ADVERTORIAL
Bupati Tanjungjabung Barat Hadiri Pengukuhan Pokja Bunda Paud
detail.id/, Kualatungkal – Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menghadiri acara Pengukuhan Pokja Bunda Paud Kabupaten Tanjungjabung Barat di Balai Pertemuan Kantor Bupati, pada Kamis 23 September 2021. Turut hadir pada pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bunda Paud Tanjung Jabung Barat, Umy Hj. Fadhilah Sadat tersebut, Ibu Ketua GOW Uni Yati Hairan, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Martunis M Yusuf, beberapa OPD terkait, Bunda Paud Kecamatan dan Pengurus Pokja Bunda Paud Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Acara diawali dengan pembacaan SK dilanjutkan dengan Pembacaan Naskah dan Penandatanganan Naskah Pengukuhan serta Pemasangan PIN oleh Bunda Paud Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang mulia dan berharga demi meningkatkan pendidikan sejak usia dini.
“Bapak ibu yang akan dinobatkan sebagai Pokja Bunda Paud, saya kira itu tugas mulia dan berbahagialah bagi mereka yang dinobatkan sebagai pokja paud karena ada garansi yang diberikan oleh Tuhan . Nabi Muhammad SAW mengatakan Allah mengalirkan rahmat kepada orang tua untuk mendidik anak supaya memiliki akhlak, kepribadian dan sikap agar bisa mengabdi kepada orang tua, bangsa dan negara. Itulah jaminan bagi kita karena sesungguhnya rahmat Allah itu sangat banyak dan tidak terbatas,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan pembentukan Pokja Bunda Paud bertujuan untuk membantu anak dan melatih anak dalam konteks pendidikan anak usia dini. Dikatakannya, hal Ini patut menjadi perhatian semua pihak utamanya para orang tua agar memperhatikan pendidikan anak-anak sejak dini mulai dari buaian sampai mereka besar. Sebagai orang tua lanjut beliau, mau atau tidak mau harus dan wajib memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan.
“Ini sebenarnya bermanfaat bagi orangtua yang ingin mengasuh anaknya karena terus terang salah satu kelemahan kita di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini adalah tidak berbanding lurusnya pendidikan dan pengetahuan antara orang tua dan anak,” tandasnya.
“Dan ini mungkin yang menjadi persoalan-persoalan bagi Pokja Bunda Paud bagaimana menginisiasi dan mendidik kemudian memperkaya kemampuan dengan bahan bacaan dan literatur karena di Tanjung Jabung Barat ini budaya membaca kita lemah. Itu semua dilakukan agar anak bisa bertumbuhkembang menjadi anak yang kita harapkan di masa yang akan datang. Maka tugas kita yang dikukuhkan sebagai pokja Bunda Paud hari ini dengan garansi dari Allah mengalirkan rahmat kepada Ibu bapak sekalian,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pokja Bunda Paud Kabupaten Tanjung Jabung Tahun 2021 oleh Narasumber dari Balai Pengembangan Paud dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Jambi, Dra. Okdanasmita, M. Pd,. Rakor tersebut juga didampingi oleh Ketua Pokja Bunda Paud Ir. Hj. Heni Purnamawati, M. Pd,I, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Martunis M. Yusuf, S. Pd, M. Pd,.
Reporter: Robby Cahyadi
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



