LINGKUNGAN
Gubernur Evaluasi Pembangunan PLTU Batubara, WALHI: Jambi Tak Butuh Energi Kotor

DETAIL.ID, Jambi – Pernyataan terbuka Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. untuk menurunkan emisi karbon di Provinsi Jambi dengan tidak melanjutkan agenda pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 serta akan fokus kepada energi terbarukan menuai tanggapan postif. Salah satunya datang dari Organisasi Lingkungan tertua di Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) cabang Provinsi Jambi. Tanggapan tersebut tertuang dalam siaran persnya, Selasa 28 September 2021.
“Pembatalan pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 serta mengubah menjadi energi terbarukan, merupakan suatu hal yang baik, oleh karena PLTU batubara akan mencemari udara dan sungai di Jambi serta merugikan masyarakat sekitar pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 pada khususnya dan tentu masyarakat Jambi pada umumnya” Ujar Abdullah Bedoel, Direktur Eksekutif WALHI Jambi.
Bukan tanpa alasan, WALHI memandang bahwa penggunaan batubara akan sangat berdampak terhadap kondisi lingkungan Provinsi Jambi secara luas. “Dampak operasional PLTU Batubara berpotensi sampai ke Kota Jambi juga, karena pencemaran udara dari PLTU dapat mencakup wilayah yang jaraknya sampai 100 KM dari tempat operasional” ujar Abdullah.
Selain itu, WALHI Jambi melihat bahwa tidak hanya PLTU Jambi 1 dan 2 saja yang perlu dihentikan, namun Gubernur Jambi seharusnya menghentikan semua perencanaan pembangunan PLTU Batubara di seluruh Jambi.
“Perlu diperhatikan, jika memang semangat Pak Gubernur untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di Provinsi Jambi, maka semua perencanaan pembangunan PLTU Batubara di Jambi dihilangkan dan digantikan dengan energi terbarukan”.
Menurut catatan WALHI, terdapat perencanaan pembangunan PLTU Batubara sekitar 1.200 MW akan dibangun di Provinsi Jambi, dengan bentuk PLTU Mulut Tambang.
Guna memastikan pembatalan pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 ini, WALHI mengajukan 6 poin masukan langkah yang perlu diambil oleh Gubernur Provinsi Jambi.
Adapun poin-poin tersebut:
- Berkoordinasi dengan Pejabat-Pejabat yang berwenang seperti Bupati ataupun Menteri untuk membatalkan semua perizinan yang telah terbit dan menghentikan proses perizinan yang sedang berjalan baik PLTU Jambi 1 maupun PLTU Jambi 2.
- Melalukan revisi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050. Revisi diperlukan untuk menghapus perencanaan PLTU Batubara di Jambi sampai dengan 2050.
- Melakukan evaluasi terhadap PLTU-PLTU yang sudah berumur lebih 20 tahun dan segera melakukan penghentian terhadap PLTU yang masih menggunakan teknologi sub-critical atau teknologi di bawahnya, dan utilisasi di bawah 80%.
- Melakukan revisi atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 untuk menghapus perencanaan ruang pembangunan PLTU Batubara.
- Melakukan moratorium perizinan yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Batubara di Provinsi Jambi sampai dengan aturan-aturan perencanaan yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Batubara selesai direvisi.
- Berkoordinasi dengan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merevisi Rencana Umum Energi Nasional dan PLN untuk melakukan peninjauan ulang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), khususnya terkait penyediaan tenaga listrik di Provinsi Jambi.
“Enam (6) langkah ini harus dilakukan oleh Gubernur Jambi jika ingin turut serta menurunkan emisi karbon di Provinsi Jambi. Jika terdapat langkah yang tidak dilakukan, maka akan sangat sulit memenuhi capaian oleh karena akan menimbulkan celah untuk melanjutkan PLTU Batubara” kata Abdullah.
Menurut WALHI, potensi energi terbarukan yang dimiliki Provinsi Jambi sangat besar. “Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jambi dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah menyatakan bahwa Jambi memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah, meliputi panas bumi hingga 422 MW untuk sumber dayanya beserta 621 MW cadangannya, dalam RUPTL PT. PLN (Persero) menyatakan bahwa potensi panas bumi di Jambi dapat mencapai 1.152 MWe, Minihidro dan Mikrohidro hingga 447 MW, Bioenergi berjumlah 1.839,9 MW yang terdiri dari Biomass sebesar 1.821 MW dan Biogas 18,9 MW, Tenaga Surya hingga 8.847 MW, serta tenaga angin sebesar 37 MW (potensi tenaga angin dengan kecepatan lebih dari 4 m/s), dengan demikian akan sangat baik jika Provinsi Jambi mulai memanfaatkan potensi energi terbarukan ini” ujar Dwi Nanto.
Pengembangan energi terbarukan harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia demi pembangunan yang adil dan lestari di Jambi.
Reporter: Febri Firsandi

LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)
LINGKUNGAN
Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.
Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.
“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.
Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.
Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.
“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.
Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.
“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.
Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.
Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.
“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.
“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita