Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gestur Jambi: Selamatkan Sungai Batanghari

Published

on

detail.id/, Jambi – Tak bisa dipungkiri bahwa makin hari kondisi sungai Batanghari makin memburuk. Hal ini disebabkan oleh masifnya deforestasi akibat perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan sawit, perkebunan Hutan Tanaman Industri dan lain-lain.

Kondisi yang kian memprihatinkan dari Sungai Batanghari menjadi sorotan sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur) Jambi. Momentum Hari Pohon Sedunia yang baru saja diperingati pada Minggu, 21 November lalu, serasa kembali diperingati dengan aksi Bentang Spanduk di Jembatan Gentala Arasi Kota Jambi pada Kamis, 25 November 2021 oleh Gestur Jambi, yang bertuliskan “SUNGAI BATANGHARI URAT NADI PERADABAN.”

Dalam rilis pers yang diterima detail dari Aliansi Gestur Jambi, aktivitas industri saat ini telah memperparah kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, hal ini disebabkan oleh perubahan fungsi sungai dari sumber kehidupan menjadi tempat pembuangan limbah.

Di sisi lain, selain aktivitas pembuangan limbah perusahaan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat ini semakin masif, pada tahun 2020 tercatat seluas 34.000 hektare pembukaan lahan untuk penambangan ilegal menyebabkan kondisi sungai semakin menyedihkan dan tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Buruknya kondisi Sungai Batanghari diperkuat oleh hasil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dari 12 titik sampel air sungai yang rutin diuji, yaitu di Desa Sanggaran, Muara Emat, Pulau Pandan, Batu Kucing, Gunung Kembang Sarolangun, Tanjung Gedang, Muaro Kuamang, Mangun Jayo, Teluk Singkawang, Tua peninjauan, Pasar Muara Tembesi, dan Kelurahan Pasar Bangko.

Terjadinya penurunan Indeks kualitas air Sungai Batanghari dari tahun ke tahun, di tahun 2018 poin indeks kualitas air Batanghari berada di 67,5 poin. Kemudian tahun 2020 menjadi 51,6 poin. 2021 hasilnya turun menjadi 50 poin.

Tata kelola, perizinan, dan juga pengawasan terhadap perusahaan maupun pelaku penambangan ilegal pun masih menjadi tugas yang belum terselesaikan. Setidaknya sampai di tahun 2021 masih terdapat 156 konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dan ratusan titik PETI yang tersebar di Provinsi Jambi.

“Melihat permasalahan di atas, kami (Gestur Jambi) menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengembalikan fungsi Sungai Batanghari yang menjadi urat nadi peradaban,” tulis Tuntutan Gestur Jambi dalam rilis yang diterima detail, Kamis 25 November 2021.

Tak hanya itu, Gestur Jambi juga menuntut tegas atas kebijakan-kebijakan yang tidak pro kepada rakyat dan keberlanjutan lingkungan serta perampasan Hak Asasi Manusia khususnya di Provinsi Jambi, antara lain;

  1. Hentikan perampasan tanah rakyat.
  2. Penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembuangan limbah ataupun sampah baik itu di Sungai maupun bantaran Sungai Batanghari.
  3. Menolak Solusi Palsu Pemerintah dalam menyikapi perubahan iklim.
  4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
  5. Mendesak Pemerintah untuk melakukan pemerataan implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait PPKS serta melakukan pengawasan di lingkungan Pendidikan.
  6. Prioritaskan penyelamatan wilayah pesisir Provinsi Jambi.
  7. Tindak tegas perusahaan perusak lingkungan dan pelanggar HAM.
  8. Hentikan kriminalisasi terhadap petani, buruh, mahasiswa, aktivis dan pejuang lingkungan.
  9. Pemerataan upah buruh perempuan di seluruh sektor pekerjaan.

PERISTIWA

Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.

‎Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.

‎”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.

‎Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.

‎Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
‎”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.

‎Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.

‎Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar

DETAIL.ID

Published

on

Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, menunjukkan data aliran dana ke rekening Wabup Jember Djoko Susanto, Selasa, 3 Februari 2026. (DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.

Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.

Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.

“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.

Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.

“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.

Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.

“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.

Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.

Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.

“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.

“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.

Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.

Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.

Continue Reading

PERISTIWA

KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

‎KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.

‎”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.

‎Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.

‎Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.

‎”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.

Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.

KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs