DETAIL.ID, Tebo – Delapan desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kompak untuk menyelesaikan tapal batas antar desa mereka.
Kekompakan ini terlihat saat kepala desa dan perwakilan dari masyarakat menggelar musyawarah antar desa di aula kantor Camat Tebo Ilir, Kamis, 11 November 2021 dengan tujuan untuk membuat kesepakatan batas wilayah desa masing-masing.
Delapan desa tersebut yakni, Desa Betung Bedarah Barat, Betung Bedarah Timur, Sungai Aro, Sungai Bengkal Barat, Teluk Rendah Ilir, Tuo Ilir, Muaro Ketalo dan Kunangan.
Sebelum musyawarah, Camat Tebo Ilir, M. Habibie mengatakan, penyelesaian tapal batas ini dilakukan untuk membuat peta definitif desa. Ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2007.
“Intinya, kita berkumpul di sini untuk membuat kesepakatan tapal batas desa, bukan untuk mempermasalahkannya,” ujar Habibie.
Pada kegiatan ini, kata dia, pihak kecamatan bekerja sama dengan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sebagai fasilitator. Dia juga telah meminta pendampingan hukum (Legal Asustance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
“Kegiatan ini melibatkan semua pihak, baik dari masyarakat desa dalam Kecamatan Tebo Ilir, TNI, kepolisian dan juga kejaksaan,” ucapnya.
Ketua ORIK, Ahmad Firdaus mengatakan, musyawarah (pertemuan) antar desa ini merupakan tahapan kegiatan pemetaan batas desa yang dilakukan secara partisipatif. Sebelum musyawarah antar desa, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan di tingkat desa yang menghasilkan sketsa peta desa dan berita acara pertemuan.
“Hasil pertemuan tingkat desa yang kita musyawarahkan hari ini. Tujuannya untuk mencari kesepakatan batas antar desa,” ujar dia.
Usai bersepakat, kata Firdaus, tahapan selanjutnya adalah melakukan tracking sekaligus pengambilan titik koordinat tapal batas sesuai dengan yang telah disepakati. “Setelah itu pembuatan peta, FGD dan pengajuan ke Bupati Tebo untuk di SK kan,” jelas dia.
Kajari Tebo melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tebo, Safei, SH membenarkan jika pihaknya melakukan pendampingan hukum pada kegiatan pemetaan partisipatif tapal batas antar desa se Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. yang dilaksanakan oleh Kecamatan Tebo Ilir dan pihak penyelenggara.
“Pendampingan hukum ini merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. Kebetulan di bidang Datun,” kata dia.
Safei berkata, pemetaan partisipatif tapal batas antar desa bukan hal mudah, dan harus melalui berbagai tantangan. Salah satunya adalah pada penganggaran. “Kalau terkait anggaran, jangan takut. Yang penting jangan menyalahi aturan,” ujarnya.
Selain penganggaran, kata dia, kegiatan pemetaan juga rentan terhadap tidak ditemukannya kesepakatan tapal batas (tidak ada kesepakatan). Agar itu tidak terjadi, Kejari Tebo konsisten melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan tersebut hingga selesai.
“Jika sudah sepakat, tolong kesepakatan itu disosialisasikan kepada sanak, famili, keluarga, masyarakat dan lainnya. Biar ke depannya tidak ada lagi permasalahan. Yang jelas kita konsisten akan menyukseskan kegiatan ini hingga selesai,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post