DETAIL.ID, Jambi – Pernyataan terbuka Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. untuk menurunkan emisi karbon di Provinsi Jambi dengan tidak melanjutkan agenda pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 serta akan fokus kepada energi terbarukan menuai tanggapan postif. Salah satunya datang dari Organisasi Lingkungan tertua di Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) cabang Provinsi Jambi. Tanggapan tersebut tertuang dalam siaran persnya, Selasa 28 September 2021.
“Pembatalan pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 serta mengubah menjadi energi terbarukan, merupakan suatu hal yang baik, oleh karena PLTU batubara akan mencemari udara dan sungai di Jambi serta merugikan masyarakat sekitar pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 pada khususnya dan tentu masyarakat Jambi pada umumnya” Ujar Abdullah Bedoel, Direktur Eksekutif WALHI Jambi.
Bukan tanpa alasan, WALHI memandang bahwa penggunaan batubara akan sangat berdampak terhadap kondisi lingkungan Provinsi Jambi secara luas. “Dampak operasional PLTU Batubara berpotensi sampai ke Kota Jambi juga, karena pencemaran udara dari PLTU dapat mencakup wilayah yang jaraknya sampai 100 KM dari tempat operasional” ujar Abdullah.
Selain itu, WALHI Jambi melihat bahwa tidak hanya PLTU Jambi 1 dan 2 saja yang perlu dihentikan, namun Gubernur Jambi seharusnya menghentikan semua perencanaan pembangunan PLTU Batubara di seluruh Jambi.
“Perlu diperhatikan, jika memang semangat Pak Gubernur untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di Provinsi Jambi, maka semua perencanaan pembangunan PLTU Batubara di Jambi dihilangkan dan digantikan dengan energi terbarukan”.
Menurut catatan WALHI, terdapat perencanaan pembangunan PLTU Batubara sekitar 1.200 MW akan dibangun di Provinsi Jambi, dengan bentuk PLTU Mulut Tambang.
Guna memastikan pembatalan pembangunan PLTU Jambi 1 dan 2 ini, WALHI mengajukan 6 poin masukan langkah yang perlu diambil oleh Gubernur Provinsi Jambi.
Adapun poin-poin tersebut:
- Berkoordinasi dengan Pejabat-Pejabat yang berwenang seperti Bupati ataupun Menteri untuk membatalkan semua perizinan yang telah terbit dan menghentikan proses perizinan yang sedang berjalan baik PLTU Jambi 1 maupun PLTU Jambi 2.
- Melalukan revisi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050. Revisi diperlukan untuk menghapus perencanaan PLTU Batubara di Jambi sampai dengan 2050.
- Melakukan evaluasi terhadap PLTU-PLTU yang sudah berumur lebih 20 tahun dan segera melakukan penghentian terhadap PLTU yang masih menggunakan teknologi sub-critical atau teknologi di bawahnya, dan utilisasi di bawah 80%.
- Melakukan revisi atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 untuk menghapus perencanaan ruang pembangunan PLTU Batubara.
- Melakukan moratorium perizinan yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Batubara di Provinsi Jambi sampai dengan aturan-aturan perencanaan yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Batubara selesai direvisi.
- Berkoordinasi dengan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merevisi Rencana Umum Energi Nasional dan PLN untuk melakukan peninjauan ulang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), khususnya terkait penyediaan tenaga listrik di Provinsi Jambi.
“Enam (6) langkah ini harus dilakukan oleh Gubernur Jambi jika ingin turut serta menurunkan emisi karbon di Provinsi Jambi. Jika terdapat langkah yang tidak dilakukan, maka akan sangat sulit memenuhi capaian oleh karena akan menimbulkan celah untuk melanjutkan PLTU Batubara” kata Abdullah.
Menurut WALHI, potensi energi terbarukan yang dimiliki Provinsi Jambi sangat besar. “Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jambi dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah menyatakan bahwa Jambi memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah, meliputi panas bumi hingga 422 MW untuk sumber dayanya beserta 621 MW cadangannya, dalam RUPTL PT. PLN (Persero) menyatakan bahwa potensi panas bumi di Jambi dapat mencapai 1.152 MWe, Minihidro dan Mikrohidro hingga 447 MW, Bioenergi berjumlah 1.839,9 MW yang terdiri dari Biomass sebesar 1.821 MW dan Biogas 18,9 MW, Tenaga Surya hingga 8.847 MW, serta tenaga angin sebesar 37 MW (potensi tenaga angin dengan kecepatan lebih dari 4 m/s), dengan demikian akan sangat baik jika Provinsi Jambi mulai memanfaatkan potensi energi terbarukan ini” ujar Dwi Nanto.
Pengembangan energi terbarukan harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia demi pembangunan yang adil dan lestari di Jambi.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post