Connect with us
Advertisement

PERKARA

Sebanyak 15 Kasus Kejahatan Kendaraan Bermotor Berhasil Diungkap Polres Muarojambi, Berikut Perinciannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja dalam konferensi pers Polres Muarojambi yang bertempat di aula Wira Pratama Mapolres Muarojambi pada Senin, 4 Oktober 2021 menyampaikan rangkaian kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Muarojambi.

Kepada awak media, AKBP Yuyan Priatmaja mengungkap 15 kasus kriminal di wilayah hukum Polres Muarojambi. Sebanyak 15 kasus tersebut terdiri dari kasus curanmor, penggelapan R6, penggelapan R4, Curas (pencurian dengan kekerasan) R2, Penadah dan Curat (pencurian dengan pemberatan) R2.

Yang pertama kasus curanmor di wilayah Polsek Jaluko, tersangka berinisial SK (17) warga Jaluko dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam dan 1 buah Handphone Oppo A15 pada, 5 Agustus 2021.

Kemudian kasus pencurian 1 unit sepeda motor Scoopy warna coklat hitam dengan tersangka berinisial AK (26) tempat kejadian perkara di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.

Lanjut, kasus curanmor dengan tersangka berinisial EA (21) diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R merah TKP Desa Mendalo Darat. Kemudian, curanmor di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu, barang bukti Yamaha Vision merah, tersangka MP (36).

Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Jaluko kasus pencurian mobil, barang bukti yang diamankan Avanza Silver dan dokumen dengan tersangka HA (35) TKP di Perum Vallay Mendalo Darat.

Kemudian kasus Curanmor Honda Scoopy hitam silver dengan tersangka NH (31) TKP Sungai Gelam.

Kasus selanjutnya Curanmor Honda Beat warna hitam biru, terangka CJS (26) TKP Desa Sarang Burung, Jaluko. Kemudian ada kasus penggelapan dengan TKP Sungai Gelam tersangka berinnisial WT (33).

Lanjut kasus, Curanmor Yamaha Mio merah dengan tersangka IA (19), TKP Mendalo Darat Jaluko. Kemudian kasus Curanmor Honda Revo dan uang Rp 1,5 juta di Sungai Bahar dengan tersangka SB (34). Kemudian kasus penadahan TKP di Sungai Bahar dengan tersangka HS (42) barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Revo hitam

Kemudian kasus curanmor di Jaluko dengan tersangka EP dengan TKP Desa Mendalo Darat. Lalu kasus penggelapan dan penipuan di Pematang Gajah Jaluko.

Kemudian, penggelapan mobil Colt diesel Dyna dengan tersangka AS (47) dengan TKP Sungai Gelam.

Terakhir, kasus curanmor R2 Honda Beat hitam. Tersangka JI (33) TKP di Desa Niaso Maro Sebo serta 28 kasus Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) di antaranya.

“Penangkapan kasus ilegal drilling dengan barang bukti 1 unit Truk Tangki Isuzu ELF warna putih, tangki kuning dengan tulisan Water Tank dengan nomor polisi BH 8169 EL dengan tersangka selaku sopir FD (22) dengan TKP Kecamatan Jaluko, Muarojambi. Tersangka ditangkap saat melintas dengan membawa 4 ton BBM solar dari Desa Bungku dengan tujuan PT JUP,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Baru-baru ini, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus 340 atau 338 dan 365 , tentang pembunuhan yang terjadi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, dengan tersangka AP (23) yang terjadi pada 17 September 2021 lalu dan pelaku telah diamankan.

Ia menambahkan dari 15 kasus ditambah kasus ilegal drilling dan pembunuhan diamankan 6 orang TO (Target Operasi) dan 2 orang non TO atas kasus curanmor, penggelap R6 non TO 2 orang, kasus penggelapan R4 non TO 2 orang, Curas R2 non TO 1 orang, penadah non TO 1 orang, curhat R2 non TO 1 orang dalam operasi jajaran Polres Muarojambi.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Jadi Lumpuh! Pasien Polisikan Dokter RSUD Mattaher Atas Dugaan Malpraktik dan Penjualan Alkes

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kualam, seorang warga Kasang Pundak, Kumpeh Ulu didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan dokter spesialis Ortopedi RSUD Raden Mattaher sekaligus RS Mitra yakni dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik serta penjualan alat kesehatan yang tidak sesuai standar.pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kualam merasakan nyeri pada lututnya dan berobat ke RSUD Raden Mattaher pada 9 Oktober 2023 lalu. Kala itu dr Deri disebut menyampaikan bahwa Kualam harus menjalani operasi lutut dan kemudian dipasangi alat pengganti sendi yang dibeli dari China.

Namun biaya operasi disebut-sebut oleh dr Deri tidak ditanggung oleh BPJS. Sehingga korban harus membayar senilai Rp 35 juta. Korban yang memikirkan kesehatannya menyetujui dan operasi lantas dilakukan oleh dr Deri beserta 5 orang rekannya di kamar bedah RSUD Raden Mattaher pada 3 November 2023. Namun sayangnya operasi lutut dan pemasangan alat pengganti sendi tersebut rupanya tak bikin korban sembuh.

“Sejak operasi dilakukan luka pada bekas operasi tidak kunjung sembuh dan keluar darah, tiap kontrol hanya diberi penghilang nyeri. Karena terus mengeluarkan darah dan bernanah, korban meminta untuk diperiksa takut infeksi. Kondisi korban makin parah pada 23 Juli 2024, sehingga dirawat di UGD selama 2 Minggu,” kata Bahari, kuasa hukum Kualam pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Karena kondisi korban makin parah, alat pengganti sendi yang diklaim dr Deri berkualitas bagus dan berasal dari China terasbut kemudian dioperasi kembali oleh asisten dr Deri, yakni dr Zaki Asad. Dan setelah barang tersebut diangkat, lutut korban akhirnya kering.

Saat itu dr Deri disebut masih menyampaikan harapan bagi korban untuk bisa sembuh, namun harus pindah ke RS Mitra dengan alasan alat lebih lengkap. Dan juga pengurusannya hanya dikenakan biaya senilai Rp 5 juta dengan alat lain ganti sendi yang kualitasnya lebih baik.

“Karena percaya dengan ucapan dokter tersebut dan harapan besarnya untuk sehat kembali, korban kemudian menyetujui lagi,” ujarnya.

Namun alangkah kecewanya korban, ketika bertemu kembali dengan dr Deri di RS Mitra. Korban kembali dihadapkan pada pilihan berat.

“(Terlapor) dia mengatakan pada klien kita, agar kaki kirinya dimatikan atau dibuat lurus saja, biaya ditanggung BPJS tetapi kalau mau dioperasi dengan alat kemarin (alat bantu sendi serupa) boleh juga. Sehingga klien kita bukan cuma sakit di lutut lagi, tapi stres juga,” katanya.

Pasca operasi di RSUD Raden Mattaher, korban pun mengalami kelumpuhan hingga kini. Lewat kuasa hukumnya, Kualam beberapa kali melayangkan somasi meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak RSUD Mattaher atas tindakan Dr Deri Mulyadi. Namun tak ada respons hingga saat ini.

Malahan pihak rumah sakit diduga lepas tangan, dengan memberhentikan sang dokter. Sehingga tak lagi berpraktik di RSUD Mattaher. Kualam pun muak, lewat kuasa hukumnya kini ia resmi melaporkan dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi, atas dugaan malpraktik hingga penjualan alkes yang tak sesuai standar.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak-pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL: Bengawan Kamto Akui Serahkan Pengurusan Kredit ke Viktor Gunawan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan tersebut.

Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Firdaus dari BPN Kabupaten Muarojambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, serta Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan dari pihak PT PAL.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Firdaus, namun berlangsung singkat lantaran ia baru bertugas di BPN Muarojambi sejak 2023 dan tidak terlibat langsung dalam proses awal kredit.

Selanjutnya, giliran Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan yang memberikan kesaksian. Bengawan mengaku membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan harga akhir Rp 126,5 miliar, setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp 150 miliar.

“Pembayarannya dilakukan bertahap, awalnya Rp 50 miliar, kemudian Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, total akhir Rp 126,5 miliar,”ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.

Dia juga menjelaskan, pengurusan kredit ke Bank BNI diserahkan sepenuhnya kepada Viktor Gunawan yang saat itu sudah disiapkan menjadi Direktur PT PAL. Dana pencairan dari bank pun, kata Bengawan, langsung masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadinya.

“Rp 105 miliar saya percayakan kepada Viktor. Kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk operasional dan hal-hal terkait pembangunan,” katanya.

Bengawan juga mengungkapkan, terdapat 6 kali pembayaran utang PT PAL ke BNI dengan total Rp 112 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang belum terbayar. “Saya tidak tahu ke mana Rp 14 miliar itu,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.

Sementara itu, saksi Viktor Gunawan membenarkan dirinya menjabat sebagai direktur PT PAL sejak 2018, sebagai pengurus baru menggantikan Wendy Haryanto. Ia juga mengakui proses pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon, bukan surat resmi.

Viktor mengaku mengenal Wendy melalui pertemuan yang difasilitasi di kantor Jaya Indah Motor, meski ia tidak mengingat pasti berapa kali pertemuan tersebut terjadi. Ia juga membenarkan adanya kredit lain dari Bank CIMB Niaga, namun tidak mengetahui detail jumlah maupun teknisnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Ketua Poktan Desa Badang Ditetapkan Tersangka, Warga Tuduh PT DAS Rekayasa Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungjabung Barat dalam kasus yang diduga berkaitan dengan konflik lahan antara warga Desa Badang dan PT DAS. Penetapan ini memicu protes warga yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang tanah rakyat.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga menilai PT DAS telah menguasai lahan masyarakat secara ilegal dan tidak menjalankan kewajiban kompensasi 20 persen lahan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpanjangan HGU.

Menurut warga, perusahaan justru mengubah bentuk kompensasi menjadi pemberian uang dengan nominal kecil yang dianggap tidak sepadan. Meski belum ada penyelesaian ganti rugi, PT DAS disebut telah lebih dahulu memperpanjang HGU secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa.

“Penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto ini jelas tekanan balik dari perusahaan terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Badang pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia pun menegaskan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Konflik agraria ini juga disorot karena saat kejadian berlangsung, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU PKS) diketahui berada di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan sejauh mana peran tim tersebut dalam mencegah eskalasi konflik di lapangan.

Aktivis menilai pembiaran terhadap situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa antara masyarakat dan korporasi.

Masyarakat Badang kini mendesak Kapolri dan Kementerian ATR/BPN turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah konflik agraria ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan hak atas tanah rakyat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs