Aliansi Masyarakat untuk Reformasi Kejaksaan Menilai Kejari Tanjabtim Tidak Menghormati Praperadilan KPU

DETAIL.ID, Jambi – Polemik kasus korupsi dana hibah KPU Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) tahun 2020 kini menyebar ke kalangan mahasiswa Jambi. Kali ini puluhan mahasiswa yang mengatas namakan, Aliansi Rakyat untuk Reformasi Kejaksaan, menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa, 16 November 2021.

Dalam rilis yang diterima detail dari salah satu Koordinator Aksi, Nurman Sahdi dinyatakan bahwa Aliansi Masyarakat untuk Reformasi Kejaksaan menilai, Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati Praperadilan KPU Tanjabtim.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Hal ini tampak jelas di mana tindakan Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim yang tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama praperadilan pada Rabu, 10 November 2021 yang diajukan KPU Tanjabtim,” kata Nurman Sahdi.

Oknum penyidik Kejari Tanjabtim, lanjutnya, justru melakukan penjemputan paksa terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim pada 8 November 2021 tanpa surat panggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jaminan tidak akan ditahan jika praperadilan KPU Tanjabtim dicabut.

Saat panggilan untuk Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bendahara yang seharusnya pada Kamis, 11 November 2021 namun Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara pada Rabu, 10 November 2021 di Kantor KPU Tanjabtim dan langsung memborgol keduanya dengan cara yang tidak humanis serta langsung melakukan penahanan, padahal keduanya tidak melakukan perlawanan.

Bahkan, pihak Kejari menghalangi keduanya untuk bertemu dengan penasihat hukum dan juga keluarganya. Juga pada hari penangkapan Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, pihak Kejari seharusnya menghadiri sidang hari pertama praperadilan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diajukan KPU Tanjabtim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh Kajari dan oknum penyidik Kejari Tanjabtim pada 29 September 2021 cacat hukum karena tidak memiliki izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat dan dokumen yang disita adalah dokumen yang telah dikembalikan oleh pihak Kejari kepada KPU Tanjabtim sehari sebelumnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Melihat fakta-fakta tersebut, Aliansi Rakyat untuk Reformasi Kejaksaan menilai, pihak Kejari Tanjabtim jelas menghindari dan ingin menggagalkan sidang praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim. Tindakan Kajari dan oknum penyidik Kejari Tanjabtim telah mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi sebagai aparat penegak hukum yang mestinya harus humanis dan berdasarkan prosedur hukum.

Adapun yang menjadi tuntutan dari Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan yakni;

  1. Mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jamwas, Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim.
  2. Meminta Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan atas tindakan tidak humanis dan kesewenang-wenangan serta arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim supaya menghormati Praperadilan KPU Tanjabtim.
  3. Menuntut Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara profesional dan humanis dengan menegakkan prosedur hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang serta melanggar HAM.

Reporter: Juan Ambarita

Exit mobile version