DETAIL.ID, Jakarta – Perawat berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuntik warga di Pluit, Jakarta Utara, dengan jarum suntik kosong alias tidak diisi vaksin. Di hari yang sama, EO telah menyuntikkan 599 orang di sentra vaksinasi. Belum diketahui berapa banyak warga yang disuntik ‘vaksin kosong’ oleh tersangka di hari yang sama.
“Hari itu saya vaksin 599 orang,” ungkap EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa ,10 Agustus 2021.
EO kemudian meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan atas kejadian viral itu. Dia mengaku tidak ada niat apa pun ketika menyuntikkan vaksin ‘kosong’ tersebut.
“Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun, saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan, saya mohon maaf,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memastikan jika EO menyuntikkan vaksin ‘kosong’ karena lelah sebab sudah memvaksinasi ratusan orang.
Namun menurutnya, sebagai relawan vaksinator EO tidak bekerja setiap hari dan mendapatkan libur bergantian dengan vaksinator yang lain.
“Tetapi yang bersangkutan memang tidak bilang setiap hari jadi vaksinator, karena yang bersangkutan bekerja di salah satu klinik yang memang kalau dia tidak bekerja juga tidak melakukan kegiatan vaksinator masyarakat. Jadi tidak setiap hari dia nyuntik,” kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa EO menjadi relawan vaksinator karena keikhlasannya dalam kemanusiaan. Yusri juga mengatakan bahwa penyidikan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi viral terkait adanya penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Agutus 2021.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video viral terlihat seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria. Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong. Korban telah komplain di hari yang sama dia divaksinasi. Perawat tersebut meminta maaf dan kemudian korban divaksinasi ulang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular. “Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post