PERISTIWA
Dialog Pencegahan Korupsi Provinsi Jambi, Ketua KPK: Orang Korupsi Karena Serakah dan Hukuman Rendah
detail.id/, Jambi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengikuti sesi dialog khusus bertemakan Pencegahan Korupsi Proyek Pemerintah Provinsi Jambi bersama Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Rahmad Wibowo, dan Kejati Jambi Sapto Subroto yang bertempat di TVRI Jambi pada Senin, 27 September 2021 malam.
Dalam dialog yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Jambi. Ketua KPK Firly Bahuri menuturkan mengapa orang korupsi. Orang melakukan korupsi karena keserakahan, kebutuhan, dan kesempatan dan hukumannya rendah. Kemudian karena adanya kekuasaan dan terakhir karena sistemnya.
“Akan tetapi semua itu tergantung pada integritas seseorang, pada tahap apapun bisa terjadi korupsi. Sangat banyak ruang yang bisa terjadi korupsi jika sistem itu ramah terhadap korupsi,” kata Ketua KPK RI Firly Bahuri.
Ia melanjutkan, para kepada daerah harus melakukan perbaikan sistem supaya tidak ada peluang untuk melakukan korupsi dan yang paling penting lagi adalah integritas.
“Kita tingkatkan integritas supaya tidak ingin melakukan korupsi. Sistem apapun yang kita buat kalau integritas seseorang itu tidak baik maka korupsi akan tetap terjadi, artinya yang paling penting adalah integritasnya. Karena tidak mungkin kita bisa memperbaiki sistem kalau integritas kita lemah, saya kira begitu,” ujar Firly.
Ketika moderator menyoroti terkait bansos periode 2020-2021 apakah ada aduan atau pidana kepada Kapolda Jambi. Kapolda mengungkap bahwa sedang ada penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam penanggulangan pandemi di provinsi Jambi.
“Memang ada kami temukan, masih dalam tahap penyelidikan ini terkait degan upaya penanggulangan Covid di bidang sosialisasi. Dimana ada anggaran yg digunakan untuk sosialisasi dalam bentuk banner di jalan, itu yang kita duga ada kerugian negara disitu tetapi masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kapolda Jambi Rahmad Wibowo.
Dipenghujung acara, Kajati Jambi menyampaikan pesan kepada para kepala daerah terkait Pemberantasan korupsi di provinsi Jambi. Menurutnya Pemberantasan korupsi tidak akan selesai, namun ia mengajak para ODP untuk menjalani hidup yang bersih.
“Pemberantasan korupsi tidak akan berhenti untuk itu kami harapkan kepada temen-temen kepala daerah jadilah role model di daerah nya. Karena bagaimana pun cepat atau lambat yang namanya tindak kebusukan itu pastivakan terungkap. Sehingga kami sarankan marilah kita menjalani hidup yang bersih, transparan dalam mengelola anggaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Kejati Jambi Sapto Subroto.
Kemudian Kapolda Jambi dalam statemen penutupnya, ia mengatakan jika kita ingin memerangi korupsi kita harus mulai dari diri sendiri kemudian bagaimana kita memilih orang yang baik bagi masyarakat.
Ketika Gubernur Al Haris ditanyakan terkait komitmen dan harapannya dalam pencegahan korupsi proyek pemerintah di provinsi Jambi. Al haris mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mengawal kinerja pemerintah.
“Saya mengajak semua masyarakat untuk mengawal anggaran daerah ini agar betul-betul digunakan dengan baik dan sampai kepada masyarakat. Kedua teman-teman kita dari Polda, Kejati Jambi untuk mendampingi ODP kami dari proses anggaran sampai realisasinya, diawasi sehingga anggaran yang kita keluarkan itu tepat sasaran,” kata Gubernur Jambi Al Haris.
Pada sesi penutup Ketua KPK Firly Bahuri juga berperan kepada para pejabat dan pemangku kepentingan dan masyarakat Jambi agar bersama-sama dalam membantu penanganan kasus korupsi.
“Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi saya menyampaikan kepada rekan semua tindak pidana korupsi terjadi karena muncul dari niat anda sendiri. Untuk mewujudkan niat anda untuk tidak korupsi, bangun sistem yang tidak ramah dengan korupsi. Lakukan perbaikan, berkarya bagi bangsa dan jangan pernah berfikir untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yang terakhir bagi masyarakat apabila anda melihat, mendengar, atau mengetahui akan terjadinya tindakan korupsi laporkan kepada KPK, saya kira itu,” kata Ketua KPK Firly Bahuri.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri
DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.
Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.
Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.
Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)
PERISTIWA
Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.
Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)
PERISTIWA
Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian
DETAIL.ID, Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.
”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.
”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.
Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.
DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.
Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.
Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.
”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.
DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.
Reporter: Juan Ambarita


