DETAIL.ID, Kualatungkal – Pihak pelaksana PT Bangun Yodya Persada dengan no kontrak 610/06/KONT/KONS-PPK-AIR/DPUPR/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp 14.401.913.831,12- pekerjaan pembangunan sheet pile dan pintu air belakang Kantor Bupati Tanjungjabung Barat telah menyelesaikan pekerjaan fisik 100 persen.
Hal tersebut telah tertuang dalam hasil audit inspektorat nomor : 700/815/ISP tanggal 03 agustus 2020.
Berdasarkan addendum kedua pekerjaan pembangunan sheet pile dan pintu air belakang kantor bupati terdapat penambahan waktu pelaksana antara pihak pertama atas nama Edi Sunardi ST, Jabatan PPK bidang sumber daya air DPUPR dengan pihak kedua atas nama A. Rivai jabatan direktur utama PT. Bangun Yodya Persada disepakati poin berikut:
- Pihak pertama memberikan kesempatan kepada pihak kedua untuk menyelesaikan pekerjaan selama 15 hari
- Pembayaran terhadap sisa bobot pekerjaan setelah masa pemeliharaan berakhir dengan ketentuan hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FHO),
- Pembayaran sisa bobot pekerjaan dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya atas dasar berita acara serah terima sementara/ pertama hasil pekerjaan nomor 01/BAST.PHO/PPK-SDA/DPUPR/2020 tanggal 14 januari 2020, pekerjaan pembangunan sheet pile dan pintu air belakang Kantor Bupati telah selesai dan dinyatakan progres fisik sudah mencapai 100% dari sisa pekerjaan 9,97 % sehingga terdapat pekerjaan sebesar Rp 1.435.870.808,97- yang belum dibayarkan.
Pihak pelaksana PT Bangun Yodya Persada menyebutkan pemkab Tanjungjabung Barat tidak konsisten terhadap apa yang sudah disepakati terkait pembayaran sisa pekerjaan yang tak kunjung dibayarkan.
“Ini kesan sudah zalim kepada kami pihak pelaksana, kewajiban kami sudah diselesaikan, kenapa hak kami tidak juga dibayarkan sampai dengan saat ini,” ujarnya kepada detail, Sabtu 28 Agustus 2021.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Sekda Tanjungjabung Barat sebagai ketua TAPD Tanjungjabung Barat belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi via whatsapp tidak dibalas.
Reporter: Robby Cahyadi
Discussion about this post