DAERAH
Mengapa SAD Masih Banyak Belum Punya KK dan KTP? Ini Jawabannya
detail.id/, Tebo – Meski pemerintah terus berupaya mendata dan merekam data kependudukan terhadap Suku Anak Dalam (SAD), namun masih banyak warga komunitas adat tersebut yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menti (Humas) MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi yaitu Bagentar (Gentar) mengatakan, ada alasan tertentu yang membuat SAD enggan memiliki kartu identitas kependudukan. Alasan yang sangat mendasar yakni, SAD takut kehilangan hukum adat mereka.
“Ada ketakutan pada SAD jika sudah memiliki KK dan KTP mereka harus patuh dan harus mengikuti hukum negara (positif). Itu salah satu alasan mengapa warga saya masih banyak yang tidak mau mengurus KK dan KTP,” katanya pada Minggu, 12 September 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dikatakan Gentar, meski sebagian SAD telah mengenal dunia luar, namun mereka patuh dan masih menerapkan hukum adat. Mereka juga masih menjalankan adat istiadat dan tradisi leluhur mereka.
Begitu juga dengan pola hidup, rata-rata SAD masih mengandalkan hidup dari berburu dan meramu. “Kalau hukum positif itu, ada beberapa hewan yang dilindungi dan tidak boleh diburu. Sementara, dari nenek moyang kami dahulu, hewan itu adalah sumber makanan bagi kami di hutan,” kata Gentar.
Diakui Gentar, di MHA SAD kelompok dia, masih ratusan kepala keluarga yang belum memiliki data kependudukan. Sebagian dari mereka sudah mau didata dan dilakukan perekaman data. Namun kendalanya, mereka kesulitan untuk keluar karena jarak tempuh dari hutan tempat mereka tinggal sangat jauh, juga mereka tidak memiliki kendaraan untuk ke luar.
Terpisah, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus membenarkan jika masih banyak warga SAD belum memiliki KK dan KTP. Menurut dia, banyak alasan yang membuat warga SAD enggan mengurus data kependudukan.
“Alasan yang mendasar karena banyak SAD yang belum bisa menulis dan membaca. Mereka juga tidak tahu cara berurusan di birokrasi,” kata Firdaus.
Selain itu, Firdaus menjelaskan, ada beberapa aturan adat SAD yang membuat mereka enggan didata. Misalnya, kata dia mengisahkan, ia pernah mendata warga SAD Kelompok Temenggung Bujang Itam di Sungai Ibnul, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Saat itu salah seorang warga SAD sama sekali tidak mau menyebutkan nama istri dan anaknya. Alasannya karena melanggar adat.
Menurut pengetahuan Firdaus, nama istri dan nama-anak bagi SAD merupakan hal yang tabu untuk disebutkan kepada orang lain. Untuk bisa mengetahuinya, dia terpaksa menanyakan kepada warga SAD yang lain yang masih satu rombongan atau kelompok.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Waktu kita tanya nama istrinya, dia menjawab Tidak Tahu, begitu juga waktu ditanya nama anak pertamanya, dijawab Tidak Tahu. Itu kita catat karena pikir kita nama istri dan anak pertamanya Tidak Tahu. Waktu ditanya lagi nama anak kedua, dia menjawab Tidak Tahu juga, begitu juga dengan anak ketiga dan keempat. Kita jadi penasaran, kok ada nama istri, anak pertama, kedua, ketiga dan keempat Tidak Tahu,” kata Firdaus.
Karena penasaran, lalu Firdaus mencari kebenaran atas nama istri dan anak-anak SAD tersebut. Dari Temenggung Bujang Itam dia mengetahui jika warga SAD tersebut tidak mau menyebutkan nama istri dan anaknya. “Jadi dari Temenggunglah, kita bisa tahu nama istri dan anak-anak SAD itu,” ujar Firdaus.
Begitu juga dengan warga SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Ditegaskan dia, ada beberapa rombongan (kelompok kecil) SAD di sana yang sama sekali tidak bisa didata.
“Jangan didata, ditemukan saja tidak mau. Kalau kita ke sana, istri dan anak-anak disuruh sembunyi. Itu sudah adat istiadat dan tradisi mereka sejak dulu. Tidak boleh ketemu dengan orang terang (orang dari luar),” ucapnya.
Firdaus berkata, masih banyak lagi adat istiadat dan tradisi yang membuat SAD sulit didata. Hal itu yang membuat mereka tidak memiliki data kependudukan berupa KK dan KTP.
“Mungkin kita sering dengar atau diingatkan, jangan basing-basing (sembarangan) mengambil foto (memfoto) SAD, salah-salah bisa melanggar aturan dan dikenakan sanksi adat. Aturan itu di sebagian SAD masih berlaku,” kata dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Meski begitu, lanjut Firdaus menjelaskan, ada juga SAD yang telah mengerti akan pentingnya data kependudukan. Biasanya SAD seperti itu sudah mengenal kehidupan luar (masyarakat di luar hutan). Mereka sudah mengerti pentingnya data kependudukan. Biasanya yang seperti ini paling gampang dilakukan pendataan.
“Tinggal pemerintahnya (Disdukcapil) mau (sanggup) atau tidak mendata mereka,” ujarnya.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan
DETAIL.ID, Pasuruan – Kemacetan di SPBU Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan memicu kepadatan arus lalulintas jalur Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Menyikapi kondisi yang mengganggu arus jalan, Satlantas Polres Pasuruan melalui tim Beji Zebra 1.0 bergerak cepat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih parah.
Akibat kemacetan atau Kepadatan yang terjadi jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Situasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama yang menjadi akses mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, S.Trk., S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar dan aman.
“Personel Beji Zebra 1.0 melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas pada titik kepadatan yang disebabkan oleh antrean kendaraan pengisian BBM di SPBU Cangkringmalang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan,” katanya.
Selain mengurai kepadatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib selama mengantre dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.
Langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Berkat kehadiran petugas di lapangan, kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Cangkringmalang terpantau tetap terkendali. Meski antrean kendaraan cukup panjang, arus kendaraan masih dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan total.
Satlantas Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan pada titik-titik rawan kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Reporter: Tina
DAERAH
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses
DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.
Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.
“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.
Terakhir Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.
Reporter: Hary Irawan
DAERAH
Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.
Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.
Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.
Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.
“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Daryanto



