DETAIL.ID, Kualatungkal – Hari Jum’at 17 september operasi yustitusi terus dilakukan oleh gabungan satuan tugas yang dipimpin oleh AKP H Muharor.
Dalam operasi tersebut gabungan Polres, Kodim, BNPB, Sat pol PP dan dinas kesehatan bahwa yustitusi ini sudah jalan hampir 1,5 tahun dan tim sudah melakukan imbauan terhadap masyarakat tentang covid-19.
Masyarakat terus diimbau agar tertib memakai masker dan sekarang tim sudah melakukan penindakan penindakan baik terhadap masyarakat maupun pelaku usaha sesuai dengan perda no 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Apabila ditemukan melanggar prokes untuk masyarakat dikenakan sanksi untuk sidang pengadilan dan denda lima puluh ribu rupiah dan untuk pelaku usaha dendanya dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ujar ketua tim, AKP Muharor.
Reporter: Robby Cahyadi
Discussion about this post