DETAIL.ID, Jakarta – Menginjak 2 tahun masa kepemimpinan Jokowi periode kedua, massa aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan aspirasinya. Di tengah guyuran hujan, mereka rela tetap bertahan melanjutkan aksinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Oktober 2021.
Sejak pukul 14.00 WIB hujan pun mulai turun. Meski demikian, ribuan massa tetap bertahan menyuarakan 13 tuntutan rakyat yang mereka bawa untuk disampaikan kepada Jokowi-Maruf.
“Ayo pakai jas hujannya, semoga tidak lama, berdoa semoga hujannya tidak lama sampai 3-4 jam ke depan, doa orang tertindas didengar Tuhan,” kata koordinator lapangan aksi lewat pengeras suara, mengutip dari Suara.com.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari para personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Petugas berupaya mengamankan aksi agar berjalan tertib.
Dalam aksi ini turut bergabung Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).
Selain buruh, aksi ini juga akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan lembaga bantuan hukum.
Adapun 13 Tuntutan Rakyat yang mereka suarakan antara lain:
- Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No 34,35,36, dan 37;
- Tolak penghapusan upah sektoral dan berlakukan UMK 2022 sebesar 15 persen.
- Berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan setop PHK sepihak dan union busting;
- Hentikan kriminalisasi dan penangkapan aktivis yang membela gerakan rakyat;
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri; pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi hingga driver dan ojek online;
- Usut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Korupsi Bansos Covid-19;
- Tolak pelemahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembalikan 58 pegawai KPK yang dikeluarkan dengan skema jahat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan;
- Hentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan UUD 1945, TAP MPR XI/2001 dan UU Pokok Agraria 1960;
- Hentikan kekerasan seksual dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah;
- Gratiskan biaya pendidikan selama pandemi;
- Stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.