DAERAH
Setelan Teluk Belango Warnai Pelantikan Enam Pejabat Batanghari
detail.id/, Batanghari – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) memakai setelan teluk belango kala melantik dan pengambilan sumpah enam pejabat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 2 Agustus 2021.
Pejabat yang di lantik MFA adalah Kepala Dinas Kominfo Amir Hamzah, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Farizal dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Adnan.
Tak hanya melantik pejabat JPT Pratama, pejabat administrator juga dilantik MFA. Mereka adalah Inspektur Pembantu Wilayah II Nurhayati, Inspektur Pembantu Wilayah III Zul Asmariny dan Inspektur Pembantu Khusus Ahmad Fathan.
“Perubahan bisa terjadi kalau ada rasa cinta terhadap Kabupaten Batanghari. Makanya saya ragukan sebagian pejabat yang mencintai Batanghari. Diminta pakai baju teluk belango hari Selasa susah minta ampun, padahal itu bagian dari sejarah daerah ini,” kata MFA dalam sambutannya.
Ia meyakini tanpa rasa kecintaan terhadap daerah, pejabat-pejabat tidak mungkin bisa bekerja keras, tidak mungkin mempunyai impian, harapan dan cita-cita terhadap Kabupaten Batanghari. Rasa cinta itu yang harus di tanamkan terlebih dahulu pejabat.
“Soal latar belakang, suku apa dan pendidikan apa, orang Batanghari tidak pernah perduli dengan itu. Tapi bagaimana kita mengabdi disini, tunjukkan rasa kecintaan. Kalau bahasa kerennya loyalitas terhadap daerah ini,” ucapnya.
Pemerintahan Fadhil Bakhtiar tidak menuntut royalitas karena akan bertentangan dengan masyarakat. MFA ingin kecepatan pejabat harus berubah dari sebelumnya agar mampu mengejar ketertinggalan pembangunan daerah.
“Tidak perlu royal-royal, karena masyarakat tidak menuntut itu. Kalau ibarat balapan, kita sudah tertinggal berapa tikungan,” ujarnya.
Kabupaten Batanghari dahulu kala terdepan, namun sekarang Batanghari tidak lagi terdepan. Mengejar ketertinggalan ini perlu kecepatan luar biasa, perlu kestabilan, perlu konsistensi, perlu fokus terhadap pekerjaan.
“Saya yakin kawan-kawan yang baru di lantik hari ini punya niat untuk itu. Tolong tukarkan kepada yang lain. Dan ini sudah kita rancang bersama Wabup, bagaimana kawan-kawan meningkat kerjanya,” katanya.
Perintah tegas MFA kepada pejabat tak bisa tawar-menawar. Masyarakat butuh kerja luar biasa. Tidak perlu kita menguras energi, waktu dan pikiran melayani satu dua orang yang hanya memuaskan syahwatnya saja.
“Hindari, tidak usah berhubungan dengan orang-orang seperti itu. Karena kita memegang amanah rakyat Batanghari.
Ayah empat anak ini berujar, semua pejabat Batanghari yang mengemban amanah bukan karena Fadhil, bukan karena Bakhtiar, tapi karena Allah. Cuma instrumennya saja yang ditandatangani Fadhil.
“Semua yang hadir di muka Bumi ini pasti atas izin Allah. Tolong amanah itu di jaga dengan baik. Tidak bisa kerja biasa-biasa lagi kawan-kawan, karena masyarakat butuh yang luar biasa,” ucapnya.
Jumlah masyarakat Batanghari yang harus dilayani Fadhil Bakhtiar dan pejabat-pejabatnya mencapai angka 311 ribu. Begitu banyak energi dibutuhkan untuk merubah Kabupaten Batanghari. Sebagian orang-orang bicara, kata dia, belum ada perubahan yang di buat Fadhil.
“Itu betul. Karena kita mau merancang perubahan itu perlu rencana dengan baik. Sesuatu yang tidak direncanakan dengan baik, akan menguras energi kita, akan membuat sesuatu overlap,” ujarnya.
Mantan Camat Maro Sebo Ilir ini berkata, tahun ini sedikit sudah bisa dikerjakan Pemkab Batanghari. Tapi dampak perubahan ini sudah dia estimasi bersama Wabup harus dirasakan masyarakat minimal April 2022 mendatang.
“Sudah terasa perubahan sesuai jargon pada Pilkada kemarin. Saya yakin dan percaya kawan-kawan pejabat tidak lagi peduli dengan hasil Pilkada kemarin. Tidak peduli dengan dukungan yang kemarin-kemarin. Karena hari ini Pilkada sudah selesai. Soal ada tim yang belum bisa terima biarlah berlalu,” ucapnya.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



