PERKARA
PLN Denda Dinas Pendidikan Kasus Meteran Listrik Bodong
detail.id/, Batanghari – Kasus meteran listrik bodong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Jambi hasil temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berujung denda.
“Kemarin ada tim P2TL menemukan kWh meter yang tidak terdaftar pada sistem PLN. Berdasarkan investigasi kawan-kawan, dari tiga meteran pelanggan hanya dua meteran listrik yang terdaftar,” kata Kepala PLN ULP Muara Bulian, Luqman Hakim kepada detail pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Sesuai prosedur P2TL, satu kWh bodong terpaksa di bongkar karena tidak terdaftar. Pembongkaran kWh disaksikan petugas kepolisian. Menurut informasi dari petugas P2TL, keberadaan kWh bodong kurang lebih 10 tahun.
“Ini bersifat informasi sementara,” ucapnya.
Dalam buku peraturan Direksi PLN Nomor: 0888 Z/Perdir/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik, kata Luqman, temuan meteran bodong Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN.
“Jadi ibarat katanya, bukan pelanggan PLN tapi dia menikmati listrik. Sanksinya pasti ada. Sanksi kejadian kemarin termasuk pelanggaran kategori golongan P4. Jadi pelanggaran ada empat,” ujarnya.
Pelanggaran P1, P2 dan P3 merupakan pelanggaran pelanggan PLN. Sedangkan P4 bukan pelanggaran pelanggan PLN. Ia berujar P1 merupakan pelanggaran yang paling ringan. Contohnya pelanggan daya 900. Listrik daya ini tidak kuat menanggung beban pemakaian pelanggan.
“Seharusnya pelanggan melakukan permohonan penambahan daya, tapi pelanggan mengubah pembatas automatis MCB (Miniature Circuit Breaker),” ucapnya.
Pelanggaran P2 dilakukan oleh pelanggan dengan mempengaruhi pengukuran energi listrik. Contohnya, kWh meter dirubah atau di ganjal. Kalau pelanggaran P3 adalah gabungan dari P1 dan P2, selain merubah daya juga mempengaruhi energi listrik.
“Contohnya pelanggan memakai listrik sebelum meteran, nyantol atau ngelos, itu yang P3. Kalau yang P4 itu dilakukan bukan dari pelanggan PLN. Contohnya, seperti kasus yang terjadi di Dinas PDK Batanghari,” katanya.
Sesuai hasil investigasi, hasil temuan dan hasil pemeriksaan P2TL sesuai dengan prosedural, meteran bodong Dinas PDK berdaya 5.500. Sesuai dengan panduan Peraturan Direksi PLN, denda tarif pemerintahan daya 5.500 golongan pelanggaran P4, di angka Rp37.073.067.
“Jadi berdasarkan peraturan, penagihan hanya 9 bulan. Walaupun penikmat listrik telah 10 tahun, 5 tahun atau 20 tahun atau bahkan baru sehari, hitungan denda tetap 9 bulan. Kita tidak bisa membuat estimasi, kita hanya bisa melihat di sistem kondisi saat kejadian,” ujarnya.
Petugas telah membuat berita acara sesuai temuan di lapangan disaksikan oleh pengguna bangunan dan pihak kepolisian. Tapi pengguna gedung tidak bersedia menandatangani berita acara. Meski begitu, petugas tetap menjalani SOP. Tiga hari kerja pasca temuan pelanggaran, PLN akan mengirimkan surat lagi ke Dinas PDK untuk panggilan ke dua.
“Pihak Dinas PDK agar datang ke PLN menyelesaikan tagihan susulan. Kami menagih, kami tidak mencari pelakunya siapa, tapi kami menagih apa yang harus kami tagih. Karena ini memang terbukti jelas digunakan meteran tersebut,” katanya.
Menurut dia peraturan PLN ada dua aspek hukum yakni hukum perdata dan hukum pidana. PLN fokus hukum perdata karena menyangkut kerugian negara. Sementara kalau hukum pidana boleh saja dilakukan pihak kepolisian.
“Kalau mau dipidanakan silakan,” ucapnya.
Sebelum pelanggan melakukan permohonan pasang baru, pasti ada surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan. Dalam surat perjanjian, ada pasal-pasal yang harus ditaati kedua belah pihak. Salah satu pasal dibunyikan pelanggan dilarang keras untuk membuka segel.
“Pelanggan juga dilarang menyalurkan listrik ke bangunan lain dan itu ditandatangani kedua belah pihak. Jadi sama-sama dengan sadar di bawah materai 6.000, kalau sekarang materai 10.000 sama-sama sepakat melaksanakan itu,” katanya.
PLN ULP Muara Bulian cuma mengetahui bahwa Dinas PDK Batanghari memiliki dua meteran. Jika satu meteran disalurkan ke bangunan bermasalah, maka PLN akan membuat surat teguran kepada dinas terkait sesuai dengan kesepakatan surat jual beli tenaga listrik, bahwa pelanggan dilarang keras untuk menyalurkan.
“Apabila itu terjadi, kita akan buat surat pemberitahuan. Jika pemberitahuan belum dipenuhi, maka PLN akan secara sepihak memberhentikan meteran penyalur sebagai pelanggan PLN,” ucapnya.
Kepala Dinas PDK Batanghari Agung Wihadi bersedia membayar denda pasca temuan meteran listrik bodong oleh tim P2TL PLN ULP Muara Bulian. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui meteran listrik bangunan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar tanpa ID pelanggan.
“Kita siap bayar denda. Sesegera mungkin bendahara dinas bayar ke PLN,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi
DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.
Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.
”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.
Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.
Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.
Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.
Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.
”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.
Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.
”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.
Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.
Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.
Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.
“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Merasa Difitnah! Tokoh Adat Melayu Jambi Polisikan Ketua LAM Jambi Hingga Tanjungjabung Timur
DETAIL.ID, Jambi – Muchtar Agus Cholif (77) masih terus memperjuangkan keadilan di usia senja. Pensiunan hakim sekaligus penulis buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya. Muchtar pun melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kali ini, tokoh adat melayu Jambi bergelar Adipati Cendekio Anggo Gantorajo melaporkan 3 sosok pimpinan LAM. Mulai dari Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjungjabung Timur Ahmad Suwandi.
Pelaporan itu didasari oleh adanya surat dari ketiga terlapor yang pada intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif (MAC) bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Oleh karena itu maka tidak bisa diklaim bahwa buku terbitan SMI tersebut murni karya Muchtar.
”Nah surat ini kan tidak benar. Mana ada saya didanai APBD, 49 tahun saya penelitian buat buku itu. Sepeser pun tidak ada saya pernah terima dana dari APBD Provinsi,” ujar Datuk Muchtar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Muctar pun mengingat kembali bahwa buku hasil prakarsa LAM Jambi berjudul Adat Melayu Jambi, terbitan Prenada Media Grup (2023) disinyalir telah membajak setidaknya 23 halaman dari buku karyanya yang sudah lebih dulu terbit.
Perselisihan antar Muchtar Agus Cholif pun sampai ke Pengadilan Niaga Medan. Di sini Hasan Basri Agus (HBA) menggugat pembatalan ISBN (International Standard Book Number) atas buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dengan Dirjen HAKI Cq Dirjen Hak Cipta sebagai turut tergugat pada Juli 2025 lalu.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.
Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjungjabung Timur menyelipkan bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Hal ini pun dibikin jadi salah satu poin pertimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.
”Ini kan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan hakim agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.
Muchtar pun kesal bukan main, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970 -2018 yang kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.
”Ya enggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di MA dan laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun, Arief Rohman 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bengawan Kamto dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti melanggar dakwaan primer terkait Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.
Namun, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
”Fakta persidangan menunjukkan PT Prosympac Agro Lestari tidak mampu membayar kredit. Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” kata Khoirun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.
”Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa Arief Rohman, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
JPU menilai para terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit di BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain telah terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mengabaikan riwayat perusahaan dalam pengajuan kredit.
”Banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga perbuatan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut
hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.
Reporter: Juan Ambarita


