DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Setelah paket pekerjaan APBD-P Tanjungjabung Barat yang saat ini tengah dilelang oleh UKPBJ Kabupaten Tanjungjabung Barat menuai polemik akhirnya Kabag UKPBJ, Muhammad Riza Pahlevi, SE, MM angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa menetapkan syarat tersebut merujuk pada lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dalam hal diperlukan terhadap persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan.
“Pertimbangan lainnya juga adalah mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan fisik pada APBD Perubahan ini lebih kurang 45 hari sehingga kita berharap begitu dilakukan penandatanganan kontrak, penyedia atau rekanan bisa langsung melaksanakan pekerjaan dengan uang yang 5 % tersebut sembari mengusulkan uang muka jika pihak rekanan menginginkan. Sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan tepat waktu dan menghasilkan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan,” ujar Riza Pahlevi pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Riza menambahkan bahwa sebenarnya syarat 5 persen yang ditetapkan di Tanjungjabung Barat tergolong kecil bila dibandingkan dengan daerah lain. Ia mencontohkan Pemkot Salatiga yang menetapkan syarat hingga mencapai 30 persen.
Reporter: Robby Cahyadi
Baca Juga: Waduh, Ada Syarat Janggal Dalam Tender APBD-P Tanjungjabung Barat
Discussion about this post