Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Gara-gara Melarang Warga Melintasi Jalannya, Kedok Pengusaha Ini Terbongkar Tak Punya Izin Meski Punya Kebun 300 Hektare

DETAIL.ID

Published

on

Kedok Pengusaha

DETAIL.ID, Merangin – Pengusaha perkebunan berinisial H benar-benar arogan. Ia menyuruh pekerjanya melarang warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi melintasi jalan perkebunan miliknya.

Akibat sikap arogannya, kedok pengusaha yang sudah membuka lahan ratusan hektare terbongkar. Ia ternyata tak memiliki surat izin apa pun.

Bahkan gudang yang berada tak jauh dari kantornya yang megah tertutup rapat. Tampak puluhan ton pupuk bermacam merek ditemukan menggunung. Kondisi ini sangat kontras dengan kecurigaan warga yang menduga bahwa kantor dan gudang yang dibangun adalah milik perusahaan.

Setelah sidak oleh Bupati Merangin, Mashuri dan Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Hasren Purja Bhakti tak satu pun memiliki surat izin.

“Awalnya warga mengadu ke kita. Dari aduan tersebut kita coba cari info. Ternyata memang benar ada pelaku usaha yang sudah membuka lahan ratusan hektare namun tidak miliki izin apa pun,” kata Ketua DPRD Merangin, Rabu, 6 Oktober 2021.

Yang membuat dirinya marah adalah warga yang menumpang lewat jalan yang dibangun pengusaha ilegal tidak diperbolehkan. Bahkan jalannya dipasang portal.

“Warga cuma numpang lewat untuk ke kebun tapi jalannya dipasang portal. Sementara usaha sudah tahunan dan membuka lahan perkebunan sudah ratusan hektare tapi tidak memiliki izin ini, sangat keterlaluan. Saya akan panggil ke DPRD, pemilik kebun ini untuk memberikan klarifikasi masalah ini,” ucap Ketua DPRD ini dengan geram.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sementara itu Bupati Merangin Mashuri yang melihat langsung kondisi di lapangan mengaku miris dengan sikap pemilik kebun yang membuka usaha di Merangin tetapi tidak memiliki izin.

“Saya minta urus izinnya dulu. Saya minta hentikan dulu kegiatan di sini. Surat izin dari pemerintah saja tidak ada. Bahkan izin dari desa saja tidak punya ini mau membodohi pemerintah dan warga,” ujar Bupati Merangin.

Bupati juga langsung memerintahkan agar menutup kegiatan yang ada. Yang bikin dirinya terkejut adalah dengan jumlah kebun yang dibuka sudah hampir 300 hektare, sementara dari mes yang ditinggali pekerja rata-rata bukan orang Merangin.

“Ini sudah tidak benar. Saya minta pemilik kebun untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan dan izin usaha di Merangin. Jangan cuma cari untung di sini tapi tidak mau bayar pajak dan ngurus izin. Orang mau buka toko saja ada izinnya ini buka usaha perkebunan ratusan hektare tidak ada izinnya sama sekali,” ucapnya.

Fran yang mengaku sebagai humas, tidak mampu menunjukkan legalitas izin usaha perkebunan yang dikelola di Tambang Baru.

“Kami memang belum ada izin. Tetapi dari desa ada izin lisan saja. Rencananya kami mau buat izinnya, Dan lahan yang kami buka menyebar di sejumlah titik, kalau dihitung sekitar 300 hektare. Pemilik kebunnya bukan orang Merangin,” ucapnya.

 

Reporter: Daryanto

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs