DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Masyarakat Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat menyelenggarakan tasyukuran atas penyerahan sertifikat Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pada Minggu dan Senin, 24-25 Oktober 2021.
Bertempat di Aula Balai Desa Delima, acara diisi dengan berbagai macam kegiatan seperti, seminar dan penyuluhan tentang kesadaran hukum, acara musik akustik, kuda lumping, panggung rakyat, dan diskusi agraria serta acara penyerahan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat Desa Delima.
Raja Ismet Tengah Malam, seniman sekaligus aktivis Jambi mengisi acara dengan lagu Petani Adalah Kekuatan, Buruh Tani, dan Tanah Untuk Rakyat harga Mati dengan menggelegar kian membakar semangat masyarakat.
Pada Senin, 25 oktober 2021 acara dihadiri Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjungjabung Barat) H. Anwar Sadat S.Ag beserta wakil Bupati, Kanta BPN Tanjungjabung Barat, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat. Anwar Sadat selalu Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat menyerahkan 500 sertifikat atas tanah 71 hektare secara simbolis kepada warga Desa Delima.
Ia juga menyatakan pemkab Tanjungjabung Barat siap berkerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan kelompok tani beserta pemerintah desa untuk mempercepat reforma agraria di Tanjungjabung Barat, khususnya 700 hektare lahan garapan petani desa delima yang masih berada di kawasan hutan agar dijadikan objek reforma agraria.
“Selamat kepada bapak ibu sekalian yang hari ini telah mendapatkan sertifikat atas tanahnya, mudah-mudahan tanah garapan seluas 700 hektare yang masih berada di kawasan hutan dapat kita berikan kepada bapak ibu dan kami sebagai pemerintah akan terus berusaha dan mendorong agar dapat terimplementasi,” kata Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat pada Senin, 25 Oktober 2021.
Sementara itu Kepada Desa Delima, Suhono mengucapkan terimakasih atas 500 sertifikat tanah yang telah diberikan kepada warga Desa Delima.
“Kami mengucapkan terimakasih atas sertifikat LPRA yang telah diberikan pemerintah. Hal ini sudah lama kami dorong dan suarakan bersama Konsorsium Pembaruan Agraria, Persatuan Petani Jambi, Kelompok Tani, dan sesama masyarakat,” ujar Suhono Kepala Desa Delima pada Senin, 25 Oktober 2021.
Ponirin salah seorang warga Desa Delima, anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) berharap masyarakat Delima memiliki keberanian dan kejujuran tentang hak mereka. “Mari kita terus berjuang bersama mendorong pemerintah untuk perjuangan berikutnya dan mendorong status kawasan 700 hektare tersebut,” ujarnya.
Kemudian Fransdodi, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi menjelaskan, Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai jawaban untuk memperbaiki struktur penguasaan agraria karena TORA dianggap tidak menyasar kepada daerah daerah konflik.
Menurutnya, lokasi-lokasi yang dijadikan reforma agraria haruslah diprioritaskan di daerah konflik, bukan di tanah-tanah aman yang disertifikatkan. “TORA sistemnya Top Down, ditunjuk dari atas ke bawah, sedangkan reforma agraria sejati didongkrak dari rakyat, atas usulan rakyat,” kata Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fransdodi pada Senin, 25 Oktober 2021.
Namun, ia juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bupati dalam mendorong Reforma Agraria di Jambi khususnya Kabupaten Tanjungjabung Barat desa delima dan Bupati juga akan mendorong lahan garapan masyarakat delima untuk ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria kepada kementerian sebagai jalan keluar penyelesaian konflik agrarian.
Sementara PPJ menilai, pembagian sertifikat di Delima yang didasarkan atas pelepasan kawasan hutan itu di areal ijin konsensi PT WKS dimana tahun 2013 ada perubahan RTRW Provinsi Jambi dan PPJ berupaya untuk mengusulkan pelepasan areal anggota PPJ terutama yang sudah ada bukti di lapangan ada lahan lebih kurang 350 hektare yang sudah dikuasai masyarakat dari total lahektaren sekitar 700 hektare.
“Jadi itu yang kami usulkan pada Pemda waktu itu di Kantor Bappeda. PPJ mengusulkan untuk desa Delima sekitar 700 hektare yang berupa dalam kawasan hutan. Tahun 2013 itu juga ada perubahektaren RTRW maka diterbitkanlah areal Desa Delima itu yang disetujui oleh pemerintah sekitar 61 hektare berupa lahektaren pekarangan rumah. Masih banyak lagi yang belum diselesaikan yaitu yang tuntutan 700 hektare maka kami pun akan berupaya agar lahektaren lahektaren yang dikuasai masyarakat dilepaskan dari kawasan hutan,” kata Erijal, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ).
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post