DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa penerapan PPKM level 4 di beberapa daerah sudah bisa diturunkan menjadi level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021.
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa, pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa Negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta untuk tetap waspada.
“Pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini. Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli, kasus konfirmasi positif terus menurun dan saat ini sudah turun sebesar78%. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan konfirmasi kasus positif selama beberapa minggu terakhir,” ujar Jokowi dalam pidatonya, 23 Agustus 2021.
Disebutkan bahwa, hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, BOR Nasional yang saat ini berada pada angka 33%.
Selanjutnya, Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 menjadi level 3.
Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah Kota/ Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, Kota Jambi baru memulai penerapan penyekatan PPKM level 4. Beberapa kendaraan harus putar balik dan melewati pemeriksaan ketat meskipun sempat pula terjadi kecolongan saat hujan deras melanda. Di pos penyekatan perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi beberapa kendaraan terekam video menerobos penyekatan.
Discussion about this post