LINGKUNGAN
Peduli Lansia, Peserta Program CIPSS Universitas Lund Tinjau Cikal Bakal Kota Inklusif

DETAIL.ID, Jambi – Tim kerja Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi yang terdiri dari Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Melvin Hutabarat bersama rekannya Triyaningsih, Soni Pratomo, dan Dina Sianosari memantau lokasi yang direncanakan menjadi Kampung Ramah Lansia di Panti Jompo Budi Luhur, JL. Pangeran Hidayat Nomor 97, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Kamis,14 Oktober 2021 pagi.
Kepada detail Triyaningsih salah satu anggota tim dari Bappeda Provinsi Jambi ini menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu inovasi dari tim yang mengikuti program Co-Design for Sustainable, Resilient and Inclusive Public Spaces and Services (CIPSS) Tahun 2021-2022 dari Lund University, Swedia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Demi menjawab salah satu persoalan yang dihadapi oleh para lansia yang tinggal di Panti Jompo. Program ini akan berlangsung selama 9 bulan ke depan dan diselenggarakan secara daring dan luring oleh Universitas Lund, Swedia untuk meningkatkan kapasitas pegawai pemda agar mampu menyediakan desain partisipatif pelayanan publik yang inklusif.
“Kita ini dari Bappeda Provinsi Jambi kali ini sedang meninjau langsung kondisi dari panti jompo ini. Tadi kita sudah berkeliling dan berbincang-bincang bersama para penghuni panti. Ada beberapa keluhan dari mereka terkait sarana dan prasarana, yang kami lihat juga memang beberapa fasilitas tampak tidak mengakomodir bagi mereka yang sudah berusia senja,” kata Triyaningsih, ME Kasubbid Perekonomian dan SDA 1 Bappeda Provinsi Jambi pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Ia menambahkan, mereka sedang mengikuti program dari Lund University, Swedia untuk menciptakan suatu perkampungan yang ramah terhadap Lansia. Menurutnya, kebetulan Gubernur Al Haris juga punya keinginan terciptanya kampung yang ramah terhadap lansia.
“Kalau konsep yang sudah kita rancang, nantinya bukan hanya lansia yang tinggal di panti ini saja tapi juga akan menjangkau perkampungan di sekitar, karena tak sedikit juga lansia yang tinggal di perkampungan sekitar panti ini jadinya kita konsep seperti perkampungan inklusif begitu,” ujarnya.
Sementara, katanya, saat ini tempat-tempat yang ramah terhadap anak, perempuan sudah ada banyak tersebar. “Nah kita melihat bahwa tempat yang ramah terhadap lansia juga perlu. Karena usia tua merupakan suatu usia yang rentan ya. Dan untuk kota Inklusif sendiri ini juga sejalan dengan tujuan SDG’s (Sustainable Development Goals) poin ke 11 yang menjadi kewajiban masing-masing daerah untuk mencapainya,” ucap Triyaningsih.
Program Kampung Ramah Lansia atau Kota Inklusif ini akan berlangsung tahun depan, namun Tim dari Bappeda Provinsi Jambi telah menunjukkan komitmen untuk mewujudkannya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kalau untuk program ini sendiri kita cuma siapin konsepnya, nanti yang eksekusi dari PU (Pekerjaan Umum) berhubung juga pak gubernur menginginkan agar lansia tetap bisa hidup layak dan normal, yah kita turun langsung. Semoga perjuangan kita membuahkan hasil yang baik nanti,” kata Melvin Hutabarat.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto