Connect with us

PERKARA

Tim Pemberantasan BNNK Batanghari Renggut Tukang Cukur Rambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Jambi, berhasil merenggut tukang cukur rambut asal Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu 9 Oktober pekan lalu sekira pukul 20.15 WIB.

Kepala BNNK Batanghari AKBP M Zuhairi dalam gelaran konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba menyasar MS (28) warga RT 10 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, MS kerap melakukan transaksi narkoba di desa tersebut,” ujarnya sembari menunjukkan narkoba jenis sabu, Selasa 12 Oktober 2021.

Ia berkata berbekal informasi masyarakat, anggota langsung merapat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) di RT 12 Desa Teluk Leban dan betul sedang terjadi transaksi narkoba. Tak ingin pelaku kabur, anggota berupaya menindak dan mengamankan pelaku.

“Dari tersangka kita mengamankan 11 paket sedang diduga sabu dan sudah kita cek ke laboratorium termasuk 1 paket kecil diduga sabu,” ucap perwira dua melati ini.

Zuhairi memastikan MS berstatus pengedar. Tim BNNK Batanghari sebelumnya pernah melakukan pengembangan dan hasilnya mengarah ke MS. Namun MS kala itu berhasil melarikan diri. Pihaknya kemudian menyusun pematangan strategi agar bisa meringkus MS.

Selain narkoba jenis sabu, Tim Pemberantasan BNNK Batanghari turut mengamankan barang bukti non narkotika berupa uang tunai Rp 450.000, 1 kotak plastik, 1 sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone (HP) warna hitam.

“Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku tak kooperatif serta berbelit-belit dan berupa melawan petugas, makanya dilakukan tindakan tegas terukur kepada bersangkutan,” katanya.

Berat barang bukti narkoba jenis sabu milik MS usai ditimbang, kata Zuhairi mencapai 5,18 gram atau istilah dunia narkoba setengah kantong. MS menjual sabu dalam wilayah desa-desa Kecamatan Maro Sebo Ulu. Pelanggan MS juga berasal dari desa Kabupaten Tebo.

“Hasil urine MS positif menggunakan zat amfetamin metamfetamin. MS sudah meresahkan masyarakat desa itu. Sabu dia peroleh dari seseorang yang kini masih di buru petugas,” ujarnya.

Ia selaku Kepala BNNK Batanghari mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Teluk Leban berkenan menerima kehadiran Tim Pemberantasan merenggut bandar sabu. Tua-tua tenganai desa itu juga berterima kasih kepada BNN Kabupaten Batanghari.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan seumur hidup,” ucapnya.

Tersangka MS kepada wartawan mengaku nyambi jual sabu selama 6 bulan. Pasokan bubuk kristal ia peroleh dari teman sekampung halaman. MS belanja sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 5 juta. Keuntungan penjualan sabu digunakan keperluan keluarga.

“Keuntungan 1 juta digunakan untuk keperluan keluarga, konsumen berasal dari Kabupaten Tebo,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Pelaku Ilegal Drilling dan Sopir Pengangkut Ditangkap Polisi, 1 Hari Bisa Hasilkan 10 Ribu Liter Minyak

DETAIL.ID

Published

on

Ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Jambi. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap kasus ilegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam operasi ini, 2 orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, pada 24 dan 25 Februari 2025. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah berhasil mengamankan seorang pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas ilegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000/drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp 4.250.000/perjalanan.

“Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Kota Jambi ini,” kata AKBP Wendi Oktariansyah saat konferensi pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menurut Wendi, selain untuk menegakkan hukum, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.

Dia juga menyampaikan bahwa hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MCC Digrebek, Beragam Mesin Judi Disita

DETAIL.ID

Published

on

Sejumlah alat mesin judi diamankan pihak polisi dari lokasi MCC, Rabu sore hingga Kamis dinihari, 26-27 Februari 2025. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Sejumlah mesin judi yang ada di Medan Country Club, Jalan Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disita dan diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu sore, 26 Februari 2025.

Proses tersebut dilakukan oleh Tim Sub Direktorat (Subdit) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berdasarkan laporan masyarakat yang menilai MCC menjadi lokasi perjudian dadu samkwan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti mesin judi tembak ikan, meja, kursi, kulkas, dan peralatan perjudian lainnya.

Proses penggrebekan ini sendiri berjalan hingga Kamis pagi dinihari, 27 Februari 2025 dan menarik perhatian dan dukungan masyarakat.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, salah satu bandar besar yang dikenal dengan nama Afung Botak berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Bandarnya ditangkap bang. Si Af Botak. Coba dipantau bang, nanti dipulangkan pula,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

Reporter: Heno

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Agung Tugaskan Jaksa Koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berikut 9 Perusahaan di Jambi yang Merambah Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

“Jaksa Koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan,” kata Noly pada Rabu 26 Februari 2025.

Adapun tugas satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Satgas ini memiliki tiga tugas utama yakni;

  1. Penagihan Denda Administratif, menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
  2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
  3. Pemulihan Aset Kawasan Hutan, mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja) antara lain;

Pokja Database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.

Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Pokja Penegakan Hukum, yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.

Pokja Pemulihan Aset, yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.

“Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset,” ujar Noly.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut.

SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025 terdapat setidaknya 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan, 9 diantaranya berada di wilayah Provinsi Jambi, yakni;

Kabupaten Batanghari, PT Indokebun Unggul grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 Ha ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Terakhir, Kabupaten Tanjungjabung Timur tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement