DAERAH
Merangin Raih Penghargaan APE 2021 Kategori Madya
detail.id/, Merangin – Bupati Merangin H Mashuri meraih penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) 2021, Kategori Madya (Pengembang) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Rabu 13 Oktober 2021.
APE merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak.
Penghargaan tersebut, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam strategi pengarusutamaan gender (PUG).
“Penghargaan ini milik masyarakat Merangin. Saya sangat mengapresiasi Kementerian PPPA yang telah menginisiasi diselenggarakannya APE 2021. Terimakasih atas kerja keras jajaran Pemkab Merangin,” ujar Bupati.
Selain itu pencapaian kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“APE 2021 sebagai bentuk nyata penghargaan bagi pencapaian kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di daerah. Pemkab Merangin telah berkomitmen melaksanakan percepatan pengarusutamaan gender sesuai Amanat Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang merupakan strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, ini semua merupakan bentuk keberhasilan Kabupaten Merangin dalam mengimplementasikan tujuh prasyarat PUG, sebagai strategi pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sehingga pada pelaksanaannya, Kabupaten Merangin mengangkat critical issue dalam program PUG, di antaranya meningkatkan pemahaman sumber daya manusia (SDM) dan kapasitas lembaga berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran yang berperspektif gender.
Serta mengawal kesepakatan pemerintah daerah dalam hal urgensi dan pentingnya (melaksanakan) strategi PUG untuk meningkatkan kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Ada Empat Kategori Penerima APE yaitu, Pratama (Pemula), Madya (Pengembang), Utama (Peletakan dasar dan Keberlanjutan) dan Mentor. APE dinilai dari tujuh komponen kunci, Komitmen (Perda PUG, Pergub PUG), Kebijakan (RPJMD, Renstra OPD), Kelembagaan (POKJA PUG, Focal POINT).
Selain itu, Sumber Daya Manusia dan Anggaran (SDM Terlatih PPRG dan Jumlah Anggaran Provinsi Responsif Gender), Alat Analisis Gender (Gender Analisis Pathway (GAP) dan Gender Budgeting Statement (GBS) dan Data Gender.
“Data Gender adalah data terpilah perempuan dan laki terkait berbagai hal dalam sumbar satu data dan partisipasi masyarakat (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak, anggotanya, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
Penghargaan: Bupati Merangin Mashuri menerima penghargaan APE tahun 2021. (DETAIL/Ist)
DAERAH
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, UMKM Jadi Andalan
DETAIL.ID, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat laba bersih Rp31,2 triliun hingga Triwulan II 2026.
Laba tersebut melonjak 17,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah pertumbuhan kredit sekaligus perbaikan kualitas aset.
Kinerja positif itu ditopang ekspansi kredit dan pembiayaan BRI Group yang mencapai Rp1.646 triliun atau tumbuh 16,2 persen secara tahunan.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih mengalir ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hingga Juni 2026, kredit UMKM BRI mencapai Rp1.235,4 triliun.
Angka itu tumbuh 8,6 persen secara tahunan dan mencakup 75,1 persen dari total portofolio kredit dan pembiayaan perseroan.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan posisi UMKM tetap menjadi bagian penting dalam strategi bisnis perusahaan.
Menurutnya, pertumbuhan sektor tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi perekonomian nasional.
“Kondisi tersebut memberikan optimisme bagi BRI karena UMKM merupakan core business sekaligus bagian penting dari fundamental perekonomian nasional,” kata Hery dalam pemaparan kinerja BRI di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Selain pertumbuhan kredit, aset konsolidasian BRI hingga akhir Triwulan II 2026 mencapai Rp2.352 triliun atau naik 11,7 persen secara tahunan.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1.581 triliun, tumbuh 6,7 persen.
Pendapatan bunga bersih atau net interest income naik 9,9 persen dari Rp73,3 triliun menjadi Rp80,5 triliun.
Sementara Pre-Provision Operating Profit (PPOP) tumbuh 12,8 persen menjadi Rp65,7 triliun.
Pertumbuhan tersebut diikuti dengan membaiknya sejumlah indikator efisiensi dan kualitas aset.
