DETAIL.ID, Jakarta – Ramai media sosial petisi Batalkan Kartu Vaksin. Petisi tersebut menolak aturan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi berbagai kegiatan.
“Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area seperti mal bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini,” tulis komentar di dalam halaman petisi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondunuwu mengatakan petisi merupakan aspirasi masyarakat yang akan ditampung. Pemerintah akan berusaha memperbaiki salah satu hal yang disinggung dalam petisi, yaitu masalah kesulitan terhadap akses vaksin.
“Itu aspirasi dari warga yang harus kita terima. Kewenangan memutuskan bukan di saya, tapi saya pribadi sangat menyayangkan kalau itu diprotes karena menurut saya itu bukan beban,” kata Maxi dalam diskusi di kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9 pada Selasa, 7 September 2021.
Ia menambahkan, mungkin yang mereka protes harus kita terima, aspirasi itu adalah jangan-jangan sudah punya kesempatan, mau, ada waktu tapi vaksinnya masih kurang. Kalau itu yang dimaksud agar supaya syarat itu bisa tetapi dengan ketersediaan akses mudah, kami akan benahi.
Epidemiolog dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) dr Masdalina Pane menegaskan seandainya syarat vaksin COVID-19 untuk masuk mal tersebut dibatalkan, risiko peningkatan kasus COVID-19 tetap besar selama ada Unusual Epidemic Event (UEE) seperti varian Delta. Menurutnya, agar kebijakan syarat vaksin untuk masuk mal tepat diterapkan, ketimpangan dan disparitas antar dan inter wilayah terhadap cakupan vaksin juga harus ditekan.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post