DETAIL.ID, Sumatra Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memeriksa Heriyati, salah seorang anak Alm. Akidi Tio, yang disebut-sebut memberikan hibah Rp 2 triliun guna penanganan Covid-19.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan pemeriksaan ini bermula setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri. “Sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu,” kata Ratno pada Senin, 2 Agustus 2021 mengutip Tempo.co.
Ia mengatakan polisi masih mendalami motif rencana pemberian dana bantuan penanganan Covid ini. Ia mengatakan keluarga Akidi ini bisa dikenakan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Ratno mennyebut, sejak keluarga Akidi mengatakan akan memberikan hibah tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini.
Saat ini dokter keluarga dari Akidi Tio, Hardi Darmawan, juga ikut diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan. Ratno mengatakan polisi tak ingin ada polemik dan fitnah. “Kami akan usut tuntas,” kata dia.
Setelah melakukan pendalaman, Polda Sumsel akhirnya menetapkan Heriyanti sebagai tersangka. Penetapan tersebut sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.
Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan. Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
Omong kosong hibah ini sempat membuat heboh. Beberapa buzzer dan influencer bahkan menggiring isu ini ke ranah SARA. Tapi apalah daya ternyata hanya bohong belaka. Kita patut mengapresiasi segala bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan tanpa perlu menyeretnya pada sentimen suku, ras maupun agama.
Reporter: Febri Firsandi