PERKARA
Keluarga Japri Sakel Merasa Ditipu Oknum Pengurus DPC APRI Tebo, LPI Tipikor Minta Dalang Kasus PETI Diungkap Tuntas
DETAIL.ID, Tebo – Keluarga Japri Sakel merasa ditipu oleh oknum pengurus DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo. Ini disampaikan langsung oleh Ahmad Yani, kakak kandung tersangka pelaku Penambang Emas Ilegal (PETI) yang diamankan Polres Tebo, beberapa waktu yang lalu.
“Kami merasa tertipu oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo,” kata Ahmad Yani, menyampaikan hak jawab yang disampaikan secara lisan kepada awak media pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Hak koreksi yang disampaikan ini terkait klarifikasi berita Hak Jawab DPC APRI Tebo Atas Pemberitaan “Pelaku Mengaku Jual Emas Hasil PETI ke APRI”. Menurut dia, ada beberapa kalimat pada berita hak jawab tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, kata dia, adiknya itu bergabung sebagai anggota APRI Kabupaten Tebo hingga akhirnya dipercaya sebagai Ketua Kelompok Responsible Mining Community (RMC) Usaha Berkat di bawah naungan APRI Kabupaten Tebo.
Tidak itu saja, adiknya juga mendapat Sertifikat Anggota UMK APRI yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat APRI dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APRI, Ir Gatot Sugiharto. Sertifikat ini diterbitkan pada 15 April 2021 dan berakhir pada 14 April 2022.
Selama bergabung menjadi anggota APRI dan memiliki Sertifikat Anggota UMK APRI, adiknya itu diiming-imingi oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo soal keamanan dan kenyamanan kerja.
Atas dasar itu lanjut dia, adiknya melakukan kegiatan pembelian dan pengolahan emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng. Yang disesalkan Yani, beberapa bulan yang lalu adiknya itu ditangkap pihak kepolisian saat mengolah emas, dan sampai sekarang kasusnya terus berlanjut.
“Katanya kalau masuk dalam anggota APRI dapat jaminan keamanan dan kenyamanan. Kok adik saya ditangkap,” katanya.
Begitu adiknya ditangkap, beberapa orang oknum pengurus DPC APRI Tebo menjumpainya. Mereka berjanji akan mengurus adiknya hingga bebas.
Namun ternyata ada biayanya. Ia, diminta Rp 20 juta dengan alasan untuk mengurus adiknya ke DPP APRI. Oknum pengurus APRI tersebut juga minta agar dia mengajukan praperadilan atas penangkapan adiknya itu.
Karena panik dan belum bisa berpikir normal, Ahmad Yani ikut saja. Dia langsung menyerahkan uang sesuai permintaan oknum pengurus DPC APRI tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4″]
“Katanya kalau dipraperadilankan, dalam seminggu adik saya bisa bebas (keluar). Nyatanya, ini sudah dua bulan lebih, adik saya belum juga bebas. Bahkan kasusnya naik ke kejaksaan,” katanya.
Terkait biaya yang telah diserahkan sebanyak Rp 20 juta, baru dikembangkan sebesar Rp 5 juta lebih yakni, pada minggu pertama dibayar Rp 5 juta dan pada minggu kedua dibayar Rp 490 ribu dan ditambah Rp 270 ribu.
“Katanya ada iuran mingguan dan bulanan. Iuran ini gunanya untuk mengurus anggota bila terkena masalah. Kok ini malah uang saya untuk mengurusnya. Bahkan saya juga yang menanggung biaya pengacara yang mendampingi adik saya, mulai dari transportasi, penginapan dan makannya. Terus duit sumbangan yang selama ini ke mana,” katanya.
Diakui Yani, persoalan uang tersebut pernah diutarakan dalam grup WhatsApp APRI Tebo. Sempat beberapa kali terjadi perdebatan di dalam grup. Namun akhirnya, dia bersama adiknya Japri Sakel dan keponakannya, Comel dikeluarkan dari anggota grup itu.
“Sekarang saya tidak tahu lagi harus menghubungi siapa. Nomor oknum pengurus APRI itu sudah tidak bisa lagi dihubungi. Mungkin nomor saya sudah diblokirnya,” ucapnya.
Atas permasalahan ini, Yani mengaku pasrah. Dia menyerahkan kasus yang menjerat adiknya itu ke pihak penegak hukum. Dia juga mengaku telah menarik praperadilan terkait penangkapan adiknya itu.
“Sekarang saya pasrah. Saya percaya pihak penegak hukum, adil dalam menyikapi kasus adik saya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Iqbal A SH, salah satu Anggota Investigasi DPP LPI Tipikor mendukung sepenuhnya proses hukum yang ditangani Polres Tebo untuk mengusut tuntas terkait dugaan penambang tanpa izin (ilegal) mulai dari penambang sampai ke penampung hasil tambang.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Iqbal.
Ketua Umum LPI Tipikor, Aidil Fitri SH juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum kasus tersebut. Aidil berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas. Mulai dari hulu sampai ke hilirnya (dari penambang ilegal sampai ke penampung hasil tambang sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Aidil juga meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini siapa oknum yang menjadi otak di balik ini semua sehingga mengorbankan rakyat dengan mengiming-imingi penambangan ini legal padahal ilegal.
“Akibatnya rakyat berani melakukan kegiatan melawan hukum dengan menambang tanpa izin dugaan ini. Penyidik harus bisa mengungkap siapa oknum pengurus DPC APRI biar ada efek jera,” katanya.
Ia juga berharap pihak penegak hukum jangan ada istilah pilah pilih dalam menegakkan hukum. “Siapa pun oknum pengurus DPC APRI harus diproses apabila kuat bukti-buktinya seperti yang disampaikan korban di atas,” ujarnya.
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita

