BPOM mengatakan bahan baku Invermectin yang diproduksi oleh PT Harsen diperoleh secara ilegal. Kemasan yang dipakai tidak siap edar. Tak hanya itu, PT Harsen pun tidak mencantumkan masa kadaluwarsa sesuai dengan yang dikeluarkan oleh BPOM.
Discussion about this post