Connect with us
Advertisement

DAERAH

Suku Anak Dalam Buta Aksara, SEAD: Mereka Dibodoh-bodohi, Untuk Itu Kami Ada

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kondisi Suku Anak Dalam yang terusir dari dalam hutan akibat ulah oknum-oknum tertentu telah memicu berdiri dan bergeraknya Komunitas Sobat Eksplorasi Anak Dalam (SEAD). Akibat buta aksara dan minimnya pengetahuan yang mereka miliki membuat beberapa oknum memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingannya.

“Mereka dibodoh-bodohi, karena mereka tak bisa membaca dan menulis. Mereka disuruh cap jempol pada surat dan dokumen yang tak pernah mereka tahu isinya. Akhirnya mereka terusir dari tempat tinggalnya. Lahan mereka pun beralih fungsi. Ini yang membuat kami tergerak untuk memberikan pendidikan kepada mereka, setidaknya pendidikan membaca, menulis dan berhitung,” kata Ketua SEAD Jambi, Afifi Atfi pada Senin, 18 Oktober 2021.

Komunitas yang didirikan oleh Reny Ayu Wulandari dan Mira Rizki Pardina pada 23 Maret 2017 ini pun hingga kini masih terus menjalankan programnya. Bahkan, kini ada 8 anak yang sedang bersekolah formal dalam pendampingan SEAD di Kota Jambi.

Anak-anak tersebut memiliki keinginan kuat bersekolah formal. Ditambah lagi dengan dorongan orang tua mereka, hingga akhirnya bersedia ikut SEAD, bersekolah formal di salah satu sekolah swasta di Jambi. Pada awalnya, SEAD ingin memasukkan mereka ke sekolah negeri, tapi karena aturan zonasi tidak bisa. Alhasil, mereka dimasukkan ke sekolah swasta.

Delapan orang anak dari Suku Anak Dalam tersebut berasal dari kawasan eks-hutan gambut perbatasan Jambi-Sumatra Selatan, tepatnya di Desa Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Desa Medak menjadi desa ketiga binaan SEAD Jambi. Untuk menuju lokasi tersebut dibutuhkan kurang lebih 3 jam perjalanan darat ditambah 40 menit perjalanan menyusuri aliran kanal.

Afifi Atfi mengatakan, anak-anak dari Suku Anak Dalam ini harus menentukan pilihan hidupnya sendiri. Jika mereka mempunyai mimpi yang tinggi, jangan dibatasi tapi harus difasilitasi.

“Kami tidak pernah memaksakan apa pun kepada mereka. Kami hanya memberikan pendidikan, kami memfasilitasi, jika mau maka kami ajak. Begitu pun ke depannya, apa pun keputusan mereka untuk masa depan adalah hak mereka. Kami tidak akan membatasi atau menghalangi,” ujar wanita yang baru saja menyelesaikan studinya di Universitas Jambi pada tahun ini.

Sementara ini, SEAD baru berhasil mengajak bersekolah anak-anak yang berasal dari Desa Medak. Untuk 2 wilayah binaan lainnya belum ada yang ikut bersekolah formal di Jambi.

Wilayah binaan pertama SEAD yaitu berada di Desa Skaladi, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Untuk menuju wilayah pemukiman SAD Skaladi ini butuh perjalanan 1 jam melalui jalan lintas, dari kota Jambi. Untuk menuju ke dalam, melewati tanah berbatu yang membutuhkan tempo 30 menit.

Sedangkan wilayah binaan kedua berada di Desa Kotoboyo yang terletak di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Wilayah ini dapat ditempuh dalam 6-7 jam perjalanan.

Sejauh ini, Komunitas SEAD sudah merekrut ratusan anggota namun yang aktif dalam kegiatan mencapai 40 orang. Mereka membagi dalam beberapa tim untuk piket rutin tiap minggu dan tiap bulan. Secara bergantian dan terjadwal rutin mereka masuk ke wilayah binaan mereka untuk menjalankan program pendidikan.

Komunitas SEAD sendiri mendapat awardee of youth changemaker pada Paragon Innovation Summit 2.0 pada 27 Maret 2021. Selain itu, mantan ketua pertama SEAD sekaligus penggagas berdirinya komunitas ini, Reni Ayu Wulandari mendapat beasiswa S2 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Wageningen University, Belanda. Hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi anggota SEAD lainnya untuk terus berkontribusi.

Reporter: Febri Firsandi

Anak SAD Desa Medak sedang belajar membaca dan menulis (Dokumen SEAD)

Advertisement

DAERAH

Suara Mahasiswa UIN KHAS Jember Ikut Warnai Seleksi Calon Rektor

DETAIL.ID

Published

on

Rangkaian pemaparan visi & misi calon rektor UIN KHAS Jember, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Pelibatan elemen mahasiswa mewarnai agenda pemaparan visi dan misi calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.

Perwakilan mahasiswa diundang secara khusus dalam forum tersebut sebagai upaya menegakkan prinsip transparansi serta pelibatan aktif seluruh sivitas akademika.

Selepas menghadiri pemaparan, mahasiswa menyatakan komitmen untuk menyalurkan masukan dan catatan kritis terkait program kerja para calon pimpinan kepada Menteri Agama RI.

Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN KHAS Jember, Bahrul Ulum, menyampaiakan apresiasi atas kebijakan Plt. Rektor Prof. Sahiron yang membuka ruang bagi keterlibatan mahasiswa.

Menurutnya, terobosan ini mencatatkan sejarah baru dalam tradisi suksesi kepemimpinan di lingkungan UIN KHAS Jember.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Plt. Rektor, Prof. Sahiron. Terima kasih telah menegakkan prinsip demokrasi di kampus kami dan memberikan ruang bagi suara mahasiswa untuk didengar,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Menindaklanjuti pemaparan tersebut, jajaran perwakilan mahasiswa segera menggelar konsolidasi internal untuk membedah gagasan tiap calon rektor secara akademis.

Penelaahan mendalam difokuskan pada kesesuaian antara visi misi yang ditawarkan kandidat dengan realitas objektif kampus saat ini.

“Kita kumpul dan secara serius mengkaji visi misi para calon. Kami membedah apakah gagasan yang ditawarkan relevan dengan kondisi kampus saat ini,” ujarnya.

Dari proses kajian internal itu, mahasiswa merumuskan indikator penilaian hingga susunan pemeringkatan kelayakan kandidat sesuai kebutuhan mendesak lembaga.

Sejumlah poin evaluasi yang ditelaah mencakup sektor fasilitas, tata kelola birokrasi, serta iklim akademik yang dialami langsung oleh mahasiswa.

“Hasil kajian, dan bahkan nama calon dengan visi misi yang paling layak serta progresif dari perspektif kami sebagai mahasiswa, akan segera kami kirimkan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Agama,” katanya.

Sikap kritis yang ditunjukkan mahasiswa mendapat respons positif dari kalangan tenaga pendidik.

Dosen Pembina DEMA UIN KHAS, Fauzan, mengutarakan rasa syukur dan dukungannya terhadap keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses penjaringan calon rektor tersebut.

“Terus terang, saya sangat sepakat dan mendukung jika mahasiswa juga dapat mendengarkan visi dan misi calon rektornya secara langsung,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs