Connect with us

PERKARA

Tim Pemberantasan BNNK Batanghari Renggut Tukang Cukur Rambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Jambi, berhasil merenggut tukang cukur rambut asal Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu 9 Oktober pekan lalu sekira pukul 20.15 WIB.

Kepala BNNK Batanghari AKBP M Zuhairi dalam gelaran konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba menyasar MS (28) warga RT 10 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, MS kerap melakukan transaksi narkoba di desa tersebut,” ujarnya sembari menunjukkan narkoba jenis sabu, Selasa 12 Oktober 2021.

Ia berkata berbekal informasi masyarakat, anggota langsung merapat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) di RT 12 Desa Teluk Leban dan betul sedang terjadi transaksi narkoba. Tak ingin pelaku kabur, anggota berupaya menindak dan mengamankan pelaku.

“Dari tersangka kita mengamankan 11 paket sedang diduga sabu dan sudah kita cek ke laboratorium termasuk 1 paket kecil diduga sabu,” ucap perwira dua melati ini.

Zuhairi memastikan MS berstatus pengedar. Tim BNNK Batanghari sebelumnya pernah melakukan pengembangan dan hasilnya mengarah ke MS. Namun MS kala itu berhasil melarikan diri. Pihaknya kemudian menyusun pematangan strategi agar bisa meringkus MS.

Selain narkoba jenis sabu, Tim Pemberantasan BNNK Batanghari turut mengamankan barang bukti non narkotika berupa uang tunai Rp 450.000, 1 kotak plastik, 1 sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone (HP) warna hitam.

“Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku tak kooperatif serta berbelit-belit dan berupa melawan petugas, makanya dilakukan tindakan tegas terukur kepada bersangkutan,” katanya.

Berat barang bukti narkoba jenis sabu milik MS usai ditimbang, kata Zuhairi mencapai 5,18 gram atau istilah dunia narkoba setengah kantong. MS menjual sabu dalam wilayah desa-desa Kecamatan Maro Sebo Ulu. Pelanggan MS juga berasal dari desa Kabupaten Tebo.

“Hasil urine MS positif menggunakan zat amfetamin metamfetamin. MS sudah meresahkan masyarakat desa itu. Sabu dia peroleh dari seseorang yang kini masih di buru petugas,” ujarnya.

Ia selaku Kepala BNNK Batanghari mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Teluk Leban berkenan menerima kehadiran Tim Pemberantasan merenggut bandar sabu. Tua-tua tenganai desa itu juga berterima kasih kepada BNN Kabupaten Batanghari.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan seumur hidup,” ucapnya.

Tersangka MS kepada wartawan mengaku nyambi jual sabu selama 6 bulan. Pasokan bubuk kristal ia peroleh dari teman sekampung halaman. MS belanja sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 5 juta. Keuntungan penjualan sabu digunakan keperluan keluarga.

“Keuntungan 1 juta digunakan untuk keperluan keluarga, konsumen berasal dari Kabupaten Tebo,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Mantan Kuasa Hukum Keluarga Korban Pencabulan Oknum ASN Bantah Minta Uang Damai Hingga 1 M

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dodi Sularso, angkat bicara terkait isu permintaan yang damai yang mencuat dalam perkara pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, oknum ASN pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

Dodi mengakui bahwa awalnya ia memberi pendampingan hukum secara cuma-cuma alias pro bono pada pihak keluarga korban saat perkara masih berstatus penyidikan di Polda Jambi. Namun seiring waktu, tidak ada titik temu antara pihak keluarga korban dengan pelaku.

“Jadi gini, bahwa pertama saya memegang sebagai lawyer dengan pro bono gratis karna orangtuanya ga mampu. Saya berupaya membantu, tentunya pihak terdakwa jelaslah melobi untuk damai,” kata Dodi pada Kamis malam, 22 Mei 2025.

Menurut Dodi, upaya damai tersebut diupayakan oleh pihak terdakwa demi meringankan perkara yang sedang membelit Rizky. Namun disini Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menyebut nilai atau nominal duit perdamaian.

Upaya damai tersebut lantas didiskusikan oleh Dodi kepada pihak keluarga korban, namun tak ada titik temu.

“Yang waktu saat pengacaranya saya, ya menang sudah saya sampaikan kepada ibunya korban. Bagaimana kalau mereka minta maaf, mereka (keluarga korban) dak mau. Baru ngomong gitu ya sudah, apalagi yang mau dilanjut,” ujarnya

Kata Dodi, jadi memang pihak korban tidak ada berupaya untuk menghubungi pihak terdakwa, untuk perdamaian tidak ada.

“Ya dak mungkinlah pihak korban yang menghubungi, pelaku lah,” ujarnya.

Tidak adanya titik temu antara keluarga korban dengan pelaku kala itu kemudian dengan berbagai pertimbangannya. Dodi lantas memutuskan untuk mundur dari perkara tersebut. Dodi beranggapan situasinya sudah tidak kondusif.

