DAERAH
Mengapa SAD Masih Banyak Belum Punya KK dan KTP? Ini Jawabannya
detail.id/, Tebo – Meski pemerintah terus berupaya mendata dan merekam data kependudukan terhadap Suku Anak Dalam (SAD), namun masih banyak warga komunitas adat tersebut yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menti (Humas) MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi yaitu Bagentar (Gentar) mengatakan, ada alasan tertentu yang membuat SAD enggan memiliki kartu identitas kependudukan. Alasan yang sangat mendasar yakni, SAD takut kehilangan hukum adat mereka.
“Ada ketakutan pada SAD jika sudah memiliki KK dan KTP mereka harus patuh dan harus mengikuti hukum negara (positif). Itu salah satu alasan mengapa warga saya masih banyak yang tidak mau mengurus KK dan KTP,” katanya pada Minggu, 12 September 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dikatakan Gentar, meski sebagian SAD telah mengenal dunia luar, namun mereka patuh dan masih menerapkan hukum adat. Mereka juga masih menjalankan adat istiadat dan tradisi leluhur mereka.
Begitu juga dengan pola hidup, rata-rata SAD masih mengandalkan hidup dari berburu dan meramu. “Kalau hukum positif itu, ada beberapa hewan yang dilindungi dan tidak boleh diburu. Sementara, dari nenek moyang kami dahulu, hewan itu adalah sumber makanan bagi kami di hutan,” kata Gentar.
Diakui Gentar, di MHA SAD kelompok dia, masih ratusan kepala keluarga yang belum memiliki data kependudukan. Sebagian dari mereka sudah mau didata dan dilakukan perekaman data. Namun kendalanya, mereka kesulitan untuk keluar karena jarak tempuh dari hutan tempat mereka tinggal sangat jauh, juga mereka tidak memiliki kendaraan untuk ke luar.
Terpisah, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus membenarkan jika masih banyak warga SAD belum memiliki KK dan KTP. Menurut dia, banyak alasan yang membuat warga SAD enggan mengurus data kependudukan.
“Alasan yang mendasar karena banyak SAD yang belum bisa menulis dan membaca. Mereka juga tidak tahu cara berurusan di birokrasi,” kata Firdaus.
Selain itu, Firdaus menjelaskan, ada beberapa aturan adat SAD yang membuat mereka enggan didata. Misalnya, kata dia mengisahkan, ia pernah mendata warga SAD Kelompok Temenggung Bujang Itam di Sungai Ibnul, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Saat itu salah seorang warga SAD sama sekali tidak mau menyebutkan nama istri dan anaknya. Alasannya karena melanggar adat.
Menurut pengetahuan Firdaus, nama istri dan nama-anak bagi SAD merupakan hal yang tabu untuk disebutkan kepada orang lain. Untuk bisa mengetahuinya, dia terpaksa menanyakan kepada warga SAD yang lain yang masih satu rombongan atau kelompok.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Waktu kita tanya nama istrinya, dia menjawab Tidak Tahu, begitu juga waktu ditanya nama anak pertamanya, dijawab Tidak Tahu. Itu kita catat karena pikir kita nama istri dan anak pertamanya Tidak Tahu. Waktu ditanya lagi nama anak kedua, dia menjawab Tidak Tahu juga, begitu juga dengan anak ketiga dan keempat. Kita jadi penasaran, kok ada nama istri, anak pertama, kedua, ketiga dan keempat Tidak Tahu,” kata Firdaus.
Karena penasaran, lalu Firdaus mencari kebenaran atas nama istri dan anak-anak SAD tersebut. Dari Temenggung Bujang Itam dia mengetahui jika warga SAD tersebut tidak mau menyebutkan nama istri dan anaknya. “Jadi dari Temenggunglah, kita bisa tahu nama istri dan anak-anak SAD itu,” ujar Firdaus.
Begitu juga dengan warga SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Ditegaskan dia, ada beberapa rombongan (kelompok kecil) SAD di sana yang sama sekali tidak bisa didata.
“Jangan didata, ditemukan saja tidak mau. Kalau kita ke sana, istri dan anak-anak disuruh sembunyi. Itu sudah adat istiadat dan tradisi mereka sejak dulu. Tidak boleh ketemu dengan orang terang (orang dari luar),” ucapnya.
Firdaus berkata, masih banyak lagi adat istiadat dan tradisi yang membuat SAD sulit didata. Hal itu yang membuat mereka tidak memiliki data kependudukan berupa KK dan KTP.
“Mungkin kita sering dengar atau diingatkan, jangan basing-basing (sembarangan) mengambil foto (memfoto) SAD, salah-salah bisa melanggar aturan dan dikenakan sanksi adat. Aturan itu di sebagian SAD masih berlaku,” kata dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Meski begitu, lanjut Firdaus menjelaskan, ada juga SAD yang telah mengerti akan pentingnya data kependudukan. Biasanya SAD seperti itu sudah mengenal kehidupan luar (masyarakat di luar hutan). Mereka sudah mengerti pentingnya data kependudukan. Biasanya yang seperti ini paling gampang dilakukan pendataan.
“Tinggal pemerintahnya (Disdukcapil) mau (sanggup) atau tidak mendata mereka,” ujarnya.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul
DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.
Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.
Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.
“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.
“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.
Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.
“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.
“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.
Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.
“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.
Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.
Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.
“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.
Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.
Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Reporter: Tina



