DETAIL.ID, Jambi – Dua orang oknum Satpol PP Kota Jambi dipecat dengan tidak hormat lantaran keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelaku UMKM saat Kota Jambi memberlakukan Pengetatan PPKM Level 4.
Diketahui, Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi, membenarkan pemecatan kedua anak buahnya tersebut yakni ZH warga Kelurahan Bagan Pete dan RT warga Mayang Mangurai yang dilakukan Senin kemarin, 30 Agustus 2021 saat upacara.
“Oknum itu melakukan pungli memanfaatkan pada saat PPKM kemarin. Mungkin karena ada PPKM, ada alasan yang tidak boleh, ketentuan yang tidak boleh dan hal ini dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk menakuti para pelaku usaha,” kata Mustari kepada awak media saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 September 2021.
Ia juga menambahkan bahwa setelah mendapat informasi pungli yang dilakukan oleh anak buahnya, pihaknya langsung turun dan langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan dan ternyata benar.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar ketentuan yang ada.
“Sudah kita berhentikan, semua baju tugasnya dan KTA serta segala macamnya sudah kita ambil. Jika oknum itu kembali melakukan hal yang merusak citra Satpol-PP terhadap masyarakat, itu bukan tanggung jawab kami lagi karena sudah kita ambil KTA mereka,” ujarnya.
Salah satu dari 2 oknum tersebut, lanjut Mustari juga pernah memakai narkoba dan juga selama 10 tahun ini telah berulang kali melakukan pungli. Mustari juga menegaskan, kepada semua anggotanya untuk tidak melakukan pungli apalagi sampai ada yang bermain narkotika.
“Saya tegaskan jangan ada yang melanggar dua hal itu, jika ada yang melanggar langsung kita pecat secara tidak hormat. Karena ini akan merusak nama baik Satpol PP terhadap masyarakat, kami tidak mau hal itu terjadi lagi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post