DETAIL.ID, Jambi – Penyelundupan 45 Kg narkoba jenis ganja asal Aceh, berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi di terminal Muaro Bungo pada Senin, 4 Oktober 2021.
“Anggota BNN juga berhasil mengamankan seorang kurir yaitu, Andika Noor Pratama, warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan, Lembur Situ, Kota Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi Guntur Aryo Tejo, Senin 4 Oktober 2021.
Peristiwa pengungkapan diawali pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Tim BNNP Jambi menerima informasi bahwa ada narkotika yang dikirimkan dan melintasi Provinsi Jambi melalui Jalan Lintas Tengah Sumatra dengan menggunakan bus antar provinsi. Kemudian pada Minggu, 3 Oktober 2021 tim melakukan penyelidikan terkait bus yang mengangkut ganja itu.
“Tim BNNP Jambi mendapat informasi bahwa bus angkutan antar kota antar provinsi yang akan melintas Jambi akan masuk Provinsi Jambi melalui jalur lintas timur, dan anggota BNNP Jambi melaksanakan under cover menuju perbatasan Jambi-Riau, namun tidak ditemukan indikasi akan melintas,” ujar Guntur Aryo Tejo.
Tim BNNP Jambi terus mencari informasi dan pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar pukul 00.15 WIB, tim mendapat informasi bahwa akan melintas bus melalui Jalan Lintas Tengah Sumatera, dan anggota segera menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemantauan terhadap target.
Selanjutnya, tim BNN Jambi melaksanakan penyelidikan terhadap seluruh bus antar kota antar provinsi yang masuk menuju Provinsi Jambi di Terminal Bungo, dan hasilnya pada pukul 09.45 WIB, mendapati bus yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis tanaman (ganja).
“Sekitar pukul 10.15 WIB, tim BNN Jambi memeriksa kendaraan Bus PT ALS di Terminal Bus LLAJ Kabupaten Bungo dan mengamankan satu orang kurir pembawa narkotika golongan I jenis tanaman ganja,” katanya.
Ia menambahkan, setelah diperiksa bawaan barang para penumpang, akhirnya barang bukti ganja kering ditemukan sebanyak 45 bungkus dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan ke dalam dua buah karung plastik besar berwarna putih serta satu unit handphone yang digunakan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kini dibawa dan diamankan di Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa paket ganja tersebut berisikan ikan asin yang akan dikirim ke Pulau Jawa dari Aceh dengan memakai jalur bus antar provinsi.
Diketahui pelaku sudah yang kedua kalinya menjalankan aksinya. Aksi pertama berhasil lolos dalam jumlah kecil, namun aksi kali ini dalam jumlah banyak berhasil digagalkan oleh BNNP Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post