PERKARA
Dugaan Kasus Penggelapan Dana Desa Rp 1,06 Miliar Telah Dilimpahkan ke Polres Tebo

DETAIL.ID, Tebo – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu.
Hal ini dipicu karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1,06 miliar dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan BLT BumDes, insentif guru mengaji dan lainnya yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, Jupri Husnadi mengatakan, kedatangan rombongan ini mempertanyakan perkembangan hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tebo yang melibatkan Kepala Desa Pagar Puding, Azwan.
“Atas nama perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, kami sengaja mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan kami dan hasil temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa,” kata Jupri Husnadi pada Selasa, 3 Agustus 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4,2″]
Informasi yang diperoleh Jupri Husnadi dari pihak Inspektorat saat berdialog, persoalan ini ternyata sudah dilimpahkan kepada Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Total jumlah honor untuk guru mengaji yang diduga digelapkan oleh Kades, Jupri diperkirakan Rp 118 juta yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2018-2019. Kemudian, insentif atau honor pegawai syarak yang dianggarkan dari ADD Tahun Anggaran 2018-2019 lebih kurang Rp 34,95 juta.
Menurut Jupri, ada lagi bantuan provinsi untuk pegawai syarak tahun 2020 lebih kurang Rp 19,2 juta yang tak dibayar. “Belum lagi bantuan provinsi untuk guru mengaji Rp 7,3 juta yang seharusnya menjadi hak para pendidik ini diduga juga tidak dibayarkan,” ucap Jupri.
Pada kesempatan yang sama, Tokoh Adat Desa Pagar Puding, Tarmizi, memohon kepada pihak yang berwenang kiranya agar dapat menindaklanjuti laporan serta temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4,2″]
Pihak Inspektorat Kabupaten Tebo melalui Sekretaris Inspektorat, Ridwan, M.Kes saat dikonfirmasi membenarkan perihal kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding pada Senin kemarin.
“Benar dindo, Senin kemarin beberapa orang datang ke kantor untuk mempertanyakan perkembangan hasil temuan tersebut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Menurut Ridwan, saat ini Hasil Laporan Pemeriksaan Inspektorat terhadap Penggunaan Dana Desa Pagar Puding dengan total temuan keseluruhan tersebut Rp 1.067.432.517. Temuan ini sudah kita limpahkan ke Polres Tebo guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Ridwan.
Reporter: Hary Irawan
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4,2″]
PERKARA
Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.
Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.
“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.
Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.
Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita