DETAIL.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) akan memberikan perhatian lebih dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, menyiapkan tim khusus yang difokuskan untuk mengawasi media sosial selama tahapan Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan.
“Ide yang kami bangun di Bawaslu adalah membentuk tim dari beberapa biro untuk melakukan pengawasan media sosial,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat 24 September 2021.
Dilansir dari SINDONEWS, Dia mengatakan tim tersebut nantinya terdiri dari biro hukum, biro pengawasan, dan biro Puslitbangdiklat (Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Latihan). Nantinya tim tersebut bekerja mengawasi berbagai hal di media sosial.
Fritz mencontohkan bentuk pengawasannya misalnya adanya kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media sosial, adanya dugaan tindak pidana pemilu di media sosial, dan sama atau tidaknya pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu.
”Tim tersebut nantinya akan mengawasi berbagai hal yang dilarang undang-undang di media sosial,” ujarnya.
Tak hanya penguatan pengawasan di media sosial saja, Fritz juga menginginkan terkait pelaporan konten hasil temuan pengawasan Bawaslu kepada pihak terkait yang berwenang melakukan take down juga diperkuat.
Pasalnya, ujar Fritz, berkaca pada Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020, permintaan Bawaslu kepada lembaga yang berwenang bisa melakukan take down berdasarkan kebijakan di media sosial masing-masing.
“Terkait itu rendahnya success storage pelaporan kami, kurang ditindaklanjuti. Sehingga kami berencana duduk bareng dengan Kominfo,” ucapnya.
Discussion about this post