“Setelah itu banyak manufer, katanya pihak korban minta 1 M, minta 500 juta. Ya saya ga tau lagi, pengacaranya bukan saya. Kalau saya cuman seminggu,” katanya.

Menurut Dodi, kalaupun pihak terdakwa memang melakukan lobi-lobi dengan tawaran sejumlah uang dan diterima oleh korban. Hal tersebut sah-sah saja. Sebab tidak tidak tertutup kemungkinan untuk Restorative Justice.

“Kalaulah memang dia damai, ada kompensasi boleh-boleh juga. Tapi kasus jalan terus karna sudah kewenangan polisi. Karna itukan sudah jadi delik umum,” katanya.

Namun mantan kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menegaskan bahwa tidak benar pihak keluarga korban meminta uang damai sebagaimana terungkap oleh pihak terdakwa pasca persidangan 22 Mei 2025.

“Logikanya, yang pastilah pihak terdakwa atau tersangka. Itu logikanya, perkara dia ngomong gitu. Silahkan aja hakim menilai.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Uang Damai Mencuat di Kasus Pencabulan Oknum ASN, Keluarga Histeris Membantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi masih terus bergulir secara tertutup di PN Jambi.

Terbaru, sidang kembali bergulir dengan agenda pembuktian. Sejumlah point penting pun terungkap dalam persidangan. Usai sidang, Rian Gumai salah satu kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah fakta persidangan yang cukup mencengangkan.

Mulai dari rentetan peristiwa, tidak adanya sertifikasi keahlian dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban, hingga hasil visum dari rumah sakit yang disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban..

“Terhadap fakta persidangan tadi, juga katanya berdasarkan BAP keterangan korban ditunjukkan sebuah video porno. Itu tidak terungkap dalam fakta persidangan. Adanya sperma yang dikeluarkan itu tidak ada dalam pembuktian. Dan hasil vidum juga mengatakan itu tidak ada,” kata Rian.

Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa itu juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, dimana kala itu jelang pra peadilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya bukan main. Dari Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar, demi perdamaian.

“Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan pra peradilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp 250 juta sampai ke Rp 1 miliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif,” ujarnya.

Dia pun berharap jika kliennya memang tak terbukti melakukan hak yang didakwakan. Agar disesuaikan sebagaimana hukum yang berlaku.

Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa. “Orang itukan (keluarga korban) menghubungi saya beberapa kali. Minta uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar semua terdata dipersidangan semua. Bukti persidangan yang membuktikan, bukan saya,” kata Rizky.

Harapan saya, kata dia, saya terima kasih sekali dengan jaksa dan hakim yang sangat profesional. “Mudah-mudahan saya diberi hukuman seadil-adilnya. Selama ini saya banyak diam,” katanya.

Sementara itu Imelda, ibu korban langsung histeris. Dia menghampiri Rizky dengan nada tinggi. Menolak semua klaim atas fakta persidangan.

“Kau udah tua bangka, kau bohong. Biarpun kami miskin dak do kami minta duit, kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit iyolah,” ujarnya histeris.

Sidang pun bakal kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Ibu Korban Pelecehan oleh Oknum ASN Jambi Emosinya Meledak di Pengadilan, Ibu Korban: Semua Keterangannya Bohong  

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Suasana Pengadilan Negeri Jambi memanas pada Kamis, 22 Mei 2025, usai sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang menjerat seorang oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Apriyanto alias Yanto.

Sidang yang digelar tertutup ini menghadirkan terdakwa untuk memberikan keterangan. Namun, usai persidangan, ibu korban meluapkan kemarahan dan menuding terdakwa menyampaikan keterangan bohong di muka persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi. Dalam sidang, terdakwa menyebut keluarga korban pernah meminta uang sebesar Rp 500 juta saat kakaknya datang menemui pihak korban. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh ibu korban.

“Bohong dia itu! Kakaknya katanya datang lima kali, padahal cuma dua kali,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ibu korban mengaku bahwa kedatangan pertama kakak terdakwa hanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Dua minggu kemudian, barulah kakak terdakwa datang lagi dan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta.

“Datang kedua kali baru nawari duit Rp 200 juta. Tapi di sidang dia bilang Rp 250 juta yang aku tolak. Bohong semua itu,” ucapnya dengan tegas.

Ia juga membantah pernah meminta uang melalui pengacara sebesar Rp 300 juta. Menurutnya, pengacara yang sempat mendampingi keluarga korban telah mengundurkan diri lantaran dinilai tidak sejalan dengan keinginan keluarga.

“Aku dari awal memang tidak mau berdamai,” katanya.

Ibu korban menegaskan bahwa keterangan anaknya, yang saat ini berusia 13 tahun, adalah benar adanya. Ia menyebut anaknya mengalami trauma mendalam sejak kejadian tersebut.

“Anakku masih terguncang secara psikologis. Emang keterangan dia itu bohong semua,” ujarnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak dan keluarganya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads