LINGKUNGAN
Proyek Box Culvert Jalan Lintas Tebo Kilometer 4 Diduga Tak Punya Dokumen Lingkungan
detail.id/, Tebo – Pekerjaan Box Culvert yang berlokasi di Jalan Lintas Tebo – Bungo Kilometer 4 diduga tidak memiliki dokumen lingkungan. Pasalnya pekerjaan yang dianggarkan dari dana APBD Provinsi ini mempengaruhi terjadinya penurunan kualitas lingkungan.
Saat media ini turun langsung ke lokasi pekerjaan pada Minggu, 5 September 2021 terlihat jelas dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Di antaranya terjadinya gangguan kemacetan kendaraan yang melintas, debu yang bertebaran di sekitar lokasi sehingga menyebabkan kualitas udara menurun.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan sangat menyayangkan kualitas pekerjaan tersebut. Ia mengatakan mestinya kontraktor pelaksana harus memperhatikan dampak yang timbul akibat proyek tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Jujur saja, saya pun salah satu orang yang sering melintas di jalan itu. Bukan hanya macet, akan tetapi debu yang bertebaran menyebabkan menurunnya kualitas udara yang bersih, sehingga membuat sangat tidak nyaman,” kata Hary Irawan pada Minggu, 5 September 2021.
Apalagi, kata Hary Irawan, pekerjaan Box Culvert ini dilakukan bukan hanya di siang hari namun sampai malam pun mereka masih bekerja. Menurutnya, tentu hal ini juga berpengaruh terhadap meningkatnya tingkat kebisingan sehingga ia menduga para warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan proyek ini pun merasa terganggu.
Jika merujuk ke pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen LHK RI Nomor 04 tahun 2021 tentang Jenis Rencana Kegiatan/atau Usaha Wajib AMDAL , UKL UPL, dan SPPL, seharusnya setiap pekerjaan yang berisiko akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan.
“Saya menduga, proyek tersebut belum mempunyai dokumen lingkungan, jika pun sudah ada, artinya pihak kontraktor pelaksana tidak menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan akibat dari kegiatan proyek tersebut,” ujar Hary.
Diakui Hary, dalam waktu dekat melalui kelembagaan, dirinya akan menyurati instansi terkait untuk menanyakan apakah proyek pekerjaan ini sudah mempunyai dokumen lingkungan hidup.
Selain itu juga, kata Hary, dirinya juga akan menyurati Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo untuk meminta bantuan melakukan uji parameter udara di lokasi proyek dan sekitar proyek. Apabila nanti dari hasil uji parameter kualitas udara melebihi ambang batas, tentunya ini sudah menjadi pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Terakhir dikatakan Hary, hal ini sangat dianggap penting, mengingat akibat dari kegiatan proyek tersebut sudah berdampak terhadap lingkungan hidup, apalagi setiap
orang mempunyai hak untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LINGKUNGAN
1771 Titik Panas di Area Konsesi, Perkumpulan Hijau Jambi Desak Evaluasi Total Korporasi
DETAIL.ID, Jambi – Provinsi Jambi kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1771 titik panas (hotspot) berada di dalam area konsesi perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Data tersebut menjadi sorotan Perkumpulan Hijau Jambi. Organisasi lingkungan itu menilai tingginya jumlah titik panas di kawasan perizinan industri memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan perlindungan ekosistem, khususnya gambut.
Berdasarkan rekapitulasi Perkumpulan Hijau Jambi, sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.
Sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki jumlah titik panas tertinggi antara lain PT Wirakarya Sakti sebanyak 272 hotspot, PT Alam Lestari Nusantara atau sebelumnya PT Bukit Kausar sebanyak 178 hotspot, PT Restorasi Ekosistem Indonesia sebanyak 171 hotspot, PT Alam Bukit Tiga Puluh sebanyak 166 hotspot, serta PT Sam Hutani sebanyak 160 hotspot.
Selain itu, PT Limbah Kayu Utama tercatat 109 hotspot, PT Mugitriman International 97 hotspot, PT Lestari Asri Jaya 50 hotspot, PT Hijau Artha Nusa 32 hotspot, PT Gading Karya Makmur 12 hotspot, dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera sebanyak 10 hotspot. Sementara sembilan korporasi PBPH lainnya tercatat menyumbang antara satu hingga tujuh titik panas.
Di sektor IUP tambang dan mineral, Perkumpulan Hijau Jambi mencatat total 300 hotspot. Di antaranya berada pada wilayah IUP PT Duta Energy Indonesia sebanyak 60 hotspot, PKP2B PT Intitirta Primasakti 55 hotspot, PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi 48 hotspot, dan PKP2B PT Karya Bumi Baratama sebanyak 26 hotspot.
Kemudian IUP PT Berlian Mahkota Coal, PT Tebo Agung Internasional, dan PT Globalindo Alam Lestari masing-masing tercatat sebanyak 10 hotspot. Sementara belasan perusahaan tambang lainnya menyumbang sisa titik panas.
Adapun pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, tercatat total 182 hotspot. PT Eramitra Agrolestari menjadi konsesi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 144 hotspot.
Selanjutnya Tiga Serumpun atau Koperasi Perkebunan KDA tercatat 21 hotspot, PT Adimulia Palmo Lestari empat hotspot, serta PT Inti Indosawit Subur, PT Megasawindo Perkasa, PT Sawit Harum Makmur, dan PT Sumber Sawit Nusa Indah masing-masing dua hotspot.
Sementara PT Bukit Kausar, PT Citra Sawit Harum, PT Graha Cipta Bangko Jaya, PT Pratama Agro Sawit, dan Serasi Jaya Abadi masing-masing tercatat satu titik panas.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan mengatakan tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.
“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” kata Feri Irawan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Feri menilai persoalan utama yang harus dievaluasi adalah perubahan tata kelola dan sistem hidrologi di kawasan gambut. Ia menyoroti keberadaan kanal-kanal dan sistem pengelolaan air di dalam konsesi yang, menurutnya, berpotensi memengaruhi kondisi hidrologis kawasan di sekitarnya.
“Akar masalah utamanya ada pada monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut. Perusahaan-perusahaan ini membangun kanal-kanal raksasa untuk mengeringkan gambut demi tanaman monokultur,” ujarnya.
Menurut Feri, kondisi gambut yang kehilangan kemampuan menyimpan air akan menjadi sangat rentan ketika musim kemarau tiba. Api yang muncul di permukaan juga dapat merembet ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.
Perkumpulan Hijau Jambi pun mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan karhutla di wilayah ekosistem gambut.
Tim tersebut, kata Feri, harus bekerja berdasarkan pendekatan bentang Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) secara menyeluruh dan lintas batas perizinan.
Selain pemerintah pusat, organisasi lingkungan tersebut juga mendesak Gubernur Jambi dan pemerintah daerah membentuk tim independen untuk mengevaluasi kerusakan ekosistem gambut, khususnya di wilayah konsesi perusahaan yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas.
Perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, menurut Perkumpulan Hijau Jambi, harus dievaluasi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan lainnya adalah penataan ulang tata kelola air di kawasan gambut. Perkumpulan Hijau meminta pemerintah melakukan audit terhadap tinggi muka air tanah, sistem kanal, serta infrastruktur pengelolaan air yang berada di dalam kawasan konsesi.
“Pemerintah tidak boleh terus bergantung pada pola pemadaman darurat ketika api sudah membesar. Fokus utama harus bergeser pada pencegahan dini, pemulihan fungsi hidrologi atau rewetting, serta penegakan hukum yang tegas,” kata Feri.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai ekosistem gambut memiliki peran penting dalam menyimpan air saat musim hujan dan melepaskannya secara perlahan pada musim kemarau. Namun, perubahan bentang alam dan sistem drainase dinilai dapat menyebabkan muka air tanah turun dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran.
Gambut yang mengering juga berpotensi mengalami kebakaran bawah permukaan. Kondisi tersebut dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan, tanpa langkah perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut dan pengawasan ketat terhadap pemegang izin, persoalan karhutla dan kabut asap di Jambi berpotensi terus berulang setiap tahun.
Adapun data jumlah titik panas ini bersumber dari hasil analisis serta pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026. Titik panas merupakan indikator adanya anomali suhu yang memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan penyebab kebakaran. (*)
DAERAH
Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.
Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.
Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.
Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.
”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.
Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.
Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.
Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.
Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pantau Gambut: Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Titik Panas Juli Naik 549 Persen
DETAIL.ID, Jakarta – Jumlah titik panas di Indonesia melonjak tajam sepanjang Juli 2026. Pantau Gambut mencatat sebanyak 15.067 titik panas, meningkat hingga 549 persen dibandingkan Juni 2026.
Lonjakan terbesar terjadi di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi yakni 4874 titik meningkat sekitar 1897 dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara Papua Selatan mencatat 4220 titik naik 457 persen.
Kalimantan Tengah juga mengalami peningkatan signifikan. Setelah sepanjang Januari hingga Juni 2026 berada di kisaran 200 titik panas per bulan, jumlahnya melonjak menjadi 2821 titik sepanjang Juli.
Pantau Gambut menilai peningkatan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengelolaan lahan dan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem gambut.
Dampak karhutla juga dinilai tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kabut asap bahkan disebut telah melintasi batas negara hingga berdampak pada aktivitas sekolah di Malaysia.
Kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap adalah anak-anak dan perempuan. Perwakilan warga Merauke, Beatrix Gebze mengatakan karhutla di Papua Selatan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak.
”Karhutla di Papua Selatan bukan lagi sekadar krisis ekologis, melainkan ancaman langsung bagi keselamatan perempuan dan anak,” ujar Beatrix.
Menurut dia, paparan asap dalam jangka panjang dapat memicu gangguan pernapasan pada anak. Kondisi tersebut semakin berat karena akses terhadap fasilitas kesehatan, air bersih dan pangan masih terbatas di sejumlah wilayah terdampak.
Persoalan serupa disoroti Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, Irene Natalia Lambung. Ia menilai perempuan adat belum ditempatkan sebagai subjek yang setara dalam kebijakan mitigasi perubahan iklim.
Irene juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret pemerintah dalam menjalankan Putusan Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Anti Asap (GAAS) yang telah dimenangkan warga sejak 2019.
”Solusi yang ada sekadar cuci tangan dan membiarkan perempuan menanggung dampak krisis secara mandiri,” katanya.
Sementara itu, Juru Kampanye Perkumpulan Rawang, Kartika Lestari menyebut karhutla di Sumatera Selatan telah memperparah ketidakadilan sosial dan gender.
Ia mendesak pemerintah memberikan perlindungan khusus, layanan kesehatan serta pemulihan ekonomi bagi perempuan dan anak yang terdampak karhutla.
Sementara itu Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian meminta pemerintah tidak lagi mengorbankan perlindungan lingkungan atas nama pembangunan.
”Selama perlindungan gambut terus dinegosiasikan, krisis ini akan terus memakan korban,” kata Putra.
Putra juga mendesak Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan segera mengevaluasi izin konversi lahan gambut oleh korporasi skala besar.
Menurutnya, tata kelola gambut harus diarahkan pada perlindungan ekosistem sekaligus menjamin keselamatan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Reporter: Juan Ambarita