Cost of Fund secara bank only turun dari 3 persen menjadi 2,4 persen.
Cost to Income Ratio juga turun dari 41,9 persen menjadi 39,2 persen.
Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) turun dari 3 persen menjadi 2,9 persen.
Cost of Credit juga membaik dari 3,4 persen menjadi 3,1 persen.
Pada saat yang sama, kemampuan BRI menghasilkan keuntungan terhadap modal semakin meningkat.
Return on Equity (ROE) naik dari 16,6 persen menjadi 18,8 persen, sedangkan Return on Asset (ROA) bertahan di kisaran 2,7 persen.
Hery menyebut capaian tersebut mulai menunjukkan hasil dari transformasi bisnis yang dijalankan melalui BRIVolution Reignite.
Strategi itu mencakup penguatan pendanaan, pembenahan bisnis inti, serta pengembangan sumber pertumbuhan baru.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi mulai kami konversikan menjadi kinerja,” ujar Hery.
Meski memperluas sumber pertumbuhan ke berbagai segmen, BRI tidak menggeser UMKM dari posisi utama.
Perseroan justru memperkuat ekosistem pemberdayaan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan bisnis.
Program Desa BRILiaN hingga Juni 2026 telah menjangkau lebih dari 5.700 desa binaan.
Sementara Klasterku Hidupku mencakup lebih dari 44 ribu klaster usaha dan platform LinkUMKM telah menjangkau sekitar 17,3 juta pelaku UMKM.
Pendampingan juga dilakukan melalui Rumah BUMN yang hingga Juni 2026 telah melibatkan sekitar 596 ribu pelaku UMKM.
Di sektor pembiayaan pemerintah, BRI menyalurkan KUR sebesar Rp103,8 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026 kepada lebih dari 2 juta debitur.
Secara kumulatif sejak 2015, total penyaluran KUR BRI telah mencapai Rp1.539 triliun kepada 48,4 juta nasabah.
Hery menilai pembiayaan tanpa pemberdayaan tidak cukup untuk mendorong UMKM berkembang secara berkelanjutan.
Karena itu, BRI menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam satu ekosistem.
“Bagi BRI, pembiayaan dan pemberdayaan merupakan satu kesatuan,” kata Hery.
Ia menegaskan, pertumbuhan bisnis BRI pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aset maupun laba, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pada akhirnya, keberhasilan BRI tidak hanya kami ukur dari pertumbuhan aset, kredit, maupun laba. Yang juga penting adalah seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menciptakan nilai, membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tuturnya. (*)
DAERAH
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Perintis ini menerapkan tenggat waktu untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.
“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Imam juga mengaku bahwa proses PERINTIS 10 Hari ini semakin memudahkannya dalam pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terkait bidang tanah pemohon yang menjadi kliennya. Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi masing-masing kewajiban perpajakan, yakni pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah semua kewajiban terpenuhi, baru Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan ditandatangani.
Bagi masyarakat yang mengurus tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket pelayanan yang dikhususkan untuk layanan PERINTIS 10 Hari. Di loket tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk Peralihan Hak Terintegrasi yang meliputi layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti layanan jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.
Sehubungan dengan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, salah satu petugas loket di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang menjadi patokan dalam pemeriksaan layanan tersebut. Pengecekan berkas tersebut mulai dari SPS, bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan pengecekan data-data lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.
Menurut Novia, masyarakat sudah banyak yang mendapati layanan PERINTIS 10 Hari. Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, per harinya ada ratusan berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS. “Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu, 24 Agustus 2026 bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” katanya. (*)
DAERAH
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
DETAIL.ID, Jakarta – Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi pilot project. Sehubungan dengan uji coba yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengharapkan masukan serta peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk ikut menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Dirjen PHPT saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan proses Peralihan Hak dapat berjalan sesuai target Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan para pihak, baik penjual maupun pembeli dalam proses penandatanganan akta dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Selain kesiapan para pihak, Asnaedi mengingatkan masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan dari awal terkait kewajiban biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Bagi penjual terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selain itu, terdapat jasa PPAT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
Adapun 17 Kantah yang dijadikan lokasi uji coba pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantah Kota Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” kata Asnaedi. (*)



