OPINI
Jalan Tol, Mimpi Buruk Kota Pematang Siantar dan Lampu Kuning Bagi Dinas Pariwisata
MENTERI Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Sabtu, 30 Februari 2021 meninjau perkembangan keseluruhan kesiapan Danau Toba sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Menko Luhut Binsar Panjaitan juga menyebutkan pengintegrasian tol melewati Bandara Kualanamu itu bisa mempersingkat waktu tempuh menuju Danau Toba.
Berikut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) per tanggal 1 Juli 2021, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat yang sedang dalam tahap konstruksi ini sebagai konektivitas pendukung sekaligus memangkas waktu perjalanan dari Medan ke Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KSPN) Danau Toba, yang hanya ditempuh dalam waktu 1,5 jam saja.
Kemudian, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat juga menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi Sumatra Utara dalam meningkatkan ekonomi wilayah dari Medan hingga Parapat.
Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat terdiri dari enam seksi yaitu Seksi 1 Tebing Tinggi- Inderapura (20,4 km) saat ini progresnya mencapai 84,83%, Seksi 2 Inderapura – Kuala Tanjung (18,05 km) progres telah mencapai 65,93%.
Kemudian Seksi 3 Tebing Tinggi – Serbelawan (30 km) progres mencapai 62,68%, Seksi 4 Serbelawan – Pematang Siantar (28 km) dengan progres mencapai 41,65%. Keempat seksi ini dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita dan ditargetkan konstruksinya akan rampung pada akhir tahun 2021.
Untuk Seksi 5 Pematang Siantar – Seribudolok (22,30 km), Seksi 6 Seribudolok – Parapat (16,70 km) yang merupakan dukungan Pemerintah dan saat ini masih proses pengajuan Green Book.
Jalan Tol sepanjang 143,25 km ini merupakan lanjutan konektivitas dari Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,72 km. (BPJT/Dms)
Menurut penelitian Januardin dan Hottua (2019), Pembangunan jalan tol merupakan salah satu solusi dari pendistribusian baik barang dan manusia dengan cara mudah dan efektif dari sisi waktu dan jarak.
Pembangunan jalan tol merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah sekarang ini untuk mempercepat pertumbuhan di suatu daerah dan melakukan perataan pembangunan di setiap daerah. Pembangunan jalan tol akan memberikan kontribusi yang negatif ketika pembangunan itu dilakukan dengan cara tidak mementingkan beberapa unsur, baik itu dari unsur masyarakat maupun lingkungan.
Penulis mengambil contoh seperti pasar bengkel, dari hasil penelitian Indah Hidayah (2020) Penurunan pendapatan mencapai 50% – 200% dibanding sebelum adanya pembangunan jalan tol. Dampak negatifnya juga berdampak pada beberapa toko dodol yang sudah tidak beroperasi kembali.
Karena adanya kekhawatiran penulis apabila ruas tol Kuala Tanjung/Medan – Tebing Tinggi – Perapat dioperasikan akan membuat kota Pematang Siantar akan menjadi “KOTA MATI!” akan sama kejadiannya seperti pasar bengkel. Pada dasarnya, jalan tol tersebut akan mendukung program pemerintah untuk menjadikan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Namun, di sisi lain akan mengancam perekonomian Kota Pematang Siantar.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kendaraan-kendaraan yang tadinya akan melintasi kota Pematang Siantar, akan beralih ke jalan tol. Pusat bisnis, seperti wisata kuliner dan UMKM tidak akan dilalui wisatawan karena lebih memilih melewati jalan tol karena tujuan utama wisatawan adalah destinasi Danau Toba. Hal ini disebabkan karena Kota Pematang Siantar tidak memiliki destinasi wisata yang menarik minat wisatawan.
Pemerintah harus cepat tanggap dalam mempersiapkan kota Pematang Siantar yang dapat menarik minat wisatawan, isu ini harus segera dibicarakan secara intens kalau kota Pematang Siantar tidak ingin menjadi “kota mati”.
Penulis memberikan solusi untuk pengelolaan rest area atau tempat peristirahatan jalan tol di Pematang Siantar (seperti rest area di Kota Cirebon), sejalan dengan hal ini Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan pemda juga harus terlibat aktif dalam mengembangkan rest area sehingga berpotensi menjadi destinasi wisata baru, dan para pengemudi mau mampir dan beristirahat di lokasi itu, seperti yang terjadi di sekitar Kota Cirebon.
Dalam pengelolaan tempat istirahat Kementerian PUPR juga mendorong diakomodirnya kehadiran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tempat istirahat.
Penulis juga mengingatkan kalau, Kota Pematang Siantar memiliki budaya yang sangat kental. Sebagai literatur, bahwasanya, Pematangsiantar yang dahulu berkedudukan di Pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai raja tahun 1906 (wikipedia).
Banyak situs budaya di Kota Pematang Siantar yang dapat diperkenalkan secara luas agar dapat menarik wisatawan untuk datang menyambangi Kota Pematang Siantar.
Kota Pematang Siantar ini sangat pluralis. Pada tahun 2020 penduduk Kota Pematang Siantar mencapai 268.254 jiwa, suku Batak Simalungun, Batak Toba, Batak Karo, Jawa, Tionghoa dan suku lainnya yang tersebar di Kota Pematang Siantar.
Tidak pernah ada bentrok agama dan budaya. Dari hal itu timbul kecurigaan penulis, bahwasanya hal ini mengakibatkan masyarakat apatis terhadap isu pembangunan yang bersifat kebudayaan.
Dapat terlihat jelas kalau masih sangat minim kesadaran masyarakat terhadap budaya yang berada di Kota Pematang Siantar, padahal Museum Simalungun tempat bersemayam berbagai kebudayaan Siantar telah tersedia dengan baik, namun sering sekali tidak aktif, karena minimnya ketertarikan masyarakat tentang kebudayaan.
Hal yang sama juga terlihat pada salah satu situs budaya makam Raja Sang Naualuh di jalan pematang tidak diekspose dengan baik, padahal tempat tersebut bisa menjadi destinasi budaya dan menarik minat wisatawan. Padahal situs kebudayaan itu merupakan kekayaan tak ternilai yang berada di Kota Pematang Siantar.
Penulis menduga Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar tidak serius dalam meningkatkan dan memperkenalkan situs kebudayaan yang seharusnya menjadi ikon Kota Pematang Siantar sebagai kota berbudaya. Masih sangat banyak PR yang harus dikerjakan oleh Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar.
Penulis juga memberikan lampu kuning kepada Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, karena ada pekerjaan berat untuk memperkenalkan Kota Pematang Siantar di tengah kritisnya keadaan Kota Pematang Siantar. Destinasi wisata kebudayaan adalah solusi paling rasional untuk menyelamatkan Kota Pematang Siantar agar tidak menjadi “kota mati”.
Penulis juga bersedia jika Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar membuka diri untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi untuk kemajuan destinasi wisata Kota Pematang Siantar.
Melihat hasil tulisan di atas, penulis memiliki keyakinan kalau kebangkitan destinasi wisata budaya dan destinasi pariwisata lainnya yang berada di Kota Pematang Siantar mampu meningkatkan minat wisatawan dan akan menyokong sektor perekonomian Kota Pematang Siantar terkhusus saat jalan tol trans Sumatra Kuala Tanjung/Medan – Parapat rampung dan dioperasikan. Semua elemen harus bahu – membahu dan serius dalam mengawal isu ini.
SEGERA SADAR! ATAU KOTA PEMATANG SIANTAR AKAN MATI!
*Akademisi, pegiat literasi, dan aktivis lingkungan. Tinggal di Pematang Siantar, Sumatra Utara.
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
OPINI
Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional
Oleh: Okto Simangunsong, S.H*
POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.
Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.
Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.
Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi
Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.
Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.
Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.
Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.
Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.
Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.
Penutup
UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.
Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.
*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.
“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.
Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.
Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.
Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.
Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.
Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.
Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.
Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.
Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.
Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.
*Humas DPD Gerindra Jambi

