Connect with us

PERISTIWA

Gestur Jambi: Selamatkan Sungai Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tak bisa dipungkiri bahwa makin hari kondisi sungai Batanghari makin memburuk. Hal ini disebabkan oleh masifnya deforestasi akibat perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan sawit, perkebunan Hutan Tanaman Industri dan lain-lain.

Kondisi yang kian memprihatinkan dari Sungai Batanghari menjadi sorotan sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur) Jambi. Momentum Hari Pohon Sedunia yang baru saja diperingati pada Minggu, 21 November lalu, serasa kembali diperingati dengan aksi Bentang Spanduk di Jembatan Gentala Arasi Kota Jambi pada Kamis, 25 November 2021 oleh Gestur Jambi, yang bertuliskan “SUNGAI BATANGHARI URAT NADI PERADABAN.”

Dalam rilis pers yang diterima detail dari Aliansi Gestur Jambi, aktivitas industri saat ini telah memperparah kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, hal ini disebabkan oleh perubahan fungsi sungai dari sumber kehidupan menjadi tempat pembuangan limbah.

Di sisi lain, selain aktivitas pembuangan limbah perusahaan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat ini semakin masif, pada tahun 2020 tercatat seluas 34.000 hektare pembukaan lahan untuk penambangan ilegal menyebabkan kondisi sungai semakin menyedihkan dan tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Buruknya kondisi Sungai Batanghari diperkuat oleh hasil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dari 12 titik sampel air sungai yang rutin diuji, yaitu di Desa Sanggaran, Muara Emat, Pulau Pandan, Batu Kucing, Gunung Kembang Sarolangun, Tanjung Gedang, Muaro Kuamang, Mangun Jayo, Teluk Singkawang, Tua peninjauan, Pasar Muara Tembesi, dan Kelurahan Pasar Bangko.

Terjadinya penurunan Indeks kualitas air Sungai Batanghari dari tahun ke tahun, di tahun 2018 poin indeks kualitas air Batanghari berada di 67,5 poin. Kemudian tahun 2020 menjadi 51,6 poin. 2021 hasilnya turun menjadi 50 poin.

Tata kelola, perizinan, dan juga pengawasan terhadap perusahaan maupun pelaku penambangan ilegal pun masih menjadi tugas yang belum terselesaikan. Setidaknya sampai di tahun 2021 masih terdapat 156 konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dan ratusan titik PETI yang tersebar di Provinsi Jambi.

“Melihat permasalahan di atas, kami (Gestur Jambi) menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengembalikan fungsi Sungai Batanghari yang menjadi urat nadi peradaban,” tulis Tuntutan Gestur Jambi dalam rilis yang diterima detail, Kamis 25 November 2021.

Tak hanya itu, Gestur Jambi juga menuntut tegas atas kebijakan-kebijakan yang tidak pro kepada rakyat dan keberlanjutan lingkungan serta perampasan Hak Asasi Manusia khususnya di Provinsi Jambi, antara lain;

  1. Hentikan perampasan tanah rakyat.
  2. Penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembuangan limbah ataupun sampah baik itu di Sungai maupun bantaran Sungai Batanghari.
  3. Menolak Solusi Palsu Pemerintah dalam menyikapi perubahan iklim.
  4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
  5. Mendesak Pemerintah untuk melakukan pemerataan implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait PPKS serta melakukan pengawasan di lingkungan Pendidikan.
  6. Prioritaskan penyelamatan wilayah pesisir Provinsi Jambi.
  7. Tindak tegas perusahaan perusak lingkungan dan pelanggar HAM.
  8. Hentikan kriminalisasi terhadap petani, buruh, mahasiswa, aktivis dan pejuang lingkungan.
  9. Pemerataan upah buruh perempuan di seluruh sektor pekerjaan.

PERISTIWA

AMP Datangi Dishut Provinsi Jambi, Pertanyakan Kasus Sucipto Merambah Kawasan Hutan yang Mandeg

DETAIL.ID

Published

on

Aksi bersama masyarakat di depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Merah Putih (AMP) berdemonstrasi di depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 25 Agustus 2025. Mereka mempertanyakan
tindaklanjut temuan Polhut terkait perambahan kawasan hutan yang dilakukan Sucipto Yudodiharjo.

Juru bicara AMP, Willy Azan mempertanyakan kasus perambahan kawasan hutan tersebut. “Barang bukti sudah diamankan dan sejumlah saksi sudah diperiksa, namun sudah 5-6 bulan belum ada kejelasan bahkan Sucipto sendiri tidak pernah menghadiri pemanggilan, sementara tiga orang anak buahnya sudah diperiksa. Ada apa?” katanya mempertanyakan.

Ia bersama rekannya mengapresiasi Kepala Dinas dan Kepala Bidang PKSDA serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menerima AMP. Hasil pertemuan langsung dituangkan dalam notulen pertemuan dan diteken bersama-sama.

Ia menjelaskan masyarakat dampingan AMP yang berada di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur dituding mencuri oleh Sucipto. Setelah ditelusuri ternyata 50 hektare dari 200 hektare kebun sawit milik Sucipto berada di dalam kawasan hutan. Sementara kebun itu sudah ditanami Sucipto sejak tahun 2013 lalu.

Padahal lahan yang sudah menjadi perkebunan sawit itu sudah diserahkan Sucipto ke pemerintah desa sejak tahun 2016 dan pemerintah desa telah membentuk kelompok tani dari masyarakat setempat untuk mengelolanya.

“Jangan mentang-mentang cukong seenaknya zalim terhadap hutan negara dan rakyat kecil. Tuhan tidak tidur. Kami terus berjuang bersama masyarakat demi tegaknya supremasi hukum, transparansi dan keadilan,” ucap Willy.

Menurutnya, kelompok tani yang tergabung dalam AMP selain melaporkan Sucipto terkait dugaan kejahatan kehutanan juga melayangkan gugatan ke pengadilan agar Sucipto cs membuktikan tentang keabsahan lahan yang mereka klaim. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.

Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.

KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.

Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.

“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.

“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.

“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.

Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.

“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.

Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.

Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.

Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.

Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.

Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.

“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”

Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.

Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.

Legalitas Dipertanyakan

Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban

  1. Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
  2. Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
  3. Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
  4. Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.

Imbauan untuk Masyarakat

Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.

Sebelum berinvestasi, pastikan:

  • Cek legalitas di ojk.go.id.
  • Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
  • Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs