DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi dikabarkan akan memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan seperti mall, restoran hingga hotel dalam waktu dekat.
Namun, Sebelum pemberlakuan sertifikat vaksin menjadi persyaratan untuk dapat mengakses area tertentu, Pemkot Jambi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Senin 6 September 2021 Pemkot Jambi menggelar Vaksinasi massal secara gratis untuk usia 12 Tahun hingga 17 Tahun keatas di Mako Damkar Kota Jambi.
pada kesempatan ini Walikota Jambi, Syarif Fasha meminta kepada petugas agar jangan menolak masyarakat yang datang untuk lakukan vaksinasi.
“Untuk masyarakat yang belum melakukan pendaftaran online otomatis akan menunggu lama, karena saat ini yang di lakukan vaksin bagi yang sudah lakukan pendaftaran online,” kata Fasha.
Pada kegiatan vaksinasi tersebut diketahui Pemkot Jambi sudah mengeluarkan surat edaran kepada pihak pengusaha seperti Hotel, Restoran serta Mall yang mana pengunjung yang ingin masuk harus bisa memperlihatkan sertifikat vaksin.
“Masuk hotel, mal dan makan di restoran harus memperlihatkan sertifikat vaksin, minimal vaksin pertama atau menggunakan aplikasi peduli lindungi,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementrian Kesehatan (Kemenkes) saat melakukan rapat dengan Menteri Perekonomian dan Menteri Kesehatan, vaksinasi dosis pertama di Kota Jambi sudah mencapai angka 65% dan dosis keduanya adalah 40 persen.
Reporter: Juan Ambarita