ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Temui Mahasiswa Demo Soal Angkutan Batubara
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos, M.H., temui para pendemo dari gabungan aliansi beberapa Universitas di Provinsi Jambi di halaman Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jum’at 12 November 2021.
Temui aliansi mahasiswa demo soal angkutan batubara Gubernur Al Haris di dampingi Kapolda Jambi Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Roky Candra Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Fadli Sundria, unsur TNI,
Pada aksi tersebut masa menyampaikan tuntutannya terkait dengan menindak tegas kegiatan angkutan batu bara yang melintas disiang hari dari simpang Nes Sungai Duren sampai dengan Simpang Rimbo.
Selain itu mahasiswa juga menuntut dan mendesak pihak terkait untuk segera membuat jalur khusus angkutan batu bara.
Terkait pernyataan sikap mahasiswa yang meminta Gubernur dan anggota dewan menghentikan dan menyetop aktivitas angkutan batubara yang diduga menggunakan jalan umum,
Mahasiswa meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk menertibkan angkutan batu bara yang masih beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
Pada kesempatan ini Gubernur menyampaikan, ini tanda adek adek mahasiswa cinta Provinsi Jambi, ikut peduli, saya apresiasi langkah adek adek, berarti mahasiswa tidak diam saja.
Langkah Pemerintah Provinsi Jambi telah mengundang sopir sopir truk. Untuk jangka pendek kita tertibkan dulu truk truk yang melintas di jalan dan selanjutnya tonase muatan di kurangi, ini nantinya Dinas Perhubungan dan Polda yang akan menindak tegas, selain itu kita akan menghubungi Bupati yang daerahnya ada batubara agar membuat terminal bayangan, maksud kita agar mobil tersebut untuk masuk ke terminal tersebut sebelum jam yang di sepakati untuk beroperasi, itu untuk jangka pendek.
Selain itu senin besok akan mengundang para Bupati yang daerahnya ada batubara dan mengundang 2 orang pengusaha yang sudah siap bangun jalan batubara. Kita akan buat perjanjian agar cepat di bangun jalan khusus batubara
” Saya juga tidak mau kecewakan warga yang sudah memilih saya, untuk itu beri kami waktu untuk menyelesaikan semua ini.” ujarnya
Al Haris menghargai tuntutan yang dikemukakan para mahasiswa.
Sebelumnya Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo,menyatakan, Untuk mengatasi dan menghindari jangan sampai ada lagi korban, Kapolda menyampaikan kepada mahasiswa bahwa saat ini sudah ada beberapa pos penyekatan batubara yang didirikan di Jamzbi, diantaranya di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) dan di Jembatan Timbang di Muaro Bulian.
“Itu sudah disiapkan petugas untuk 1×24 Jam, untuk mengetahui berapa muatannya, kemarin saya ke Jembatan Timbang, sekarang saya baru saja sampai, dan saya langsung datang. Mengapa begitu saya berani datang, saya yakin Adek-adek tidak akan menyakiti saya, dan saya juga tidak akan menyakiti Adek-adek, ” tegasnya.
Kapolda menyatakan, apabila para petugas kepolisian yang tidak bekerja sesuai dengan aturan di lapangan, silahkan laporkan kepadanya secara langsung.
“Nomor WhatsApp saya sudah ada, silahkan laporkan. Karena saya tidak merahasiakan nomor saya,” pungkas Kapolda.
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)
ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Ikuti Peresmian IJD, Komitmen Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Wilayah
Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Al Haris usai mengikuti peresmian serentak Program IJD Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring dari Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 23 Juni 2026. Secara nasional, program tersebut meresmikan pembangunan jalan sepanjang 1.151 kilometer di berbagai daerah.
Menurut Al Haris, program IJD sangat membantu pemerintah daerah karena banyak ruas jalan yang kondisinya terus menurun dan membutuhkan anggaran besar untuk diperbaiki.
“Alhamdulillah hari ini Bapak Presiden telah meresmikan Program Inpres Jalan Daerah tahun 2025. Ini menunjukkan pemerintah terus berkomitmen membangun jalan daerah yang kondisinya sudah mulai menurun agar kembali menjadi jalan yang mantap,” kata Al Haris.
Ia menjelaskan, tidak semua kerusakan jalan dapat ditangani pemerintah daerah karena sebagian membutuhkan konstruksi yang rumit dan biaya yang besar. Melalui Program IJD, pemerintah pusat hadir membantu daerah, terutama wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
Untuk Provinsi Jambi, kata Al Haris, terdapat delapan ruas jalan yang masuk dalam program dan diresmikan Presiden. Kehadiran proyek tersebut diyakini akan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat distribusi barang dan jasa.
“Program ini menjangkau daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi. Jambi juga mendapatkan manfaat dengan delapan ruas jalan yang diresmikan Presiden,” ujarnya.
Al Haris juga mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan usulan Program IJD tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Masing-masing daerah mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp100 miliar, meski nantinya akan melalui proses verifikasi untuk menentukan ruas jalan yang menjadi prioritas.
“Nanti akan dilihat mana yang paling mendesak dan menjadi prioritas untuk ditangani melalui program IJD,” ucapnya.
Pada 2025, Provinsi Jambi memperoleh pembangunan jalan sepanjang 38 kilometer melalui Program IJD. Jika digabungkan dengan proyek jalan skema multiyears, total pembangunan jalan mencapai sekitar 50 kilometer.
Al Haris menilai capaian tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas jalan serta mempercepat perbaikan ruas-ruas yang mengalami penurunan fungsi.
“Kalau setiap tahun Jambi mendapat sekitar 50 kilometer pembangunan jalan, tentu ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi jalan-jalan yang kondisinya mulai menurun,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman
DETAIL.ID, Bogor – Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.
Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (*)



