DETAIL.ID, Muarojambi – Puluhan unit truk angkutan batu bara terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Muaro Jambi di Jalan Lintas Jambi-Muarabulian kilometer 24, Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko.
Puluhan truk pengangkut batu bara itu ditilang lantaran melanggar jam operasional yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batu Bara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Nafrizal.
“Ketentuan waktu operasional pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” kata Kasatlantas Polres Muarojambi AKP. Navrizal, SH. MH. pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menilang 80 lebih truk batu bara yang kedapatan melanggar jam operasional. “Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batu bara yang melanggar jam operasional,” katanya.
Oleh karena itu Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasatlantas Polres Muarojambi, AKP Nafrizal juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha tambang batu bara atau pemilik usaha transportasi batu bara di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2013.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post