DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi secara resmi mengumumkan tidak memperpanjang masa penyekatan PPKM Level 4. Dengan begitu, berakhir pula masa penyekatan yang dimulai sejak tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers, Minggu 29 Agustus 2021 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Walikota Jambi.
“Hasil rapat bersama memutusksn untuk penyekatan PPKM level 4 dari tanggal 23 sampai 29 tidak di perpanjang lagi. Baik luar maupun Kota Jambi,” sebutnya.
Beberapa kegiatan sektor non-esensial pun sudah diizinkan berlangsung. Mall maupun rumah makan termasuk yang diperbolehkan kembali beroperasi meskipun status Kota Jambi masih level 4.
Begitu pula akad nikah, sudah diperbolehkan namun hanya boleh di KUA dan tempat ibadah saja dengan pembatasan jumlah tamu yang hadir.
Untuk selanjutnya akan diberlakukan peraturan bahwa pengunjung rumah makan yang ingin makan di tempat maupun pengunjung Mall harus menunjukkan sertifikat vaksin untuk dapat masuk dan berbelanja.
“Minimal vaksinasi tahap pertama,” ujar Walikota.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post