Connect with us
Advertisement

PERKARA

PLN Denda Dinas Pendidikan Kasus Meteran Listrik Bodong

Published

on

detail.id/, Batanghari – Kasus meteran listrik bodong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Jambi hasil temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berujung denda.

“Kemarin ada tim P2TL menemukan kWh meter yang tidak terdaftar pada sistem PLN. Berdasarkan investigasi kawan-kawan, dari tiga meteran pelanggan hanya dua meteran listrik yang terdaftar,” kata Kepala PLN ULP Muara Bulian, Luqman Hakim kepada detail pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Sesuai prosedur P2TL, satu kWh bodong terpaksa di bongkar karena tidak terdaftar. Pembongkaran kWh disaksikan petugas kepolisian. Menurut informasi dari petugas P2TL, keberadaan kWh bodong kurang lebih 10 tahun.

“Ini bersifat informasi sementara,” ucapnya.

Dalam buku peraturan Direksi PLN Nomor: 0888 Z/Perdir/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik, kata Luqman, temuan meteran bodong Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN.

“Jadi ibarat katanya, bukan pelanggan PLN tapi dia menikmati listrik. Sanksinya pasti ada. Sanksi kejadian kemarin termasuk pelanggaran kategori golongan P4. Jadi pelanggaran ada empat,” ujarnya.

Pelanggaran P1, P2 dan P3 merupakan pelanggaran pelanggan PLN. Sedangkan P4 bukan pelanggaran pelanggan PLN. Ia berujar P1 merupakan pelanggaran yang paling ringan. Contohnya pelanggan daya 900. Listrik daya ini tidak kuat menanggung beban pemakaian pelanggan.

“Seharusnya pelanggan melakukan permohonan penambahan daya, tapi pelanggan mengubah pembatas automatis MCB (Miniature Circuit Breaker),” ucapnya.

Pelanggaran P2 dilakukan oleh pelanggan dengan mempengaruhi pengukuran energi listrik. Contohnya, kWh meter dirubah atau di ganjal. Kalau pelanggaran P3 adalah gabungan dari P1 dan P2, selain merubah daya juga mempengaruhi energi listrik.

“Contohnya pelanggan memakai listrik sebelum meteran, nyantol atau ngelos, itu yang P3. Kalau yang P4 itu dilakukan bukan dari pelanggan PLN. Contohnya, seperti kasus yang terjadi di Dinas PDK Batanghari,” katanya.

Sesuai hasil investigasi, hasil temuan dan hasil pemeriksaan P2TL sesuai dengan prosedural, meteran bodong Dinas PDK berdaya 5.500. Sesuai dengan panduan Peraturan Direksi PLN, denda tarif pemerintahan daya 5.500 golongan pelanggaran P4, di angka Rp37.073.067.

“Jadi berdasarkan peraturan, penagihan hanya 9 bulan. Walaupun penikmat listrik telah 10 tahun, 5 tahun atau 20 tahun atau bahkan baru sehari, hitungan denda tetap 9 bulan. Kita tidak bisa membuat estimasi, kita hanya bisa melihat di sistem kondisi saat kejadian,” ujarnya.

Petugas telah membuat berita acara sesuai temuan di lapangan disaksikan oleh pengguna bangunan dan pihak kepolisian. Tapi pengguna gedung tidak bersedia menandatangani berita acara. Meski begitu, petugas tetap menjalani SOP. Tiga hari kerja pasca temuan pelanggaran, PLN akan mengirimkan surat lagi ke Dinas PDK untuk panggilan ke dua.

“Pihak Dinas PDK agar datang ke PLN menyelesaikan tagihan susulan. Kami menagih, kami tidak mencari pelakunya siapa, tapi kami menagih apa yang harus kami tagih. Karena ini memang terbukti jelas digunakan meteran tersebut,” katanya.

Menurut dia peraturan PLN ada dua aspek hukum yakni hukum perdata dan hukum pidana. PLN fokus hukum perdata karena menyangkut kerugian negara. Sementara kalau hukum pidana boleh saja dilakukan pihak kepolisian.

“Kalau mau dipidanakan silakan,” ucapnya.

Sebelum pelanggan melakukan permohonan pasang baru, pasti ada surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan. Dalam surat perjanjian, ada pasal-pasal yang harus ditaati kedua belah pihak. Salah satu pasal dibunyikan pelanggan dilarang keras untuk membuka segel.

“Pelanggan juga dilarang menyalurkan listrik ke bangunan lain dan itu ditandatangani kedua belah pihak. Jadi sama-sama dengan sadar di bawah materai 6.000, kalau sekarang materai 10.000 sama-sama sepakat melaksanakan itu,” katanya.

PLN ULP Muara Bulian cuma mengetahui bahwa Dinas PDK Batanghari memiliki dua meteran. Jika satu meteran disalurkan ke bangunan bermasalah, maka PLN akan membuat surat teguran kepada dinas terkait sesuai dengan kesepakatan surat jual beli tenaga listrik, bahwa pelanggan dilarang keras untuk menyalurkan.

“Apabila itu terjadi, kita akan buat surat pemberitahuan. Jika pemberitahuan belum dipenuhi, maka PLN akan secara sepihak memberhentikan meteran penyalur sebagai pelanggan PLN,” ucapnya.

Kepala Dinas PDK Batanghari Agung Wihadi bersedia membayar denda pasca temuan meteran listrik bodong oleh tim P2TL PLN ULP Muara Bulian. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui meteran listrik bangunan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar tanpa ID pelanggan.

“Kita siap bayar denda. Sesegera mungkin bendahara dinas bayar ke PLN,” ucapnya.

 

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.

‎Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

‎”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.

Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.

‎”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

‎”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

‎Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.

‎Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.

‎Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

‎”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

‎Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.

‎Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.

‎Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.

‎”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.

Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.

‎Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.

Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.

‎Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.

Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.

‎”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.

‎Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.

‎”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.

Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.

Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.

Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.

“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs