Connect with us
Advertisement

DAERAH

Mengapa SAD Masih Banyak Belum Punya KK dan KTP? Ini Jawabannya

Published

on

detail.id/, Tebo – Meski pemerintah terus berupaya mendata dan merekam data kependudukan terhadap Suku Anak Dalam (SAD), namun masih banyak warga komunitas adat tersebut yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menti (Humas) MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi yaitu Bagentar (Gentar) mengatakan, ada alasan tertentu yang membuat SAD enggan memiliki kartu identitas kependudukan. Alasan yang sangat mendasar yakni, SAD takut kehilangan hukum adat mereka.

“Ada ketakutan pada SAD jika sudah memiliki KK dan KTP mereka harus patuh dan harus mengikuti hukum negara (positif). Itu salah satu alasan mengapa warga saya masih banyak yang tidak mau mengurus KK dan KTP,” katanya pada Minggu, 12 September 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dikatakan Gentar, meski sebagian SAD telah mengenal dunia luar, namun mereka patuh dan masih menerapkan hukum adat. Mereka juga masih menjalankan adat istiadat dan tradisi leluhur mereka.

Begitu juga dengan pola hidup, rata-rata SAD masih mengandalkan hidup dari berburu dan meramu. “Kalau hukum positif itu, ada beberapa hewan yang dilindungi dan tidak boleh diburu. Sementara, dari nenek moyang kami dahulu, hewan itu adalah sumber makanan bagi kami di hutan,” kata Gentar.

Diakui Gentar, di MHA SAD kelompok dia, masih ratusan kepala keluarga yang belum memiliki data kependudukan. Sebagian dari mereka sudah mau didata dan dilakukan perekaman data. Namun kendalanya, mereka kesulitan untuk keluar karena jarak tempuh dari hutan tempat mereka tinggal sangat jauh, juga mereka tidak memiliki kendaraan untuk ke luar.

Terpisah, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus membenarkan jika masih banyak warga SAD belum memiliki KK dan KTP. Menurut dia, banyak alasan yang membuat warga SAD enggan mengurus data kependudukan.

“Alasan yang mendasar karena banyak SAD yang belum bisa menulis dan membaca. Mereka juga tidak tahu cara berurusan di birokrasi,” kata Firdaus.

Selain itu, Firdaus menjelaskan, ada beberapa aturan adat SAD yang membuat mereka enggan didata. Misalnya, kata dia mengisahkan, ia pernah mendata warga SAD Kelompok Temenggung Bujang Itam di Sungai Ibnul, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Saat itu salah seorang warga SAD sama sekali tidak mau menyebutkan nama istri dan anaknya. Alasannya karena melanggar adat.

Menurut pengetahuan Firdaus, nama istri dan nama-anak bagi SAD merupakan hal yang tabu untuk disebutkan kepada orang lain. Untuk bisa mengetahuinya, dia terpaksa menanyakan kepada warga SAD yang lain yang masih satu rombongan atau kelompok.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Waktu kita tanya nama istrinya, dia menjawab Tidak Tahu, begitu juga waktu ditanya nama anak pertamanya, dijawab Tidak Tahu. Itu kita catat karena pikir kita nama istri dan anak pertamanya Tidak Tahu. Waktu ditanya lagi nama anak kedua, dia menjawab Tidak Tahu juga, begitu juga dengan anak ketiga dan keempat. Kita jadi penasaran, kok ada nama istri, anak pertama, kedua, ketiga dan keempat Tidak Tahu,” kata Firdaus.

Karena penasaran, lalu Firdaus mencari kebenaran atas nama istri dan anak-anak SAD tersebut. Dari Temenggung Bujang Itam dia mengetahui jika warga SAD tersebut tidak mau menyebutkan nama istri dan anaknya. “Jadi dari Temenggunglah, kita bisa tahu nama istri dan anak-anak SAD itu,” ujar Firdaus.

Begitu juga dengan warga SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Ditegaskan dia, ada beberapa rombongan (kelompok kecil) SAD di sana yang sama sekali tidak bisa didata.

“Jangan didata, ditemukan saja tidak mau. Kalau kita ke sana, istri dan anak-anak disuruh sembunyi. Itu sudah adat istiadat dan tradisi mereka sejak dulu. Tidak boleh ketemu dengan orang terang (orang dari luar),” ucapnya.

Firdaus berkata, masih banyak lagi adat istiadat dan tradisi yang membuat SAD sulit didata. Hal itu yang membuat mereka tidak memiliki data kependudukan berupa KK dan KTP.

“Mungkin kita sering dengar atau diingatkan, jangan basing-basing (sembarangan) mengambil foto (memfoto) SAD, salah-salah bisa melanggar aturan dan dikenakan sanksi adat. Aturan itu di sebagian SAD masih berlaku,” kata dia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Meski begitu, lanjut Firdaus menjelaskan, ada juga SAD yang telah mengerti akan pentingnya data kependudukan. Biasanya SAD seperti itu sudah mengenal kehidupan luar (masyarakat di luar hutan). Mereka sudah mengerti pentingnya data kependudukan. Biasanya yang seperti ini paling gampang dilakukan pendataan.

“Tinggal pemerintahnya (Disdukcapil) mau (sanggup) atau tidak mendata mereka,” ujarnya.

Reporter: Syahrial

DAERAH

Bupati H M Syukur Lepas 101 orang CJH Merangin Kloter 23

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur melepas keberangkatan sebanyak 101 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Merangin pada musim haji 1447 H, dari pelataran Masjid Baitul Makmur Merangin pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat pelepasan, Bupati didampingi, Wabup H A Khafidh, Asisten I Setda Merangin Sukoso selaku ketua panitia pemberangkatan CJH Merangin, Kadis Kominfo Akhoi bersama para kepala OPD lainnya dan para tokoh agama.

Sebanyak 101 orang CJH tersebut, terdiri dari 51 orang laki-laki dan 50 orang perempuan. Mereka diangkut dengan iring-iringan tiga unit bus, menuju Asrama Haji Jambi sebelum diberangkatkan dari Bandara Antara Sultan Thaha Jambi menuju Mekah melalui Embarkasi Batam.

“Alhamdulillah semua CJH mari kita doa-kan bersama, pergi selamat dan pulang nanti selamat sehat semua menjadi haji yang mabrur,” ujar Bupati usai memberikan cenderamata secara simbolis ke CJH Merangin pada acara pelepasan itu.

Bila sudah berada di Mekah nanti pinta bupati, abaikan segala urusan di Merangin, fokuslah beribadah, jalankan semua tahapan ibadah haji dengan benar dan jangan lupa saling membantu satu sama lainnya.

Suasana pelepasan pemberangkatan CJH Merangin kloter 23 tersebut, berlangsung lebih tertib dari sebelumnya, baik saat para CJH datang ke Masjid Baitul Makmur, maupun saat para CJH masuk ke bus hingga pelepasan pemberangkatan.

Pelepasan sebanyak 101 orang CJH Merangin kloter 23 itu, sebagai pelepasan CJH terakhir pada musim haji 1447 H. Jumlah total CJH Merangin tahun ini sebanyak 380 orang, terdiri dari 169 orang laki-laki dan 211 orang perempuan.

Mereka diberangkatkan dalam dua kloter, sebanyak 279 orang kloter 19 dan sebanyak 101 orang kloter 23, yang diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah melalui Embarkasi Batam. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya; Kepala BNNK Pasuruan, Masduki; Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan undangan kehormatan lain.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat isap dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi, dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.

Seluruh barang bukti berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 1.335,23 gram alias sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Kemudian 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat isap serta 17 buah sajam, juga turut dihancurkan.

Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.

Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sesuai dengan aturan yang ada, jikalau seluruh barang bukti hasil tindak pidana sudah dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus segera melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

Rustandi menyebut bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forkopimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pengamat Singgung Anggaran Baru di Tengah Mangkraknya Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kelanjutan proyek mangkrak Pelabuhan Ujung jabung yang menelan dana ratusan milliar, masih terus menuai pertanyaan. Pengamat kebijakan publik di Tanjungjabung Timur menduga bahwa masih terdapat beberapa bagian skandal korupsi atas proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai kawasan ekonomi terpadu itu.

‎Salah satunya, kejanggalan pada proyek yang ditenderkan pada September 2025 lalu dengan paket pekerjaan yang diberi nama Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Bappeda Provinsi Jambi. Nilainya lumayan, Rp 1 miliar. Digarap CV Mitra Yenuko Pratama pasca tandatangan kontrak pada Oktober 2025.

‎”Ada review ulang terhadap perencanaan. Harusnya kita pertanyakan 1 dekade ini apa kerjanya? Tiba-tiba dianggarkan Rp 1 miliar,” ujar Arie Suryanto pada Selasa kemarin, 12 Mei 2026.

‎Munculnya penyusunan dokumen review pasca proyek Ujung Jabung dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, menguatkan dugaan bahwa proyek yang dicanangkan sejak 2010 lalu tidak punya perencanaan yang matang.

‎Sementara penyidikan dugaan korupsi yang bermuara pada penetapan 2 tersangka yakni mantan pejabat BPN Tanjungjabung Timur, dinilai belum optimal. Sebab bagian inti dugaan korupsi terdapat pada megaproyek kawasan pelabuhan ujung jabung sendiri.

‎”Itu korupsi pengadaan tanah untuk jalan kan masih bagian kecil. Bagian terbesarnya kan pelabuhan yang mangkrak 1 dekade itu. Cuman saya kira jaksa paham lah mengurainya,” katanya.

‎Kalau berdasarkan data dan informasi yang Arie himpun, sudah Rp 300 milliar lebih dana APBN dan APBD yang dikucurkan sedari tahun 2014 pemasangan tiang-tiang pancang laut Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu itu.

‎Arie pun menekankan bahwa sejak awal, pelabuhan ujung jabung merupakan harapan besar bagi masyarkat Tanjungjabung Timur. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti kejelasan. Apakah proyek bakal lanjut, atau tetap dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Sembari jadi bancaan oknum pejabat nakal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs