PERKARA
Sebanyak 15 Kasus Kejahatan Kendaraan Bermotor Berhasil Diungkap Polres Muarojambi, Berikut Perinciannya
DETAIL.ID, Muarojambi – Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja dalam konferensi pers Polres Muarojambi yang bertempat di aula Wira Pratama Mapolres Muarojambi pada Senin, 4 Oktober 2021 menyampaikan rangkaian kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Muarojambi.
Kepada awak media, AKBP Yuyan Priatmaja mengungkap 15 kasus kriminal di wilayah hukum Polres Muarojambi. Sebanyak 15 kasus tersebut terdiri dari kasus curanmor, penggelapan R6, penggelapan R4, Curas (pencurian dengan kekerasan) R2, Penadah dan Curat (pencurian dengan pemberatan) R2.
Yang pertama kasus curanmor di wilayah Polsek Jaluko, tersangka berinisial SK (17) warga Jaluko dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam dan 1 buah Handphone Oppo A15 pada, 5 Agustus 2021.
Kemudian kasus pencurian 1 unit sepeda motor Scoopy warna coklat hitam dengan tersangka berinisial AK (26) tempat kejadian perkara di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
Lanjut, kasus curanmor dengan tersangka berinisial EA (21) diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R merah TKP Desa Mendalo Darat. Kemudian, curanmor di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu, barang bukti Yamaha Vision merah, tersangka MP (36).
Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Jaluko kasus pencurian mobil, barang bukti yang diamankan Avanza Silver dan dokumen dengan tersangka HA (35) TKP di Perum Vallay Mendalo Darat.
Kemudian kasus Curanmor Honda Scoopy hitam silver dengan tersangka NH (31) TKP Sungai Gelam.
Kasus selanjutnya Curanmor Honda Beat warna hitam biru, terangka CJS (26) TKP Desa Sarang Burung, Jaluko. Kemudian ada kasus penggelapan dengan TKP Sungai Gelam tersangka berinnisial WT (33).
Lanjut kasus, Curanmor Yamaha Mio merah dengan tersangka IA (19), TKP Mendalo Darat Jaluko. Kemudian kasus Curanmor Honda Revo dan uang Rp 1,5 juta di Sungai Bahar dengan tersangka SB (34). Kemudian kasus penadahan TKP di Sungai Bahar dengan tersangka HS (42) barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Revo hitam
Kemudian kasus curanmor di Jaluko dengan tersangka EP dengan TKP Desa Mendalo Darat. Lalu kasus penggelapan dan penipuan di Pematang Gajah Jaluko.
Kemudian, penggelapan mobil Colt diesel Dyna dengan tersangka AS (47) dengan TKP Sungai Gelam.
Terakhir, kasus curanmor R2 Honda Beat hitam. Tersangka JI (33) TKP di Desa Niaso Maro Sebo serta 28 kasus Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) di antaranya.
“Penangkapan kasus ilegal drilling dengan barang bukti 1 unit Truk Tangki Isuzu ELF warna putih, tangki kuning dengan tulisan Water Tank dengan nomor polisi BH 8169 EL dengan tersangka selaku sopir FD (22) dengan TKP Kecamatan Jaluko, Muarojambi. Tersangka ditangkap saat melintas dengan membawa 4 ton BBM solar dari Desa Bungku dengan tujuan PT JUP,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Baru-baru ini, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus 340 atau 338 dan 365 , tentang pembunuhan yang terjadi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, dengan tersangka AP (23) yang terjadi pada 17 September 2021 lalu dan pelaku telah diamankan.
Ia menambahkan dari 15 kasus ditambah kasus ilegal drilling dan pembunuhan diamankan 6 orang TO (Target Operasi) dan 2 orang non TO atas kasus curanmor, penggelap R6 non TO 2 orang, kasus penggelapan R4 non TO 2 orang, Curas R2 non TO 1 orang, penadah non TO 1 orang, curhat R2 non TO 1 orang dalam operasi jajaran Polres Muarojambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat
DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.
Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.
“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.
Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.
“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.
Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.
“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.
Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?
Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.
“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.
Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.
Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.
“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.
Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.
“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.
Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.
Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.
Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.
Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.
Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.
Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.
“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.
Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.
Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita

